TERNATE, Malutline — Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti lingkaran kekuasaan di Kota Ternate. Setelah kasus serupa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara resmi naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kini skandal baru pecah di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Maluku Utara secara resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 ke Kejati Maluku Utara pada 29 Juni 2026.
Kasus ini diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik penggelembungan anggaran berjamaah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penelusuran dokumen yang dilakukan redaksi menemukan adanya pola kenaikan tunjangan yang dinilai tidak masuk akal dan terus direvisi dalam waktu singkat.
Pada Perwali Nomor 02 Tahun 2020 yang ditandatangani almarhum Burhan Abdurahman, tunjangan rumah Ketua DPRD dipatok Rp26 juta per bulan, Wakil Ketua Rp24,5 juta, anggota Rp12,5 juta, sedangkan transportasi Rp11 juta.
Belum genap setahun, angka itu kembali dinaikkan lewat Perwali Nomor 34 Tahun 2020 menjadi Rp27,75 juta untuk Ketua, Rp26 juta Wakil Ketua, Rp16,75 juta anggota, dan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta.
Lonjakan terbesar terjadi pada 2021 setelah Wali Kota M. Tauhid Soleman menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, tunjangan Ketua DPRD melonjak menjadi Rp29,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp27,5 juta, anggota Rp20 juta, sementara transportasi naik tajam menjadi Rp18 juta setiap bulan.
Yang memicu kecurigaan besar, aturan tahun 2021 itu terus dipakai hingga tahun anggaran 2026, padahal pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan lama dan mewajibkan penyesuaian regulasi daerah.
Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Faujan Hud menilai ada dugaan kuat pihak-pihak tertentu sengaja mempertahankan regulasi lama demi mempertahankan pembayaran tunjangan bernilai jumbo.
“PP sudah berubah, tapi kenapa Perwali tidak direvisi? Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?” tegas Faujan.
Tak tanggung-tanggung, laporan SEMMI turut menyeret sejumlah nama penting yang diduga ikut bertanggung jawab dalam lahirnya kebijakan tersebut.
Mereka antara lain Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Wali Kota Burhan Abdurahman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailusy, mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Sekda Jusuf Sunya hingga Sekda aktif Rizal Marsaoly sebagai Ketua TAPD.
SEMMI menilai penetapan angka tunjangan diduga bertentangan dengan Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 junto PP Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan penentuan tunjangan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta kajian appraisal independen.
Fakta yang memperkuat dugaan itu muncul dari data appraisal yang dipakai penyidik Kejati Malut dalam kasus tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Data tersebut menunjukkan harga sewa rumah tertinggi yang layak di Kota Ternate pada periode 2019–2024 hanya berada di kisaran Rp9 juta per bulan, sedangkan tunjangan transportasi sekitar Rp6 juta.
Sementara berdasarkan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan KPNL Ternate tahun 2026, angka kewajaran tunjangan rumah disebut hanya sekitar Rp10 juta.
Artinya, ada selisih sangat besar antara nilai riil pasar dengan anggaran yang dibayarkan pemerintah selama bertahun-tahun.
Jika pembayaran itu dilakukan terus menerus sejak 2020 hingga 2026, maka dugaan kerugian negara berpotensi membengkak dalam angka fantastis.
SEMMI kini mendesak Kejati Maluku Utara bergerak cepat, “Ini bukan sekadar soal tunjangan. Ini dugaan pengurasan uang rakyat yang dilakukan melalui kebijakan yang dipertahankan bertahun-tahun. Semua pihak yang menandatangani dan menikmati kebijakan ini wajib diperiksa,” tegas Faujan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi, Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Akankah skandal tunjangan DPRD Kota Ternate menjadi babak baru megakorupsi anggaran di Maluku Utara, atau kembali berakhir senyap di meja penegak hukum? (Red)




Materi yang dipelajari mencakup penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3-LH) sebagai fondasi layanan profesional, komunikasi dan kerja sama dalam lingkungan kerja, persiapan alat dan material, penggunaan alat ukur refrigerasi, teknik perbaikan komponen elektrik dan mekanik, hingga prosedur pemeliharaan unit AC indoor dan outdoor sesuai standar teknis.
