HALSEL, CN – Asbur Abu, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan 2 Kepala Desa (Kades) sekaligus di Kayoa Selatan.

Dimana, 2 Kades yang dimaksud yakni, Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik dan Kades Laluin Viky Slamat.

Rusdi dan Viky dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pemukulan 4 Pemuda Desa Orimakurunga terhadap 1 pemuda Desa Laluin. Aksi pemukulan itu, terjadi di Desa Orimakurunga beberapa hari kemarin.

Akibatnya, akses jalan Desa Orimakurunga-Laluin pun ditutup Orang Tak di Kenal (OTK) yang dampaknya, warga kesulitan melintas antar dua Desa tersebut.

“Bupati harus panggil kedua Kades atau bila perlu berhentikan Kades Orimakurunga dan Kades Laluin karena tak mampu menyelesaikan masalah. Baik itu memfasilitasi untuk proses hukum atau selesaikan secara kekeluargaan,” pinta Asbur Abu sebagai putra Desa Orimakurunga yang ikut memprihatinkan atas masalah yang tak mampu diselesaikan Pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (14/3/2023).

Meski begitu, Asbur juga menyoroti pihak keamanan yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan.

“Kamtibmas Orimakurunga juga harus diganti karena tidak berada di tempat tugas, hanya di Kecamatan,” tegas Asbur mengakhiri. (Red)

HALSEL,malutline – Sejumlah kreditur motor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengaku mengalami masalah terkait pembayaran angsuran kredit mereka di Diler Adira Finance. Pasalnya, meskipun mereka telah melunasi angsuran di Kantor Pos, pembayaran tersebut tidak tercatat di sistem, sehingga pihak diler tetap menagih bahkan mengancam akan menarik kendaraan mereka.

bukti setoran di Kantor Pos

Kasus ini melibatkan pihak kreditur, Diler Adira Finance, serta Kantor Pos Halmahera Selatan. Sejumlah kreditur yang sudah melakukan pembayaran angsuran mengaku dirugikan karena setoran mereka tidak diinput ke dalam sistem.

Kreditur yang telah melunasi sisa angsuran pada November 2024 seharusnya terbebas dari kewajiban pembayaran. Namun, pada akhir Februari 2025, mereka mendapat panggilan dari pihak Diler Adira yang menyatakan bahwa pembayaran belum diterima, dan motor mereka terancam ditarik.

Pembayatan di Bulan Desember tidak diinput Kantor Pos Halsel.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tepatnya di Kantor Pos Halsel, tempat kreditur melakukan pembayaran angsuran kredit motor.

Masalah ini bermula pada November 2024, ketika beberapa kreditur melakukan pelunasan sisa angsuran dua bulan lebih awal sebelum jatuh tempo pada 18 Januari 2025. Namun, baru pada akhir Februari 2025, mereka mendapat pemberitahuan dari pihak diler terkait pembayaran yang dianggap belum masuk ke sistem.

Diduga terdapat kelalaian atau bahkan unsur penggelapan dana oleh petugas Kantor Pos yang bertugas menerima setoran. Kreditur yang sudah membayar mendapati bahwa pembayaran mereka tidak tercatat di sistem Diler Adira Finance, sementara pihak Kantor Pos dan kepala kantor setempat enggan bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Kreditur yang merasa dirugikan mendesak pihak Kantor Pos untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas dana yang telah mereka setorkan. Sementara itu, pihak Diler Adira tetap berpegang pada data sistem yang mereka miliki dan mengancam akan menarik kendaraan kreditur yang dianggap masih memiliki tunggakan.

Kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan para korban berharap adanya penyelesaian dari pihak berwenang agar tidak semakin merugikan kreditur yang telah memenuhi kewajibannya.

