HALSEL – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), nomor urut 4 Jasri-Muhlis, terus bergerak menyusuri semua titik kampanye di Zona Dua yang ditetapkan Ketua Tim pemenangan M. Yunus Nazar.

Terhitung sejak Jumat hingga Sabtu (19/10/2024), pasangan ini berhasil menyelesaikan agenda kampanye terbuka terbatas di 13 Desa dalam wilayah Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.

Untuk Kecamatan Kayoa, rombongan Tim kampanye yang dipimpin Calon Wakil Bupati Halsel Muhlis Jafaar, berhasil menyelesaikan kampanye terbuka terbatas di Desa Ligua, Desa Kida, Desa Buli, Desa Lelei, Desa Gunange, Desa Laigoma, Desa Gafi dan Desa Siko.

Rombongan Tim kampanye selanjutnya menuju Kecamatan Kayoa Selatan, untuk menggelar kampanye yang sama di Desa Pasir Putih, Desa Ngute ngute, Desa Posi posi dan Desa Sagawele.

Menurut rencana rombongan ini, masih melanjutkan kampanye terbuka terbatas di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara. (Sam)

LABUHA – Sikap tak terpuji ditunjukan Mantan Kepala Sekolah Negeri (SDN) di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hud, disesalkan mas Agus, salah seorang pengusaha Batu Tela Pres (Batako) di Desa Tuwokona.

Pasalnya yang bersangkutan, Hud telah memiliki sangkutan hutang Batako kepada pengusaha Tela Pres Mas Agus senilai puluhan juta rupiah sudah sekitar 2 Tahun ini belum diselesaikan oleh Hud tanpa alasan yang jelas. Batako yang diambil mantan Kepala Sekolah di Desa Sawadai itu di peruntukkan pembangunan rumahnya di Desa Tuwokona hingga selesai dibangun.

Setelah selesai dibangun rumah pribadinya, yang bersangkutan diketahui pisah dengan istrinya dan rumahnya pun dijual. Namun utang Batu Batako belum dilunasi oleh Hud senilai puluhan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Mas Agus kepada malutline.com, Jumat (18/10/2024). Mas Agus mengatakan, yang bersangkutan selalu menghindar ketika dicari maupun dihubungi melalui via telepon selulernya.

Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan ke Polisi agar yang bersangkutan bisa menyelesaikan pembayaran utang Batako yang Belum dilunasi.

“Yang diambil sudah terlalu lama. Jadi saya meminta kepada yang bersangkutan untuk datang menyelesaikan ambilan batu tela pres (Batako) sebelum yang bersangkutan di laporkan ke polisi,” tegasnya. (Sadi)

HALSEL – Usai berkampanye di Desa Geti Lama dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Minggu (13/10), Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel nomor urut 4 Muhlis Djafaar, menyempatkan diri meninjau lokasi pekerjaan pembangunan Dua Gedung Gereja.

Dua Gedung Gereja yang dikunjungi Muhlis Djafaar, yakni Gereja GPM Desa Geti Lama dan Gedung Gereja di Desa Yaba.

Dalam kunjungannya, mantan anggota DPRD Halsel empat periode ini merasa terharu dan antusias terhadap jemaat GMP di Halsel, khususnya Desa Geti Lama. “Pekerjaan perbaikan gereja ini sangat luar biasa, karena saudara-saudara dari Jemaat GPM di Desa Geti Lama ini berswadaya atau patungan.

“Bahan-bahan material untuk membangun gereja tidak bergantung pada uluran tangan pemerintah,” kata Muhlis Djafaar.

Ia berjanji ke depan jika Jasri-Muhlis diberi mandat oleh masyarakat Halsel, akan hadir dalam pembangunan rumah ibadah, baik itu masjid maupun gereja.

Bukan hanya itu saja, program prioritas Jasri-Muhlis juga akan memberikan award atau penghargaan kepada pendeta, pimpinan Jemaat yang dengan tulus melayani masyarakat diluar dari aktivitas beribadah dan award itu berupa Insentif.

Sementara itu Aliando Aya, majelis jemaat GPM Desa Geti Lama, menyambut baik kehadiran Cawabup Muhlis Djafaar yang menyempatkan diri meninjau perbaikan pembangunan gereja.

