HALSEL Malutline com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Societas Maluku Utara menyatakan siap membawa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DDS) di Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, ke ranah hukum. Direktur LBH Societas Malut, Ismid Usman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Polres Halmahera Selatan.

“Sudah terlalu lama masyarakat Jeret menunggu keadilan. Pengaduan mereka ke Pemerintah Daerah tidak ditindaklanjuti secara serius. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades Jeret ke Polres Halsel,” ujar Ismid kepada sejumlah awak media, Selasa (17/6).

Dugaan korupsi ini menyeret nama Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, yang menjabat sejak 2019. Selama masa kepemimpinannya, miliaran rupiah dana desa diduga diselewengkan. Puluhan kegiatan yang tercantum dalam APBDes banyak yang tidak direalisasikan, dan sebagian besar di antaranya disinyalir fiktif.

Hasil audit Inspektorat Halsel tahun 2021 mencatat adanya temuan sebesar Rp 640 juta untuk periode 2019-2020. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum maupun pengembalian kerugian negara yang dilakukan.

Ismid juga menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di tahun-tahun berikutnya. “Tahun 2023, ada dana desa Rp 693 juta. Tapi realisasi sangat janggal, seperti pengadaan penerangan tenaga surya senilai Rp 390 juta yang ternyata item utamanya menggunakan bantuan pusat, serta BLT yang tidak sepenuhnya disalurkan,” tegasnya.

Menurut LBH Societas Malut, indikasi penyalahgunaan anggaran terjadi secara masif dan sistematis di setiap tahunya. Beberapa program fiktif lainnya termasuk bantuan rumah tidak layak huni, anggaran pembangunan masjid, insentif kader posyandu, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Tahun 2024, dana desa kembali dikucurkan sebesar Rp 981 juta lebih. Tapi hanya pembangunan kantor desa dan BLT yang berjalan. Ini mencerminkan pola penyelewengan yang terus dibiarkan,” tambah Ismid.

Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk tidak tinggal diam. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi yang dilakukan terang-terangan di tingkat desa,” tegasnya

LBH Societas Malut mengajak warga Jeret dan seluruh masyarakat sipil di Halsel untuk tidak takut bersuara dan mendukung upaya penegakan hukum. “Kita harus putus rantai impunitas. Ini bukan hanya soal anggaran desa, tapi soal martabat dan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkas Ismid. (Red)

HALSEL Malutline com-Mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan, Abdurrahman Hamzah, membantah keras pernyataan Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan, yang mengklaim telah mengalokasikan dana sebesar Rp79.329.200 untuk pembangunan masjid pada tahun 2020.

Man Hamzah menilai pernyataan Kades Irfan sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menegaskan, pembangunan masjid di Desa Jeret sejak awal merupakan aspirasi masyarakat dan Badan Sara yang disampaikan kepada Muhammad Abusama, lalu dikerjakan secara swakelola oleh warga setempat.

“Bantuan awal datang dari Pak Muhammad Abusama. Masyarakat kerja sendiri mulai dari fondasi, tiang, hingga sebagian dinding,” kata Man Hamzah.

Ia menyebut, setelah mendengar keluhan warga saat berkunjung ke desa, dirinya mengalokasikan pokok pikiran (pokir) sebesar Rp200 juta pada tahun 2018. Dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan pembangunan masjid hingga tuntas dan kini sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Masjid itu selesai berkat dana pokir, bukan dari desa. Kunci sudah diserahkan dan masjid dipakai sampai sekarang,” tegasnya.

Terkait klaim Kades Irfan, Man Hamzah meminta agar dijelaskan secara rinci apa saja item anggaran yang dimaksud. Ia bahkan menuding laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa bersifat abal-abal.

“Kalau memang ada dana bantuan masjid, sebutkan secara jelas untuk apa. Jangan asal buat LPJ, apalagi sampai bohongi publik,” pungkasnya. (Red)

Halsel Malutline com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan akan memanggil Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Irfan Yusnan, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana desa yang mencuat ke publik.

