Halsel  Malutline com-Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk memeriksa kepala Dinas keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak Kampus Sekolah tinggi pertanian (STP) Labuha atas Dugaan Dua item anggaran di Pemprov Malut yag masuk di STP Labuha Tahun 2022 dan jadi hasil temuan BPK tahun 2023.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan kepada Malutline Senin (02/05/2024) mendesak  kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kadis keuangan Provinsi Maluku Ahmad Purbaya dan pihak kapus STP Labuha Halmahera Selatan atas Dugaan aliran Dana STP Labuha yang di duga Menjadi temuan Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

Di katakannya aliran Dana yang di duga menjadi temuan BPK yakni Pembangunan Gedung Sekretariat Sekolah Tinggi Pertanian Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp. 1.209.068.000,00 selain pembangunan gedung Sekretariat kampus STP

Labuha, anggaran Ganti Rugi Pengembangan Lahan Sekolah Tinggi Pertanian (Tanah) sebesar Rp. 3.105.850.000,00 juga juga menjadi temuan karena Anggaran itu terbaca dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022. Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023  Tanggal : 19 Mei 2023.

Olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan tinggi Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha atas dugaan temuan BPK tahun 2023, selain Gubernur Maluku Utara Sherly jhoanda Laos di desak melakukan evaluasi terhadap Ahmad Purbaya dan pihak yang terlibat dalam aliran Dana STP Labuha. Pintahnya.

Hingga berita ini di publish kadis keuangan Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dan pihak kampus STP Labuha masih dalam upaya konfirmasih.(Red)

Ternate Malutline com-Tahapan seleksi penerimaan terpadu anggota Polri 2025 di Polda Maluku Utara kini telah memasuki pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Proses seleksi ini dikawal secara ketat oleh panitia seleksi daerah guna memastikan seluruh tahapan berlangsung adil dan bersih dari praktik kecurangan.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Tidak ada ruang bagi calo atau pihak manapun yang menjanjikan kelulusan. Masyarakat, khususnya keluarga peserta seleksi, diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jalan pintas menjadi anggota Polri,” ujar kabidhumas dalam keterangan, Senin (2/6/2025).

Ia menyebutkan, seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, tes akademik, psikologi, hingga kesehatan, dilaksanakan dengan pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, termasuk dari lembaga pengawas independen.

Kombes Bambang juga mengingatkan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama untuk lulus, selama memenuhi syarat dan mampu menunjukkan kemampuan secara murni dalam setiap tahapan.

“Jangan gadaikan masa depan anak-anak kita pada bujuk rayu calo. Kelulusan hanya ditentukan oleh kemampuan dan hasil tes peserta sendiri,” ujarnya.

Polda Maluku Utara berkomitmen mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan sistem rekrutmen yang bersih dan terpercaya, demi melahirkan personel kepolisian yang berkualitas dan berintegritas.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, sebagai inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Apel Mapolda Malut, Senin, (2/6/2025). Upacara ini mengusung tema, “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya.”

Upacara juga diikuti oleh Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K, S.H., M.Hum, pejabat utama Polda, serta peserta upacara.

Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa Hari Lahir Pancasila merupakan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan terhadap nilai-nilai dasar negara.

“Pancasila bukan sekadar dokumen historis, tetapi pedoman hidup berbangsa yang menjadi bintang penuntun menuju cita-cita Indonesia merdeka dan berkeadilan,” ujar kapolda.

Ia menekankan bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi seluruh elemen bangsa yang beragam. “Lebih dari 270 juta jiwa Indonesia bersatu dalam semangat kebinekaan. Di sinilah kekuatan kita sebagai bangsa,” kata Irjen Pol. Waris.

Lebih lanjut, Mengacu pada agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda menyampaikan bahwa penguatan ideologi Pancasila menjadi satu dari delapan prioritas utama atau Asta Cita.

Menurutnya, pembangunan tanpa arah ideologis berpotensi melahirkan ketimpangan dan dehumanisasi.

Ia kemudian menguraikan empat strategi utama untuk menanamkan kembali nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari: melalui dunia pendidikan, reformasi birokrasi, pemerataan ekonomi kerakyatan, dan etika digital.

Kapolda juga mengingatkan peran penting ruang digital dalam membumikan Pancasila. Ia mengajak masyarakat membangun kesadaran bahwa media sosial bukanlah ruang bebas nilai. “Perangi hoaks dan ujaran kebencian dengan literasi digital dan semangat gotong royong,” ucapnya.

