HALSEL, Malutline – Sebuah persoalan terkait proses pengajuan kredit dan penarikan sepeda motor kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Keluarga seorang warga mengaku merasa dirugikan setelah sepeda motor yang baru beberapa hari dikeluarkan dari dealer ditarik kembali oleh pihak perusahaan pembiayaan, sementara uang muka yang telah disetorkan disebut tidak dapat dikembalikan.

Menurut keterangan keluarga, unit sepeda motor tersebut diajukan atas nama Milkam Surda, warga Kampung Baru, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam proses survei yang dilakukan sebelum persetujuan kredit, rumah milik kerabatnya disebut digunakan sebagai alamat tempat tinggal pemohon.

Pihak keluarga menjelaskan bahwa saat survei berlangsung, mereka tidak mengetahui secara rinci konsekuensi hukum maupun administratif yang dapat timbul dari penggunaan alamat tersebut dalam proses pengajuan kredit kendaraan.

“Karena yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga dengan kami, maka saat survei dilakukan, rumah kami digunakan sebagai lokasi yang ditunjukkan kepada petugas. Namun belakangan muncul persoalan hingga kendaraan tersebut ditarik kembali,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sepeda motor tersebut dikeluarkan pada 20 Mei 2026 dan kemudian ditarik kembali pada 2 Juni 2026. Keluarga mengaku heran karena kendaraan tersebut disebut belum digunakan secara aktif dan hanya sesekali dipanaskan.

Mereka juga mempertanyakan kebijakan terkait uang muka yang telah dibayarkan. Menurut keluarga, saat meminta penjelasan kepada pihak dealer, mereka mendapatkan informasi bahwa persoalan alamat dan hasil survei menjadi salah satu alasan yang berujung pada penarikan kendaraan serta hangusnya uang muka yang telah disetorkan.

“Kami merasa dirugikan karena uang muka sudah dibayarkan. Di sisi lain, motor juga ditarik kembali. Kami berharap ada penjelasan yang transparan terkait dasar kebijakan tersebut,” ujar pihak keluarga.

Selain itu, keluarga mengaku mendapat penjelasan dari pihak dealer bahwa tanggung jawab atas persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada pada perusahaan. Pernyataan itu dinilai menimbulkan pertanyaan baru mengenai pihak mana yang sebenarnya bertanggung jawab atas proses verifikasi data calon konsumen sebelum kendaraan diserahkan.

Persoalan ini kemudian memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi dan pembiayaan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Keluarga meminta agar pihak berwenang dapat memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta aparat yang berwenang untuk menelusuri persoalan ini secara objektif. Jika memang ada kesalahan dari pihak konsumen, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat kelalaian dalam proses verifikasi maupun administrasi, maka hal tersebut juga perlu dievaluasi,” kata keluarga.

Mereka juga berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat melakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor, proses survei lapangan merupakan tahapan penting yang bertujuan memastikan kebenaran data calon konsumen, termasuk identitas, alamat, pekerjaan, dan kemampuan pembayaran. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam proses tersebut diharapkan menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak dealer yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun dasar kebijakan yang menjadi alasan penarikan kendaraan dan status uang muka yang dipersoalkan oleh keluarga konsumen.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan, sehingga hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. (Jais/red)

HALSEL, Malutline – Pemerintah Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di area depan Rama Karaoke yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tomori, Usman Hamzah, S.Sos, menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di depan Rama Karaoke. Kemarin lokasi tersebut sudah kami bersihkan, namun saat ini kembali dipenuhi sampah. Ini menunjukkan masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Usman Hamzah.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa semata, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Lingkungan yang bersih akan menciptakan suasana yang nyaman, sehat, dan indah bagi seluruh warga.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, penyumbatan saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir, hingga menjadi sumber berkembangnya berbagai penyakit seperti diare, demam berdarah, dan infeksi lainnya.

“Kebersihan lingkungan sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Jika sampah terus dibuang sembarangan, maka dampaknya akan dirasakan oleh kita semua. Karena itu diperlukan kesadaran dan kepedulian bersama untuk menjaga kebersihan desa,” tambahnya.

Usman juga mengajak seluruh warga untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta menerapkan pola hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, perubahan besar dapat dimulai dari tindakan kecil yang dilakukan secara konsisten oleh setiap individu.

Selain itu, pemerintah desa berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik dan benar. Edukasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif sehingga budaya membuang sampah sembarangan dapat dihilangkan secara bertahap.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi pelopor kebersihan di lingkungan masing-masing. Jangan menunggu orang lain bergerak terlebih dahulu. Mari bersama-sama menjaga Desa Tomori agar tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” tegasnya.

Pemerintah Desa Tomori juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga. Lingkungan yang bersih tidak hanya mencerminkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan kepedulian terhadap generasi mendatang.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Tomori dapat lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga dan tidak lagi membuang sampah di lokasi-lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan. Kebersihan desa merupakan aset bersama yang harus dijaga demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Darti/Red)

Labuha, Malutline. Humas Polres Halsel – Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan ketaatan personel terhadap aturan yang berlaku, Polres Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap seluruh anggota, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan Gaktibplin yang dipimpin oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Halmahera Selatan tersebut meliputi pemeriksaan sikap tampang personel, kelengkapan identitas diri seperti KTP, KTA, SIM. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan serta pengecekan terhadap potensi pelanggaran disiplin lainnya.

Kasi Propam Polres Halsel Ipda Ikmal Hi M Abdjan, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap personel Polri tetap mematuhi aturan dan menjaga citra institusi di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan .

