TERNATE, Malutline — Kasus dugaan korupsi program pasar murah senilai Rp7 miliar di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara terus menjadi sorotan publik. Desakan kini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan mantan Kepala Disperindag Malut, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.
Irwan menegaskan, kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021–2023 itu sebelumnya telah masuk tahap penyidikan oleh Kejati Maluku Utara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam perkembangan perkara tersebut, jaksa diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja barang sebesar Rp8,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang diserahkan hanya tercatat sekitar Rp1,8 miliar, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah harus menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021 sampai 2023,” tegas Irwan kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).
Menurut Irwan, apabila Kejati Maluku Utara terkesan lamban atau sengaja mendiamkan perkara ini, maka publik akan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Puluhan saksi sudah diperiksa, dokumen audit BPK tentu sudah berada di tangan penyidik. Tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk menahan penanganan perkara ini. Saya mendesak Kejati Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus segera menetapkan dan menahan mantan Kadisperindag Malut, Yudhitia Wahab,” tegasnya.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara dan yang bersangkutan sudah patut di Giring ke meja hijau.(Bur)






