LABUHA, Malutline -Sekretaris Forum Aspirasi Kawasan Industri (FAKI) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Rusadi Saiman mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk menelusuri aliran Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah selama satu periode pemerintahan.

Desakan ini muncul setelah FAKI menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran dalam distribusi dan pemanfaatan DBH Kawasi, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di wilayah terdampak industri tambang nikel, khususnya Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sekretaris FAKI Halsel Maluku Utara, Rusadi saiman, menilai bahwa selama bertahun-tahun dana besar hasil kontribusi sektor tambang tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang justru menikmati aliran dana tersebut tanpa keterlibatan dan transparansi publik.

“Dana bagi hasil dari aktivitas industri di Kawasi ini nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu periode pemerintahan. Namun, masyarakat setempat justru tidak merasakan dampak nyata dari dana sebesar itu,” tegas Rusadi, Senin (28/10/2025).

rusadi menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap aliran dan penggunaan dana DBH Kawasi, baik di tingkat kabupaten maupun desa, guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kami mendesak Pemkab Halmahera Selatan, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Harus ada transparansi — ke mana dana ini dialokasikan, siapa penerimanya, dan berapa besar yang benar-benar sampai untuk masyarakat Kawasi,” tambah Fakih.

Selain itu, FAKI juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, lembaga adat, dan tokoh lokal agar pengelolaan dana dari sektor tambang dapat berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.

FAKI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk menyiapkan laporan resmi kepada instansi terkait bila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membuka data penggunaan dana bagi hasil Kawasi tersebut karena dana DBH diketahui mengalir ke pihak lain miliaran rupiah dan juga dinikmati oleh oknom wartawan dan juga beberapa oknom pengurus partai politik di Halmahera Selatan. Pintanya. (Red)

HALTIM, Malutline- Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindkop dan UMKM) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen dan menjaga kejujuran dalam kegiatan perdagangan.

Kegiatan ininDipimpin langsung oleh Sudara Tanzil, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindkop dan UMKM Halmahera Timur, tim teknis bersama petugas dari UPT Metrologi Legal turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang terhadap pom mini yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Maba.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan takaran dan ukuran pada alat pengisian bahan bakar jenis pom mini agar sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang membeli BBM eceran dapat memperoleh jumlah yang sesuai dengan harga yang dibayarkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat takaran yang tidak akurat. Kegiatan tera ini juga sekaligus menjadi bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha agar tetap menjaga kejujuran dan kualitas pelayanan,” ujar Tanzil, di sela kegiatan, Kamis (30/10/2025).

Langkah Nyata Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha Kecil, Dalam kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat ukur, pompa, dan sistem digital pom mini untuk memastikan akurasi volume BBM yang keluar dari setiap liter meteran. Apabila ditemukan perbedaan antara takaran di alat dan takaran sebenarnya, petugas langsung melakukan penyetelan ulang.

Selain memastikan keakuratan alat, tim juga memberikan sosialisasi singkat kepada para pemilik pom mini tentang pentingnya tera ulang secara berkala. Pasalnya, banyak alat yang karena usia penggunaan atau faktor teknis dapat mengalami penyimpangan kecil yang jika dibiarkan bisa merugikan konsumen.

“Tera pom mini bukan semata untuk menindak, tapi untuk membina, Kami ingin para pelaku usaha kecil tetap bisa beroperasi dengan jujur dan dipercaya oleh masyarakat,” tambah Tanzil.

Respons Positif dari Warga dan Pelaku Usaha, Kegiatan tera tersebut disambut positif oleh masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Kota Maba. Salah seorang pemilik pom mini, Rifai, mengaku senang dengan adanya pengecekan tersebut.

“Kadang kita juga tidak tahu kalau alatnya sudah melenceng. Dengan ada petugas datang begini, kita bisa tahu dan perbaiki. Ini juga bagus untuk jaga kepercayaan pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, warga setempat juga mengapresiasi langkah Dinas Perindkop Halmahera Timur yang turun langsung ke lapangan. Mereka berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin di seluruh kecamatan agar tidak ada lagi perbedaan takaran di berbagai titik penjualan BBM eceran.

Kepala Bidang Perindkop dan UMKM Halmahera Timur juga menyampaikan bahwa kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari program berkelanjutan pemerintah daerah untuk menjamin ketertiban niaga dan keadilan dalam perdagangan.

Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib ditera dan ditera ulang secara berkala.

Dengan langkah nyata seperti ini, Pemkab Halmahera Timur berharap ke depan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil, semakin sadar akan pentingnya menjaga kejujuran dan profesionalitas dalam berbisnis.

“Keadilan dalam takaran adalah bentuk keadilan sosial, Kita ingin masyarakat tidak dirugikan, tapi juga pelaku usaha bisa berjalan sesuai aturan,” tutup Tanzil. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek bernilai sekitar Rp10 miliar itu diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi bangunan pemerintah.

Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa plesteran dan pondasi bangunan menggunakan pasir putih dan batu rijang, dua jenis material yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk pembangunan berskala besar, termasuk fasilitas kesehatan.

Penggunaan kedua material tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk segera membongkar bagian bangunan yang telah dikerjakan dengan material tidak sesuai.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Haris Purnawan, menilai penggunaan material tersebut adalah bentuk kelalaian serius yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat kecamatan kayoa selatan.

“Kami minta Pemda Halmahera Selatan segera menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan evaluasi teknis menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, bangunan harus dibongkar. Kontraktor, pengawas, dan PPK wajib bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tegas Haris Purnawan di Ternate, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menyebut bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp9,81 miliar itu telah menganggarkan biaya mobilisasi material sebesar Rp700 juta untuk pembelian batu pecah dan pasir hitam, bukan pasir putih maupun batu rijang.

“Kalau anggaran mobilisasi sudah ada, tapi di lapangan bahan yang digunakan justru murah dan tidak sesuai, maka indikasinya jelas ada penyimpangan,” tambah Haris.

Masyarakat Laluin pun mendukung langkah tegas tersebut agar proyek Puskesmas tidak menjadi bangunan yang cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline – Warga dua desa di Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yakni Desa Tanjung Obit dan Desa Prapakanda, menyampaikan keluhan terhadap pelayanan listrik PLN di wilayah mereka.

Menurut warga, pemadaman listrik yang dilakukan oleh petugas PLN setempat sering terjadi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan.

“Kami masyarakat dua desa, Tanjung Obit dan Prapakanda, ingin menyampaikan sedikit keluhan kami terkait dengan pemadaman lampu oleh anak buah Bapak di PLN Kecamatan Botang Lomang tanpa ada kejelasan yang jelas,” ujar Budiarjo, warga Desa Prapakanda, Rabu (29/10/2025).

Ia berharap Kepala PLN Bacan menegur petugas lapangan di wilayah Botang Lomang agar lebih responsif dan komunikatif terhadap masyarakat ketika terjadi gangguan jaringan listrik.

“Kalau ada gangguan jaringan, seharusnya mereka turun mengecek gangguannya di mana. Dan kalau pun waktunya sudah malam dan belum bisa diperbaiki, paling tidak ada pemberitahuan ke masyarakat bahwa jalur ini ada gangguan dan akan diperbaiki besok,” tambahnya.

Warga juga mengaku kerap membantu petugas PLN untuk memeriksa jaringan ketika terjadi gangguan, namun kecewa karena tidak ada koordinasi atau informasi resmi dari pihak PLN setempat.

Masyarakat berharap pihak PLN Bacan dapat menindaklanjuti keluhan ini dengan memperbaiki sistem komunikasi dan pelayanan kepada pelanggan, agar pemadaman listrik tidak lagi terjadi secara mendadak tanpa penjelasan. (Red)

HALTIM, Malutline.com Dalam rangka memastikan kestabilan harga serta ketersediaan stok bahan pokok menjelang akhir Oktober 2025, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Halmahera Timur melaksanakan kegiatan monitoring harga dan stok bahan pokok di empat kecamatan wilayah Wasile.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 26 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Tanzil, bersama tim dari Bidang Perdagangan Disperindagkop-UMKM Haltim.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran monitoring meliputi, Kecamatan Wasile, Kecamatan Wasile Tengah,Kecamatan Wasile Timur, dan Kecamatan Wasile Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Disperindagkop melakukan pemantauan harga pasar serta ketersediaan stok sembilan bahan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng, telur, tepung, dan kebutuhan pokok lainnya di sejumlah pasar tradisional dan toko-toko sembako di empat kecamatan tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan Sudara Tanzil menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur provinsi Maluku Utara untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok serta mencegah terjadinya kelangkaan stok di tingkat pedagang dan konsumen.

“Kami ingin memastikan bahwa stok bahan pokok di wilayah-wilayah Wasile tetap aman dan harga-harga di pasar tidak mengalami lonjakan signifikan. Hasil monitoring ini juga menjadi bahan evaluasi kami dalam pengendalian harga di tingkat kabupaten,” ungkap Tanzil.

Ia menambahkan, secara umum hasil pemantauan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok di empat kecamatan masih dalam kondisi aman, meski terdapat fluktuasi harga ringan pada beberapa komoditas seperti cabai dan beras akibat faktor cuaca dan distribusi pasokan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak distributor dan pedagang agar tidak terjadi penimbunan, serta memastikan suplai dari Ternate dan Buli berjalan lancar,” tambahnya.

Dinas Perindagkop-UMKM Halmahera Timur berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala, terutama menjelang peringatan hari besar nasional dan keagamaan, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (Red)