HALSEL, Malutline— Sosok terduga pelaku penipuan pinjaman uang berinisial A.S. kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, hingga berbulan-bulan lamanya, janji pengembalian uang ratusan juta rupiah yang disampaikan kepada korban tak kunjung terealisasi, sementara proses hukum dinilai berjalan di tempat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Halmahera Selatan Nomor: STPL/625/XII/2024/SPKT, tertanggal 4 Desember 2024, korban atas nama Sukardi Sidik melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh A.S. dengan total kerugian mencapai Rp188.000.000.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, terduga pelaku meminjam uang korban secara bertahap sejak Mei 2024. Kepada korban, terduga pelaku berulang kali meyakinkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan saat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah dibuktikan.
Yang menjadi sorotan, terduga pelaku tidak hanya gagal memenuhi komitmennya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan bertanggung jawab. Kondisi ini membuat korban menanggung beban kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis.
“Uang itu bukan jumlah kecil. Itu hasil kerja keras. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengapa terduga pelaku yang telah dilaporkan secara resmi masih bebas beraktivitas tanpa kejelasan hukum? Dan sampai kapan korban harus menunggu kepastian?
Sorotan publik kian menguat karena laporan telah diterima secara sah oleh kepolisian sejak 2024, namun belum ada informasi terbuka mengenai status pemeriksaan terduga pelaku, pemanggilan, ataupun peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah warga menilai, apabila kasus dugaan penipuan dengan nilai ratusan juta rupiah ini tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut dapat menciptakan preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa terulang kembali.
“Kalau yang begini dibiarkan, orang lain bisa jadi korban berikutnya,” ujar salah satu warga.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan bahwa penipuan berkedok pinjaman dengan janji manis tidak boleh dibiarkan tumbuh subur.
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku belum memberikan klarifikasi, dan pihak Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik berharap, hukum tidak berhenti di atas kertas laporan, melainkan benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan: siapa pun pelakunya, dan sebesar apa pun janjinya. (Haji)