“Gaktibplin dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal guna meningkatkan kedisiplinan anggota serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri. Setiap personel wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar personel telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Terhadap personel yang ditemukan memiliki kekurangan administrasi maupun pelanggaran ringan diberikan teguran serta diarahkan untuk segera melengkapinya.

Melalui kegiatan Gaktibplin ini, Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan personel Polri yang disiplin, profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya Polri yang Presisi.(red)

Ternate, Malutline. Oleh: Muhammad Abd Kadir Istilah mafia hukum kembali menjadi perbincangan publik di Indonesia. Dalam perspektif sosiologi dan hukum, mafia hukum dapat dipahami sebagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara terorganisir dalam sistem penegakan hukum. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperjualbelikan keadilan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pernah mendefinisikan mafia hukum sebagai praktik pengaturan berbagai proses peradilan untuk kepentingan tertentu. Fenomena tersebut mencederai prinsip keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Dalam praktiknya, mafia hukum dapat hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari mafia tanah, mafia peradilan, mafia kasus, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya yang mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

Di Maluku Utara, persoalan serupa masih menjadi tantangan yang nyata. Tidak sedikit masyarakat yang harus berjuang keras mempertahankan hak-haknya di tengah proses hukum yang panjang, rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Salah satu contoh adalah perjuangan seorang warga lanjut usia, Silpa Momami, yang berupaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya di Desa Bakun, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat. Dalam usianya yang telah lanjut, ia harus menghadapi proses hukum yang kompleks demi memperoleh keadilan atas tanah yang diyakininya sebagai hak miliknya.

Kasus lainnya juga dialami sejumlah warga Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, yang menghadapi sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Situasi semacam ini menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pemahaman hukum.

Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Nurhasan, mendefinisikan mafia tanah sebagai jaringan terorganisir yang menjalankan aksinya secara sistematis dan tampak legal, namun sesungguhnya mengandung unsur manipulasi serta pelanggaran hukum. Praktik seperti inilah yang harus menjadi perhatian bersama.

Kolaborasi PKBH Unkhair dan Kantor Advokat

Berangkat dari kegelisahan terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Khairun berinisiatif membangun sinergi dengan para alumni Fakultas Hukum yang telah berkiprah sebagai advokat dan mendirikan kantor hukum di berbagai daerah.

Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang sering menghadapi hambatan finansial maupun keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum yang profesional.

Melalui kerja sama tersebut, berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, seperti sengketa tanah, praktik debt collector yang merugikan masyarakat, dugaan mafia kasus, mafia tambang, mafia hutan, serta berbagai bentuk ketidakadilan lainnya diharapkan dapat memperoleh perhatian dan pendampingan yang lebih maksimal.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Sultan Alwan, bersama jajaran akademisi hukum berupaya membangun kesadaran kolektif para alumni dan praktisi hukum untuk kembali mengabdikan ilmu serta profesinya kepada masyarakat. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya aspek pengabdian kepada masyarakat.

Kerja sama tersebut rencananya akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PKBH Universitas Khairun dan sejumlah kantor advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Aula Rektorat Universitas Khairun, Gambesi, Kota Ternate.

Diharapkan, kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat Maluku Utara sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam melawan berbagai bentuk praktik mafia hukum yang merugikan rakyat dan menghambat tegaknya supremasi hukum.

Penulis:

– Direktur Kantor Hukum Muhammad Abd Kadir & Rekan
– Ketua Wilayah Perhimpunan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) Maluku Utara.(red)

TERNATE, Malutline – Kabar duka menyelimuti keluarga besar PT Waidoba Berkah Pers Group, yang menaungi Media Online Cermin Nusantara, Haluan MalutNews, dan Malutline. Salah satu wartawan terbaik yang selama ini dikenal aktif, berdedikasi, dan memiliki semangat tinggi dalam menjalankan tugas jurnalistik, Ongen, telah berpulang ke rahmatullah.

Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam bagi seluruh rekan sejawat, sahabat, dan keluarga besar pers yang pernah mengenalnya. Almarhum dikenal sebagai sosok pekerja keras, sederhana, serta memiliki komitmen tinggi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pimpinan Media Malutline, Asbur Abu, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhum. Menurutnya, kepergian Ongen merupakan kehilangan besar bagi dunia jurnalistik, khususnya bagi keluarga besar PT Waidoba Berkah Pers Group.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dengan penuh rasa duka yang mendalam, kami keluarga besar PT Waidoba Berkah Pers Group, Redaksi Cermin Nusantara, Haluan MalutNews, dan Malutline, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sahabat dan rekan kerja kami, Ongen. Almarhum telah memberikan dedikasi, kerja keras, serta pengabdian yang luar biasa dalam dunia jurnalistik,” ujar Asbur Abu.

Dalam suasana penuh duka, keluarga besar media juga mendoakan agar segala amal kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT dan segala khilaf serta dosanya diampuni.

“Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa-dosa almarhum, melapangkan kuburnya, menjadikannya sebagai taman dari taman-taman surga, menerima seluruh amal ibadahnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga husnul khatimah menjadi penutup perjalanan hidup beliau di dunia,” lanjutnya.

Kepergian almarhum menjadi pengingat bagi seluruh insan bahwa kehidupan di dunia hanyalah sementara dan setiap jiwa pasti akan kembali kepada Sang Pencipta sebagaimana firman Allah SWT:

> “Kullu nafsin dzaiqatul maut”

“Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian.” (QS. Ali Imran: 185)

 

Kepada keluarga yang ditinggalkan, keluarga besar PT Waidoba Berkah Pers Group berharap agar diberikan kesabaran, ketabahan, kekuatan iman, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada almarhum Ongen, serta mengumpulkannya bersama orang-orang yang saleh dan beriman.

Aamiin Ya Rabbal Alamin.