Kepala Dinas DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abd Wahab menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah awal instansi dalam menangani isu tersebut.

“Kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (15/6/2025).

Dugaan penyimpangan dana desa ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak 2019, dengan salah satu temuan signifikan berasal dari audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2021.

Dalam audit tersebut, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 640 juta di Desa Jeret. Meski Kepala Desa telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Selain itu, laporan masyarakat juga menyebut adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2024, termasuk pada kegiatan pembinaan, pemberdayaan masyarakat, serta proyek penerangan desa. (Red)

Halsel Malutline com-Nama baik pemerintah kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin akhir-akhir ini tercoreng atas ulah perbuatan asusila dan tidak bermoral yang di tujukan oleh sejumlah oknum kepala desa di Halmahera Selatan mulai dari prilaku oknum kepala desa yang sering masuk kafe dan konsumsi minuman keras (miras) bersama wanita idaman lain(wil) yang di ketahui bertentangan dengan (Perda) peraturan Daerah.

selain dari oknum kades yang sering masuk kafe dan konsumen minuman keras yang mencoreng nama baik Pemda Halsel ada oknum kades juga melakukan tindakan tidak bermoral dengan melakukan kasus VCS telanjang dengan wanita idaman lain (Wil) seperti kasus vcs telanjang yang diduga dilakukan oleh kades Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin, sehingga kasus ini menjadi polemik Karena dinilai melanggar syariat agama budaya dan adat istiadat di masyarakat Desa Busua kecamatan kayoa Barat.

“Perbuatan kepala desa Andi Hairudin ini tidak bisa lagi di toleransi oleh Bupati Halmahera Selatan karena perbuatan tak bermoral vcs telanjang yang di lakukan seorang kades yang desanya merupakan desa adat yang sangat menjunjung tinggi Adab, budaya, syariat, agama dan adat istiadat bagi masyarakat Desa Busua Saat ini mama desa Busua tercoreng di mata masyarakat Desa lain di Halmahera Selatan dan umumnya di Maluku Utara berkaitan dengan Firalnya kasus VCS yang melibatkan Kepala desa Andi Hairudin,” ucap salah satu warga

“Atas perbuatan tak bermoral yang di lakukan oleh kades Busua kecamatan kayoa Barat Andi Hairudin ini Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba Dan Kadis DPMD Zaki Abdul Wahab dinilai tinggal diam dan tidak merespon keluhan dan keresahan Masayarakat Desa Busua sehingga masyarakat Desa setempat merasa kecewa sebab tidak ada respon dari Bupati dan DPMD Halsel,”tambahnya.

Sala satu warga Desa Busua kecamatan kayoa Barat kabupaten Halmahera Selatan yang enggan di publish namanya kepada wartawan senin (16-06-2025) mengatakan percuma Bupati di atas podium berpidato berapi-api terkait dengan kode etik, namun pernyataan Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba terkait pelanggaran kode etik para kepala Desa tidak mampu di buktikan dan di realisasi oleh Bupati Hasan Ali Basam kasuba.

tambahnya, bupati juga menyampaikan, apabila terdapat kepala desa yang melakukan pelanggaran akan di tindak,bahkan ada penandataganan nota kesepahaman tetapi hal ini tidak bisa di buktikan sikap Bupati dan Kadis DPMD, terhadap kepala desa busua Andi Hairudin, Ucapan yang keluar hanyalah Gertak sambal saja karena kasus amoral ini sangat mencoreng nama baik Desa secara adat budaya dan agama, Mestinya sebagai pemimpin harus menjadi contoh teladan yang baik,bagi masyarakat.

