HALBAR, Malutline – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Maluku Utara di desak Melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian (Kabag) umum Perlengkapan dan keuangan kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Djems kose S.si, Msi atas aliran dana ratusan juta rupiah, untuk kepentingan politik dalam pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK Partai pengusung calon Petahana James Uang dan jufri Muhamad (jujur) sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halbar Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.

Desakan ini di sampaikan oleh Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Malutline, melalui saluran teleponnya Senin (07/10/2024) mengatakan Penggunaan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar di duga kuat untuk membiayayai pengurusan dua Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung petahana sebagai calon bupati dan calon wakil Bupati Halbar James uang dan Jufri Muhamad.

Dugaan penggunaan anggaran Daerah untuk kepentingan pengurusan 2 Rekomendasi B1KWK partai politik (Parpol) pengusung, James uang dan Djufri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Halmahera Barat periode 2024-2029, tersebut beredar Tabel rincian penggunaan anggaran Pemda Halbar yang melekat pada bagian umum perlengkapan dan keuangan Halbar yang di tanda tangani oleh kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose, dengan rincian anggaran ratusan juta rupiah untuk kepentingan politik petahana baik untuk kegiatan politik atribut partai politik maupun untuk anggaran rekomendasi B1KWK dua partai politik pengusung petahana James uang dan Jufri Muhamad sebagi calon bupati Halbar.

Olehnya itu pihaknya mendesak kepada kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk dapat memanggil kepala bagian umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose untuk di lakukan penyidikan dan penyilidikan atas Dugaan aliran anggaran APBD untuk kepentingan politik petahana dalam pengurusan dua rekomendasi B1KWK partai politik sebagai partai pengusung James uang dan Jufri Muhamad sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati Halmahera Barat,”pintahnya.

Sementara itu kepala bagian (Kabag) umum perlengkapan dan keuangan Pemda Halbar Djems kose hingga berita ini di publis tidak bisa di konfermasih terakit beredarnya bukti pengeluaran uang daerah ke 2 partai politik dalam pengurusan rekomendasi B1KWK paket (Jujur) James uang dan Djufri Muhammad ratusan juta rupiah tersebut. (Win)

TERNATE, Malutline- Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. mengikuti kegiatan Baabullah Run dalam rangka HUT TNI Ke-79 yang diselenggarakan di jalanan halaman Makodim 1501/Ternate Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Kel. Muhajirin Kota Ternate. Minggu, 06-10-2024

600 Runer se-Kota Ternate

Kegiatan yang diikuti oleh 600 Runer se-Kota Ternate tersebut menyelenggarakan kategori 10 K Road Race dan 5K Fun Run dengan melintasi rute utara Kota Ternate, Danrem 152/Baabullah sendiri mengikuti secara langsung Fun Run berbaur dengan pelari lainnya mulai dari garis start hingga finish.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekprov Malut Dr. Abubakar Abdullah, M.Si, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. , Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., Kepala Pengadilan Tinggi Agama Malut, Pj. Sekot Ternate, PJU Polda Malut, PJU Korem 152/Bbl, Pimpinan Lembaga, BUMN dan swasta. (Red)

HALSEL, Malut Line – Panatia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut), telah melakukan tindakan secara personal terhadap anggaran opresaional dan gaji staf PPS.

Terkait gaji staf PPS beberapa bulan  yang lalu, Ketua PPS Desa Sawadai  tidak memberikan langsung kepada yang berhak, sehingga hal ini membuat staf PPS tersebut merasa dirugikan. Maka staf  yang merasa dirugikan itu menagatakan sikap untuk keluar dari staf PPS, sikap itu pun dilontarkan kepada salah satu anggota PPS Desa Sawadai.

Peryataan sikap itu sudah 3 kali diutarakan, bahkan meminta kepada anggota PPS agar segera namanya digantikan dengan yang lain, “tegas, Staf PPS sembari geram marah.

Namun sampai hari ini namanya tidak di ganti, sementara dalam gaji staf  tetap berjalan  sehingga nama yang belum diganti itu harusnya memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tapi gaji itu tak kunjung sampai pada yang berhak.

Selain itu masih ada staf yang yang mengalami hal yang sama  tetapi motifnya berbeda, salah satu motif yang dimaksud adalah sikap Ketua PPS Desa Sawadai yang dianggap tidak profesional dalam mengambil keputusan terkait  dengan anggaran operasional.

Sekretaris PPS saat di Konfirmasi melalu via Watshap  kepada  Media Malut Line,” ia membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sawadai benar terjadi, bahkan anggaran  operasional itu awalnya ada di saya  dan itu perintah langsung dari KPU, nanti kalau dong butuh baru dong ambe,  tapi kemudian anggaran itu  Ketua PPS yang tahan,  Ketua PPS marah karena ada sedikit perdebatan terkait anggaran itu, sampai ketua ambe sikap melalui Vn Watshap di Saya “mau saya kase kaluar pa ngana” akhirnya saya bilang kase kaluar sudah” Ungkap Sekretaris PPS.