“Kami sangat senang, Pak Cawabup bisa lakukan kampanye di desa kami dan melihat gereja kami. Kami doakan semoga pak Muhlis menjadi Juara di pilkada ini dan ke depan dapat memperjuangkan kebutuhan yang paling penting di desa kami,” tuturnya. (Sam)

LABUHA – Amina Saleh, Warga Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang berdomisili sementara di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, diduga kuat serobot lahan bersertifikat milik Syamsu S dan dijual kepada warga dengan cara Tanah tersebut di kapling dan dijual dengan harga variasi sesuai ukuran besar kecilnya Tanah.

Olehnya itu, warga yang sudah terlanjur membeli lahan Tanah disekitar Ruko milik mantan Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim agar lebih hati-hati melakukan transaksi Jual Beli Tanah di areal belakang pasar lama Desa  Tembal, Jalan Baru arah menuju kediaman Bupati dan Wakil Bupati Halsel karena Tanah tersebut sudah bersertifikat kepemilikan Hak atas nama Syamsul S dengan ukuran 2400 meter .

Diketahui, lahan Tanah berukuran 2400 meter tersebut sebagian sudah dijual pemilik Tanah bersertifikat atas nama Syamsu S, kepada salah seorang pengusaha toko penjual Bahan Bangunan (BB) yang berdomisili di Kota Ternate.

Hal ini disampaikan pemegang kuasa sertifikat lahan milik Syamsul S, Munandar Saleh, kepada malutline.com, Rabu (16/10/2023).

Munandar Saleh mengatakan, Tanah yang berukuran 2400 meter tersebut benar-benar milik Syamsu S dengan sertifikat hak milik nomor 00476 Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Selatan Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan daftar isian 307 nomor 2153/2017 daftar isian 208 nomor 1096/2017 tanggal 10/04/2017 yng di Tanda tangani oleh  kepala pertanahan. Munsyarieef A. Ptnh , M.si dan kepala seksi pertanahan Munsyarif . A. ptnh. Msi.

Dikatakannya, Tanah yang bersertifikat induk M 00071 sebagian Tembal, Kecamatan Bacan Selatan  (2) berkas pemisahan bidang nomor 1278/ 2017 dengan luas 2428 ( Dua ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi) NIB 27051003.00477, milik Syamsul S tersebut  sebagian Tanah sudah dijual kepada mantan Wakil Bupati Halsel, Ir. Iswan Hasjim, untuk dibangun Ruko yang sementara dikontrak PT. Harita Group sebagai Kantor Perwakilan dan sebagian Tanah lagi dijual kepada salah seorang penguasa Toko BB di Ternate dan lahan yang dibeli oleh pengusaha di Ternate itu juga sudah diterbitkan sertifikat  kepemilikan Tanah.

Selain itu, sebagian dari sisa lahan Tanah yabg sudah bersertifikat tersebut diduga di serobot Amina Saleh, dengan cara meng-Kapling lahan yang sudah dijual oleh pemilik lahan bersertifikat tersebut. Dijual kepada warga Desa Tembal, warga Desa Pasimbaos dan sejumlah warga Halsel lainnya. Dan lahan Tanah tersebut yang dijual Amina Saleh sudah dibangun Rumah permanen oleh para pembeli dan surat jual beli sampai saat ini, belum ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Tembak Ja’far.

Sementara sisa dari lahan milik Syamsul telah dibersihkan untuk dibangun pemilik lahan. Namun lahan tersebut dicegah Amina Sale agar pemilik lahan tidak membangun bangunan apapun dengan dasar lahan tersebut merupakan kebun milik orang tuanya. Sehingga dirinya mencegah dan melarang untuk dibangun bangunan apapun. Bahkan di areal lahan itu, dipasang papan nama yang bertuliskan Tanah ini milik Amina Saleh.

Akibatnya, terjadi adu mulut antara pemegang kuasa atas lahan Tanah, Munadar Saleh beserta para pekerja dan Amina Saleh hingga pingsan dan terjatuh saat adu mulut. Sehingga Munandar Saleh meminta kepada Amina Saleh untuk tidak melakukan penyerobotan dan aktifitas dalam bentuk apapun ke areal lahan milik Syamsu S karena lahan tersebut bukan lahan sengketa, melainkan lahan milik Syamsu S berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halsel.

Untuk itu, jika Amina Saleh tidak puas dengan kepemilikan sertifikat atas nama Syamsu S, Pihaknya mempersilahkan kepada Amina saleh untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Labuha.

“Jangan melakukan penyerobotan lahan tanpa dasar yang jelas dengan melakukan pencegahan pemilik lahan untuk membangun. Bahkan melakukan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,” kesalnya. (Red)

HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)