Dalam konteks kelembagaan, ia menyoroti upaya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang terus memperluas program pembinaan ideologi lintas sektor. Namun, menurutnya, kerja besar ini tidak bisa dijalankan oleh negara semata.

“Kita semua, dari tokoh agama hingga generasi muda, memiliki tanggung jawab yang sama,” tutur Kapolda.

Menutup amanatnya, Kapolda mengajak seluruh peserta menjadikan Hari Lahir Pancasila sebagai momen reflektif dan bukan sekadar seremonial tahunan.

“Jika ingin Indonesia Raya terwujud, maka pastikan Pancasila tetap hidup dalam setiap denyut nadi pembangunan bangsa,” tutup Irjen Pol. Waris.

(Muksin)

Ternate Malutline com-Dalam upaya mencegah praktik tidak sehat seperti adanya calo atau perantara yang menjanjikan kelulusan, Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji-janji palsu yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Senin (2/6/2025).

Kabidhumas menegaskan, bahwa pendaftaran menjadi anggota Polri Gratis. Ia mengimbau para calon peserta dan orang tua untuk tidak mempercayai calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

“Jangan percaya calo, Semua tahapan seleksi dilakukan secara adil dan transparan melalui jalur resmi,” tegasnya.

Kabid juga meminta tidak ada lagi masyarakat yang berpandangan kalau menjadi anggota Polri itu harus bayar supaya bisa lulus. “Setiap proses penerimaan calon anggota polisi mengusung prinsip transparansi, jujur, akuntabel dan humanis”.

Bagi para peserta calon siswa/taruna yang mengalami masalah selama seleksi, seperti dugaan pemungutan biaya atau ketidakadilan, diminta untuk segera melaporkan pengaduan.

“Sekali lagi kami ucapkan selamat berjuang dan kerahkan seluruh kemampuan serta bakat yang dimiliki masing-masing agar membuahkan hasil yang memuaskan, jangan terpengaruh dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa meluluskan untuk jadi anggota Polri, karena mereka hanya memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan bagi diri sendiri. Percayalah dengan kemampuan diri anda sendiri, jika anda berkompeten tentunya akan tiba di hasil akhir yang memuaskan,” pungkas Kabid.

Bagi calon siswa/taruna yang menemui masalah selama seleksi seperti dugaan pungutan liar (pungli) atau ketidakadilan disarankan segera melaporkannya melalui Hotline pengaduan masalah penerimaan di nomor 0822-9913-7482.

Polda Malut berkomitmen untuk menjaga proses rekrutmen ini sebagai kesempatan bagi semua warga negara yang memenuhi syarat.

(Muksin)

HALSEL,Malutline – Kuasa hukum korban pengeroyokan, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak pihak Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa kliennya, Ardi Kasman.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIT di wilayah Kecamatan Bacan Selatan. Dalam kejadian itu, Ardi Kasman diduga dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari Desa Kupal, yang di antaranya diketahui bernama Akbar. Laporan kejadian ini telah disampaikan oleh ayah korban, Kasman Andi Kumaha, kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Ia tidak sadarkan diri selama beberapa hari dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, termasuk bantuan alat pernapasan oksigen. Luka-luka tersebut disebabkan oleh tindakan kekerasan berupa pukulan dengan tangan kosong, injakan, hingga pemukulan menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. Bahkan korban sempat diseret di atas aspal dan hampir dibuang dari jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

Hingga saat ini, Ardi Kasman masih menjalani perawatan medis dan belum mampu kembali beraktivitas sebagai petani yang menjadi sumber nafkah utama bagi istri dan anak-anaknya. Kondisi ini memperburuk beban ekonomi keluarga korban.

Mudafar Hi. Din, S.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat mencapai 9 tahun penjara.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berperikemanusiaan. Kepolisian harus bertindak cepat karena kasus ini berpotensi menimbulkan konflik antar desa, yakni antara Desa Tembal dan Desa Kupal,” tegas Mudafar.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan seharusnya tidak lagi mengalami kendala karena alat bukti yang diperlukan telah dikantongi penyidik. Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan saksi, hasil visum dari RSUD Labuha, serta barang bukti lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polres Halsel agar segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku pengeroyokan dan menyeret mereka ke proses hukum. Keadilan bagi korban tidak boleh tertunda,” tutupnya. (Red)

Muat Lagi Berita