Selain Ia juga menyapaikan kalau gaji staf yang kurang lebih 4 bulan Ketua PPS yang tahan, sementara gaji staf yang dimaksud sudah menyatakan sikap keluar beberapa bulan yang lalu, tapi namanya belum diganti, “tambahnya.

Kalaupun demikian maka Ketua PPS telah melanggar Amanat Konstitusi,  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel,  agar segera memanggil dan mengevaluasi ketua PPS Desa Sawadai, karena hal ini kalau dibiarkan maka semakin meperburuk lembaga. (Ismit)

LABUHA-Malutline, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI siap menggelar ‘operasi dadakan’ di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, operasi dadakan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halsel, Kadri La Etje, mengaku kaget saat menerima kabar ini di hari pertamanya menjabat sebagai Bupati Halsel.

“Ada surat dari KPK terkait agenda supervisi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 14 Oktober mendatang,” ungkap Kadri saat di wawancarai wartawan belum lama ini ia memerintahkan semua pimpinan OPD, Camat, hingga para Kades untuk segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Tinggal beberapa  hari lagi KPK sudah datang, Mulai sekarang kita sudah harus menyiapkan seluruh dokumen, Yang pertama dimulai dari ULP mengenai proses mekanisme tender,” cetusnya dengan nada tegas, Tak main-main, Kadri bahkan memperingatkan para kepala desa agar tidak lengah “Jangan main-main, karena satu sendok saja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akan diperiksa KPK,” tegasnya.

Pjs Bupati ini juga mengingatkan agar jajaran pemerintahan tidak terlena dengan hiruk-pikuk Pilkada yang sedang berlangsung “Saya minta jangan menyibukkan diri dengan proses Pilkada. Mulai sekarang siapkan semua administrasi yang lengkap sebelum diperiksa KPK,” pungkasnya.

Rencana kedatangan KPK ke Halsel ini menjadi kejutan tersendiri, mengingat sebelumnya lembaga anti-rasuah tersebut juga telah menyasar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menjerat sejumlah pejabat, pengusaha, kontraktor pimpinan partai politik dan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba, dan Kini, semua mata tertuju pada Pemkab Halsel yang hanya punya waktu beberapa hari lagi untuk bersiap menghadapi ‘ujian mendadak’ dari KPK tersebut.

Merespon kedatangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) di kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka kegiatan supervisi, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan melalui ketua Devisi investigasi, Abdul salam Hi Ali, kepada Malutline, Minggu (6/10/2024) meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) Lebih fokus pada supervisi anggaran yang melekat pada sekretariat Dewan (SETWAN) Halmahera Selatan, selain anggaran yang melekat pada Setwan DPRD Halsel anggaran Pokir DPRD Halsel yang di titipkan di sejumlah SKPD di Halsel.

Dikatakannya pokir yang di titipkan oleh 30 anggota DPRD Halsel ke sejumlah SKPD di Halsel dalam bentuk kegiatan proyek ini nilainya mencapai ratusan miliar karena setiap anggota DPRD memiliki pokir berkisar lebih dari 2 miliar per anggota DPRD Halsel, yang anehnya yang disebut pokir adalah Pokok-Pokok Pikiran yang merupakan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan aspirasi masyarakat, Pokir dapat berupa program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 dan telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Pokir memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun pokir anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Halsel ini Di Duga di titipkan di sejumlah SKPD di Halsel dalam bentuk proyek kegiatan dan proyek kegiatan tersebut di kerjakan langsung masing-masing anggota DPRD Halsel dengan cara menggunakan jasa pihak ke tiga (kontraktor) yang di tunjuk oleh masing-masing oknom anggota DPRD Halsel.

Indikasi kuat pokir yang di titipkan oleh anggota DPRD Halsel itu lebih banyak melekat pada dinas kelautan dan  perikanan kabupaten Halmahera Selatan dinas Perkim dan Dinas PUPR dalam bentuk pekerjaan proyek yang di kerjakan langsung oleh oknom Anggota DPRD Halsel, olehnya itu pihaknya meminta KPK diminta saat Supervisi di halsel lebih fokus pada sekretariat dewan dan pokir DPRD halsel dan sejumlah dinas yang di titipkan pokir DPRD Halsel tersebut, sebagai langkah pencegahan korupsi. cetusnya. (Red)

TERNATE, Malutline – Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje, mengakui memberikan uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir.

Pengakuan ini disampaikan kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan AGK dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu. Dan yang pernah dirinya berikan uang ialah Ramadan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Wahima.

“Ajudan dan orang terdekat meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur IACN Igriza Madjid mendesak KPK segera menetapkan Kadri sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Igriza juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan AGK.
“KPK sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan KLE dan sejumlah pejabat lain. Sebab, muruwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Igriza mengatakan, berdasarkan kajian Indonesia Anti Corruption Network, tindakan yang dilakukan oleh KLE sudah memenuhi unsur pidana suap karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Igriza memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman. Setidaknya, mengaku
antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik; dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali,” pungkasnya. (Red)