LABUHA, Malutline— Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Manatahan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Desakan ini mencuat menyusul meninggalnya seorang penambang asal Sulawesi yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut.

Sorotan publik mengarah pada Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, yang disebut-sebut diduga mengetahui, membiarkan, bahkan terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Selain itu, sejumlah pengusaha tambang emas ilegal juga diminta untuk segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban merupakan penambang asal Sulawesi yang bekerja di lokasi tambang emas ilegal di Manatahan. Korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan aktivitas penambangan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat, karena diduga kuat aktivitas tambang tersebut berlangsung tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, serta pemerhati hukum di Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut aktivitas ilegal, tetapi juga telah merenggut nyawa seseorang.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi sudah ada korban jiwa. Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menetapkan tersangka, baik pengusaha tambang maupun pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Desakan juga mengarah pada dugaan keterlibatan aparat desa. Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, diminta untuk diperiksa secara mendalam terkait perannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah administratif yang dipimpinnya. Masyarakat menilai, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan korban.

Kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Masyarakat Manatahan dan Halmahera Selatan pada umumnya berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, serta menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi yang mengabaikan aturan dan keselamatan tidak hanya merusak alam, tetapi juga dapat mengorbankan nyawa manusia. (Red)

HALSEL, Malutline — Keberadaan pangkalan kayu di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kini mendapat kejelasan hukum. Pangkalan kayu tersebut dipastikan memiliki izin resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit Halmahera Selatan, sehingga aktivitas operasionalnya dinyatakan legal dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Legalitas pangkalan kayu ini dibuktikan dengan diterbitkannya Rekomendasi Penjualan Hasil Hutan Kayu Nomor: 522.2/REKOM/IX/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Rekomendasi tersebut dikeluarkan langsung oleh UPTD KPH Halmahera Selatan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan jual beli hasil hutan kayu.

Pangkalan kayu tersebut tercatat dengan nama usaha PK. Aqila Aliqa, yang beralamat di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa. Sementara itu, nama pemilik izin resmi adalah Musli Amar, yang tercantum secara sah dalam dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi kehutanan.

Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait legalitas aktivitas pangkalan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah melalui KPH menegaskan bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan administrasi serta berkomitmen menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam rekomendasi tersebut, pemilik usaha diwajibkan hanya membeli kayu dari sumber yang memiliki izin sah, serta menjual kembali kayu kepada masyarakat baik dalam bentuk kayu gergajian maupun olahan lanjutan. Selain itu, pengelola pangkalan kayu juga wajib memberikan akses penuh kepada petugas kehutanan untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan lapangan, pembinaan, hingga sosialisasi.

UPTD KPH Halmahera Selatan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan praktik penebangan liar atau peredaran kayu ilegal. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan turunan lainnya.

Rekomendasi penjualan hasil hutan kayu ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan akan berakhir pada 22 Desember 2026. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan dan kinerja usaha.

Penerbitan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aktivitas ekonomi berbasis kehutanan agar berjalan secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu terhadap operasional pangkalan kayu di Desa Guruapin, serta turut mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan sesuai aturan. (Haji)

HALSEL, Malutline— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, dinilai memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik dan bersih selama menjalankan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Investigasi LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Rusadi Saiman, kepada wartawan usai pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama di Aula Kantor Bupati Halsel, Selasa (13/01/2026).

Menurut Rusadi, Safiun Rajulan merupakan sosok birokrat yang telah mengabdi di bawah kepemimpinan dua bupati, yakni Bupati mendiang Usman Sidik dan Bupati Halmahera Selatan saat ini, Hasan Ali Bassam Kasuba. Selama masa pengabdiannya tersebut, Safiun dinilai mampu menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara.

“Selama menjabat di masa dua bupati, Pak Safiun Rajulan tidak pernah terseret atau terlibat dalam berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Halmahera Selatan. Ini menunjukkan rekam jejak kepemimpinan yang sangat baik dan patut diapresiasi,” ujar Rusadi.

Ia menambahkan, menjelang masa pensiun, Safiun Rajulan masih mendapatkan kepercayaan dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk menduduki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bukti bahwa Safiun masih dibutuhkan dalam memberikan masukan, pemikiran, dan pengalaman birokrasi bagi jalannya pemerintahan daerah.

“Kepercayaan yang diberikan Bupati Bassam Kasuba kepada Pak Safiun untuk menjadi staf ahli menunjukkan bahwa beliau masih dianggap memiliki kapasitas, pengalaman, dan integritas dalam mendukung pemerintahan,” jelasnya.