“Olehnya itu kami sebagai masyarakat Desa Busua pada khususnya, dan pada umumnya masyarakat Halmahera Selatan, menguji keberanian Bupati dan Kadis DPMD, untuk memberhentikan kepala desa Busua Andi Hairudin dari jabatannya,” tegasnya

“Kami juga menduga Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan DPMD Zaki Abdul Wahab dinilai pelihara kades yang tidak bermoral seperti kades Busua, Andi Hairudin, dan melegalkan prostitusi dan asusila di masa pemerintahanya,” pungkasnya. (red)

Halsel Malutline com-Sikap tak terpuji di tujukan salah seorang oknum pegawai PPPK yang bertugas di SDN Desa Bori kecamatan Bacan timur kabupaten Halmahera Selatan bernama Sri dengan alamat rumah Desa wayamiga kecamatan Bacan timur melakukan penipuan terhadap Ima salah seorang warga Desa wayamiga dengan cara melakukan pinjaman uang senilai 10 juta rupiah dengan perjanjian pengembalian dengan Bunga yang sudah di sepakati.

Transaksi kesepakatan pinjaman yang di lakukan antara pihak kedua Sri dan pihak pertama Ima sejak tahun 2013 lalu namun hingga tahun 2025 pihak kedua tidak memenuhi kesepakatan pengembalian uang pinjaman kepada pihak pertama sesuai dengan waktu perjanjian pengembalian uang yang sudah di sepakati di atas meterai 10.000 antara pihak pertama dan pihak kedua.

Hal ini di sampaikan oleh pihak kedua Ima kepada Malutline, Senin (16/06/2025) melalui saluran teleponnya mengatakan pihaknya meras di tipu oleh salah seorang oknum Pegawai PPPK yang bertugas sebagai tenaga pengajar di SDN Bori kecamatan Bacan timur bernama Sri dengan cara melakukan pinjaman uang senilai Rp. 10.000.000 pada tahun 2013 lalu namun uang tersebut hingga tahun 2025 belum uga di kembalikan oleh yang bersangkutan sesuai perjanjian pinjaman.

Dikatakannya pada saat di lakukan tagihan pengembalian uang terhadap Sri pihak kedua selalu beralasan belum ada uang dari tahun 2013 hingga 2025 hingga pihaknya mengadukan persoalan pinjaman ini ke pemerintah Desa wayamiga kecamatan Bacan timur untuk dimediasi dengan cara kedua belah pihak mbuat Surat perjanjian pembayaran utang piutang dengan isi surat perjanjian Yang bertanda tangan di bawah ini kami, Nama IBU SRI, Alamat wayamiga Jenis kelamin, perempuan Pekerjaan PNS Pihak-Pihak Peminjam uang ( I ) Nama Ibu Ima Alamat Wayamiga, Jenis Kelamin “ perempuan
Pihak KEDUA Selaku Pemberi ( II )

Dengan ini kedua belah pihak atas kehendak Bersama tanpa tekanan dari pihak manapun mengadakan kesepakatan Bersama di hadapan pemerintah Desa Wayamiga dengan perjanjian Bahwa Pihak Pertama menerima pinjaman Uang senilai Rp 10,000.000 dari Pihak Kedua terjadi pada tahun2013, yang mana uang tersebut adalah Hutang atau Pinjaman
Pihak Pertama dan Kedua telah sepakat bahwa pengembalian pinjaman uang dilakukan jatuh pada tanggal 10 April 2025 senilai Rp 10,000,000 surat perjanjian diatas materai dibuat dan ditanda tangani oleh kedua bela pihak

“Surat perjanjian ini di buat secara sadar tanpa ada tekanan dari pihak manapun pada 20 Maret 2025 yang membuat pernyataan pihak pertama ibu Sri dan pihak kedua ibu ima Mengetahui Kepala Desa Wayamiga Samuel Hudawi kader Samuel, meski sudah ada surat pernyataan kesepakatan pengembalian uang di hadapan pemerintah Desa wayamiga namun yang bersangkutan tidak miliki itikad baik dan selalu menghindar dan belum mengembalikan pinjaman tersebut, dengan pihak kedua,” Ujarnya. (Red)

Muat Lagi Berita