TERNATE, Malutline.com – Dugaan pungutan uang dalam proses pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku keberatan setelah muncul kebijakan pembayaran yang disebut meningkat dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.
Informasi tersebut mengemuka setelah beredar pesan di grup komunikasi internal yang menyampaikan adanya penambahan biaya dengan alasan pengisian SKP kini wajib dilakukan setiap hari.
Dalam pesan yang diterima Malutline.com disebutkan:
“Assalamu’alaikum bapak/ibu, selamat malam, maaf mengganggu, terkait penambahan nilai SKP yang awalnya 100 berubah menjadi 200 per bulan mengingat pengisian SKP harus dilakukan setiap hari. Kami kembalikan ke bapak/ibu, jika ada yang tidak bersedia boleh ajukan saja keberatannya dari sekarang. Kami berlima siap membantu mengajarkan pengisian SKP harian secara langsung dan serentak, namun baru bisa dilaksanakan pada bulan Agustus karena bulan ini jadwal latsar kami sangat padat.”
Sejumlah ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga angka yang dimaksud dalam pesan tersebut merupakan pungutan uang sebesar Rp200 ribu per bulan. Mereka menilai pengisian SKP merupakan kewajiban administrasi ASN yang seharusnya tidak dibebankan biaya kepada pegawai.
Selain mempersoalkan dugaan pungutan tersebut, para pegawai juga menganggap kewajiban pengisian SKP harian tidak sejalan dengan karakteristik tugas Satpol PP yang sebagian besar dilaksanakan di lapangan, seperti pengamanan aset pemerintah, pengamanan kegiatan kepala daerah, penegakan peraturan daerah, serta penertiban umum.
“Kalau setiap hari kami harus bertugas di lapangan, tentu sangat sulit apabila masih dibebankan pengisian administrasi secara detail, apalagi jika harus mengeluarkan biaya,” ujar salah seorang ASN.
Atas kondisi tersebut, sejumlah pegawai meminta Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi kebijakan di lingkungan Satpol PP, termasuk menelusuri dugaan pungutan dalam pengisian SKP. Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Malutline.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara terkait beredarnya pesan tersebut dan dugaan pungutan uang dalam proses pengisian SKP. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)