Rusadi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada masa pemerintahan Bupati mendiang Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Safiun Rajulan pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Pada posisi tersebut, Safiun dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, khususnya dalam mengelola sektor pendidikan daerah.

Menurut Rusadi, pengalaman panjang Safiun Rajulan di birokrasi pemerintahan menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan kebijakan daerah. Ia menilai, figur birokrat dengan rekam jejak bersih dan berpengalaman sangat dibutuhkan, terutama dalam masa transisi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“LSM Front Delik Anti Korupsi kabupaten Halmahera Selatan memandang bahwa figur-figur birokrat seperti Pak Safiun Rajulan perlu diapresiasi. Di tengah banyaknya sorotan terhadap kasus-kasus KKN, masih ada pejabat yang mampu menjaga integritas hingga menjelang masa pensiun,” tegas Rusadi.

Ia berharap, kepercayaan yang masih diberikan kepada Safiun Rajulan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan kontribusi positif bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya dalam memberikan saran dan pertimbangan strategis kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menjadi momentum penting dalam penataan birokrasi daerah. Dalam konteks tersebut, keberadaan figur-figur birokrat berpengalaman dan berintegritas dinilai sangat penting untuk mendukung jalannya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Haji)

HALSEL, Malutline— Program pemasangan pipa air bersih yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasir Putih Tahun Anggaran 2024, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, besarannya di ketahui mencapai Ratusan juta rupiah hingga kini dilaporkan belum terealisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari masyarakat setempat yang menunggu manfaat langsung dari program tersebut yang belum di laksanakan oleh kades pasir putih Sunarjo lanihu dan pipa yang sudah di beli namun belum terpasang masih menumpuk di kantor Desa pasir putih kecamatan Obi Utara kabupaten Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pemasangan pipa air bersih merupakan salah satu item program dalam APBDes Desa Pasir Putih Tahun 2024 yang dipublikasikan melalui papan informasi desa. Program tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih.

Namun, hingga memasuki tahun berjalan, warga menyampaikan bahwa pipa air yang direncanakan belum juga terpasang, sehingga manfaat program tersebut belum dirasakan. Sejumlah warga mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama pada waktu-waktu tertentu.

“Di papan APBDes tertulis ada program air bersih, tapi sampai sekarang pipa belum terpasang. Kami berharap ada kejelasan dari pemerintah desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait progres pelaksanaan program desa, sekaligus mendorong harapan agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kendala yang dihadapi, apakah bersifat teknis, administrasi, atau faktor lainnya.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi perhatian penting masyarakat. Publikasi APBDes melalui papan informasi desa merupakan langkah awal keterbukaan, namun warga berharap keterbukaan tersebut juga diikuti dengan realisasi program dan penyampaian informasi perkembangan kegiatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pasir Putih Sunarjo Lanihu
terkait alasan belum terpasangnya pipa air bersih tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa, bersama pihak terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat segera memberikan klarifikasi serta memastikan program air bersih dapat direalisasikan sesuai perencanaan.

Warga menilai, akses air bersih merupakan kebutuhan mendasar yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, mereka berharap program yang telah dianggarkan dalam APBDes 2024 benar-benar dapat diwujudkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Pasir Putih. (Haji)

HALSEL, Malutline — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi melantik apt. Karima Nasaruddin, S.Si. M.Kes sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/01/2026) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pelantikan Karima Nasaruddin merupakan bagian dari pelantikan delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

Sebagai Kepala DP3AKB, Karima Nasaruddin mengemban tugas strategis dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak, penguatan ketahanan keluarga, serta pengendalian penduduk dan program keluarga berencana di Kabupaten Halmahera Selatan. Jabatan ini menuntut peran aktif dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan program, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan secara optimal.

Karima Nasaruddin dikenal memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kesehatan dan pelayanan publik. Dengan bekal tersebut, ia diharapkan mampu membawa inovasi serta penguatan program-program DP3AKB yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Dalam amanatnya pada pelantikan tersebut, Bupati Halmahera Selatan menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada para pejabat yang dilantik merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi.

Bupati juga menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama pada dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. DP3AKB, menurutnya, memiliki peran penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Dengan dilantiknya Karima Nasaruddin sebagai Kepala DP3AKB, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan keluarga berencana dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum penguatan birokrasi dan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya perempuan dan anak di Halmahera Selatan. (Haji/red)