(Red)

Halsel,malutline – Sala seorang warga yang melakukan pembayaran kredit kendaraan melalui Kantor Pos Halmahera Selatan (Halsel) mengaku dirugikan. Mereka menduga ada kesalahan pencatatan yang menyebabkan pembayaran mereka tidak sepenuhnya tercatat di sistem, sehingga pihak diler menolak memberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kasus ini dialami oleh seorang kreditur yang telah melunasi cicilan motornya. Menurut pengakuannya, ia telah melakukan pembayaran dua bulan terakhir melalui Kantor Pos Halsel. Namun, setelah dicek di sistem, pembayaran yang tercatat hanya satu bulan, sementara satu bulan lainnya tidak terdata. Akibatnya, pihak diler Adira Finance menganggap masih ada tunggakan satu bulan dan menahan BPKB kendaraan.

“Saya sudah bayar lunas, termasuk dua bulan terakhir, tapi di sistem hanya masuk satu bulan. Karena itu, BPKB saya belum bisa diambil,” ujar salah satu kreditur yang merasa dirugikan.

Saat diminta mencetak ulang bukti setoran, pihak Kantor Pos Halsel menyatakan bahwa bukti tidak bisa dicetak ulang. Sementara itu, bukti pembayaran yang dipegang oleh kreditur sudah buram dan tidak terbaca, sehingga tidak bisa digunakan untuk klarifikasi.

Situasi ini membuat para kreditur kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Kantor Pos Halsel dalam menangani transaksi keuangan. Mereka berharap ada penyelesaian dari pihak terkait agar tidak ada lagi warga yang mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pos Halsel belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kesalahan pencatatan tersebut.

(Red)

Halsel,malutline – Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Anggaran tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga tidak direalisasikan, hingga akhir tahun 2024 tidak ada kegiatan yang terlihat di desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, papan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada satupun program atau proyek yang berjalan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, apakah dana tersebut sengaja ditahan oleh Kepala Desa atau sudah lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini mirip dengan tahun 2023 lalu, di mana dugaan penggelapan dana desa tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, pencairan Dana Desa tahun 2025 akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya.

“Jangan sampai kasusnya seperti tahun 2023 lalu. Jika tidak ada evaluasi dari pihak berwenang, dikhawatirkan Kades akan menutup anggaran tahun 2024 dengan Dana Desa tahun 2025, sementara kegiatannya fiktif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum mengeluarkan temuan terkait dugaan penggelapan tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan dana desa ini.

(Red)

LABUHA,Malutline – Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Hal ini menyusul dugaan bahwa ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggunakan anggaran tersebut untuk membayar pinjaman kepada rentenir, bukan untuk kegiatan pembangunan.

Ratusan kepala desa di Halsel diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang kepada rentenir dengan bunga yang bervariasi, mulai dari 30 persen hingga 50 persen. Bahkan, beberapa kepala desa diketahui memiliki utang hingga mencapai Rp350 juta.

Setiap kali pencairan Dana Desa dilakukan, banyak kepala desa harus segera mengembalikan pinjaman mereka kepada rentenir. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru habis untuk membayar utang, sehingga tidak ada kegiatan desa yang dapat berjalan dengan optimal.

Kasus ini diperkirakan terjadi secara masif di Kabupaten Halmahera Selatan dan semakin menjadi perhatian menjelang pencairan Dana Desa tahun 2025.

Peminjaman uang kepada rentenir dilakukan oleh para kepala desa diduga untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan desa.

Padahal, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dirancang untuk kegiatan fisik maupun non-fisik desa. Dengan adanya praktik peminjaman ini, anggaran desa menjadi terkuras habis sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

 

Sekretaris LSM Front Delik Anti Korupsi, Muksin Hi Jauhar, menegaskan bahwa APH harus melakukan pengawasan ketat saat pencairan Dana Desa agar tidak lagi terjadi antrean rentenir di bank untuk menarik uang dari para kepala desa.

APH juga diminta untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar sampai ke desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rentenir yang terlibat dalam praktik ini juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menahan anggaran desa.

Pengawasan ini dianggap penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat desa. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat, anggaran desa dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di wilayah Halsel.

(Tim Red)

Muat Lagi Berita