LABUHA,Malutline – Lemahnya sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Melakukan pengawasan, dan melaksanakan perda dan penindakan penindakan Perda hanya sebatas melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malutline.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024) pekan kemarin

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri.

Meski sudah ada tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemda Halsel, Soal dua kafe Bungalow milik Tiongsan dan Kafe Hox milik Onal terus melakukan pelanggaran Perda dibuktikan dengan ditemukan celana dalam warna pink milik salah satu oknum ledis di dalam Room Bungalow milik Tiongsan pengusaha Cafe di Halsel, namun Cafe tersebut sampe sekarang tidak bisa di tutup oleh Pemda Halsel padahal Cafe milik kedua pengusaha yang dinilai melanggar hukum Agama namun Pemda tetap tutup mata. (Red)

HALSEL- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dari nomor urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafar merancang Visi dan Misi “Halmahera Selatan Bermartabat dan Sejahtera“.

Dalam visi misi “Halmahera Selatan Bermartabat dan Sejahtera” ini kemudian melahirkan tujuh program sala satu program perioritas yakni Layanan hukum dan konsultasi, hukum gratis bagi masyarakat Halamhera Selatan ketika menghadapi masalah hukum.

Tim Hukum Jasri-Muhlis, Safri Nyong

Dalam orasi politik, Ketua tim hukum Safri Nyong, menyampaikan, sala satu program perioritas yang paling penting harus tersentuh ke masyarakat yakni pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis.

” Selaku ketua tim hukum, saya apresiasi paslon no urut 4 Jasri Usman dan Muhlis Djafar yang begitu peduli terhadap persoalan hukum di negeri saruma, keran dari 4 pasangan calon hanya nomor urut 4 yang memiliki program perioritas pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi masyrakat Halmahera Selatan,” jelas Safri Nyong saat kampaye terbuka terbatas zona III di Kecamatan Kepulauan Joronga ,Gane Barat Selatan. dan Gane Barat.

Menurut Safri, Layanan hukum gratis itu merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting dan harus  ada campur tangan pemerintah.

” Selama 8 Tahun sebagai advokat sering mendapat masyarakat yang menghadapi proses hukum, namun tidak mendapatkan hak hukum secara maksimal sehingga Pemerintah harus hadir ,” kata Safri.

Hak -hak hukum tidak bisa dibebankan kepada masyarakat, pemerintah  harus hadir untuk, memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan khususnya warga Halmahera Selatan secara umum.

“Yang dimaksud dengan gratis kata Safri, masyarakat   tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum, namun semua pembiayan ditanggung pememrintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” unggkapnya.

Selaku ketua tim hukum saya mengajak seluruh masyarakat Halmahera Selatan agar memilih pemimpin yang pro kepada rakyat, pemimpin yang jujur, adil, serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepada rakyat, “singkat Safri. (Sam)

HALSEL,Malutline – Aktivitas Tambang Rakyat (TR) Desa Kusubibi.Kecamatan Bacan Barat. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut).

Tambang Rakyat  yang kian beroperasi selama bertahun-tahun itu, dan sudah beberapa kali diupayakan untuk menutup pertambangan tersebut, karena sudah memakan banyak korban.

Alhasil Tambang Rakyat tersebut masih menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dikaji lebih dalam, karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain pertimbangan kebutuhan masyarakat, ada hal-hal lain yang harus dpertimbangkan juga salah satunya adalah ketika dalam pengolahan emas yang menggunakan bahan merkuri dan sianida.

Yang jelas bahan-bahan itu dapat menyebabkan efek negatif  yang besar bagi sirkulasi ekologis yang ada. Sehingga perlu derptimbangkan kembali oleh Pemda terhadap Tambang Rakyat  di Desa Kusubibi.

Kalaupun ini tidak dipertimbangkan dengan baik, maka lebih baik ditutup saja, karena ini akan mengganggu kesehatan masyarakat yang lebih besar kedepan, karena banyak pengusaha Tromol Tambang Rakyat di Desa Kusubibi yang menggunakan Sianida, sebagai pengguna sianida,  manusia bisa terpapar merkuri yang terserap lewat kulit dan rambut.

Selain itu, limbah pengolahan yang mengalir ke sungai atau persawahan juga berpotensi memasukkan merkuri ke rantai makanan yang akhirnya masuk ke tubuh manusia ketika dikonsumsi.

Karena, ini juga menjadi potensi berbahaya bagi lingkungan dan manusia, karena kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan akibat pengolahan emas menggunakan merkuri dan sianida, selain di Kusubibi pun sudah terjadi dimana-mana, maka harus ada langkah yang tegas dari Pemda Halsel untuk memperhatikan Tambang Rakyat di Desa Kusubibi. (Red)

HALSEL, Malutline – Hanya tersisa 8 hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan, Polres Halsel melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memeriksa kesiapan personel yang bertugas mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini dilakukan pada Selasa (19/11/2024).

Serangkaian kegiatan ini mencakup pemeriksaan fasilitas dan penampilan personel sebelum mereka berangkat, pengecekan kesehatan, serta pengarahan mengenai kesiapan bersama Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel.

Dalam pengarahan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Halmahera Selatan, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada setiap personel yang akan bertugas mengamankan TPS.

“Ini sebagai bentuk pembekalan akhir untuk Personil yang akan melaksanakan pengamanan TPS pada 27 November nantinya,” kata Kapolres Halsel.

Kapolres Halsel juga mengharapkan agar semua personel Polres Halsel benar-benar memahami tugas, fungsi, dan peran mereka dalam menjaga kelancaran Pemungutan Suara.

“Saya berharap setiap personel dapat bertugas secara Profesional dan menjunjung tinggi Netralitas dalam setiap proses kegiatan Pengamanan TPS,” tambah Kapolres Halsel.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab antara personel dengan Komisioner KPU, Bapak Hendra Kamarulla, ST, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Bapak M. Hijra Hi. Kamuning, SH. (Red)

LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang  salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malut.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024).

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri. (Red)

Muat Lagi Berita