LABUHA, Malutline- – Di saat sebagian besar instansi menikmati masa libur cuti bersama dan libur fakultatif pada 16, 17, dan 18 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait administrasi kependudukan, seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun dokumen penting lainnya.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan, Dukcapil Halsel menegaskan bahwa pelayanan tetap dibuka dengan jadwal sebagai berikut Senin, 16 Februari 2026: Pukul 08.30 – 16.30 WIT, Selasa, 17 Februari 2026: Pukul 08.30 – 16.30 WIT
Rabu, 18 Februari 2026: Pukul 08.30 – 15.30 WIT

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pasalnya, dokumen kependudukan sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai urusan penting, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan perbankan, hingga keperluan administrasi lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh, SH., M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh terhenti hanya karena momen libur. Menurutnya, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan, meskipun dalam masa cuti bersama,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Dengan tetap dibukanya layanan Dukcapil, masyarakat tidak perlu menunda pengurusan dokumen penting atau khawatir tertunda karena hari libur.

Warga Halmahera Selatan pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan. Diharapkan, pelayanan tetap berjalan tertib dan lancar dengan kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat.

Dengan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah prioritas, kapan pun dan dalam kondisi apa pun. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa secara terarah, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Fokus utama penggunaan anggaran tahun 2026 diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur dasar desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Bab V tentang Penggunaan Dana Desa, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas nasional, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.

Permenkeu ini juga mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik bahan baku maupun tenaga kerja dari masyarakat desa. Langkah ini bertujuan agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai aturan.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program yang menjadi kewenangan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung program prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat desa.

Dengan terbitnya Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026 ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin efektif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat memahami dan menjalankan aturan ini dengan baik, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Red)

LABUHA, Malutline– Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap pembangunan desa kembali ditunjukkan warga Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ruslan Waisamola, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di pimpin ketua BPD Kusubibi Yusmin Usman tokoh masyarakat, Hi Halik Idris yang akrab di sapa haji Malang serta seluruh elemen warga, bergotong royong melaksanakan pengecoran rabat beton jalan setapak di desa tersebut.

Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat kabupaten Halmahera Selatan memiliki kesadaran dan partisipasi tinggi dalam membangun lingkungan mereka sendiri. Sejak pagi hari, warga dari berbagai kalangan tampak turun langsung membawa peralatan, mencampur material, hingga meratakan coran beton secara bersama-sama.

Pengecoran rabat beton jalan setapak ini bersumber dari potensi dana desa yang dihimpun secara mandiri, Dana tersebut merupakan hasil pengelolaan potensi desa sendiri, yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat kabupaten Halsel.

Ketua LSM KCBI, Ruslan Waisamola, kepada wartawan Sabtu (14/02/2026) menyampaikan bahwa partisipasi warga Desa Kusubibi dalam kegiatan kerja bakti dan gotong royong sangat besar, Menurutnya, semangat kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan utama dalam membangun desa tanpa harus selalu bergantung pada bantuan dari luar.

“Alhamdulillah, masyarakat Desa Kusubibi memiliki partisipasi kerja bakti yang sangat tinggi. Mereka sadar bahwa pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama. Dengan kebersamaan seperti ini, pekerjaan berat pun terasa ringan,” ujar Ruslan.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan rabat beton jalan setapak ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas warga, terutama saat musim hujan. Selama ini, jalan setapak yang masih berupa tanah seringkali licin dan menyulitkan aktivitas masyarakat, baik untuk ke kebun, sekolah, maupun ke pusat kegiatan desa.

BPD dan tokoh masyarakat setempat turut mengapresiasi inisiatif dan kekompakan warga. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilestarikan sebagai budaya positif yang mempererat persatuan dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

Gotong royong ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik semata, tetapi juga menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial antarwarga. Suasana penuh kebersamaan terlihat jelas, di mana kaum bapak, pemuda, bahkan ibu-ibu turut memberikan dukungan, baik dalam bentuk tenaga maupun konsumsi bagi para pekerja.

Dengan selesainya pengecoran rabat beton jalan setapak tersebut, diharapkan mobilitas warga menjadi lebih lancar dan aman. Lebih dari itu, semangat swadaya dan gotong royong yang ditunjukkan masyarakat Desa Kusubibi menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kebersamaan adalah kekuatan, dan Desa Kusubibi telah membuktikannya melalui aksi nyata. (Red)

LABUHA, Malutline — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan. PT BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan menghadirkan skema pembiayaan khusus bagi PPPK dengan pilihan plafon pinjaman hingga Rp100 juta dan jangka waktu angsuran yang fleksibel, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

Dalam brosur resmi yang beredar, terlihat jelas rincian tabel plafon dan angsuran PPPK yang dirancang menyesuaikan kemampuan gaji PPPK. Skema ini dinilai cukup ringan karena cicilan per bulan dapat disesuaikan dengan lama tenor yang dipilih.

Sebagai gambaran, untuk pinjaman
Rp10 juta, angsuran 60 bulan hanya sekitar Rp262 ribu/bulan Rp20 juta, angsuran 60 bulan sekitar Rp525 ribu/bulan Rp50 juta, angsuran 60 bulan sekitar Rp1,31 juta/bulan Rp100 juta, angsuran 60 bulan sekitar Rp2,62 juta/bulan Sementara bagi PPPK yang ingin melunasi lebih cepat, tersedia pilihan tenor 12, 24, 36, hingga 48 bulan, dengan nominal cicilan yang sudah dihitung dalam tabel resmi pihak bank.

Program ini menjadi angin segar, terutama bagi PPPK yang membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak, renovasi rumah, biaya pendidikan anak, maupun modal usaha keluarga.

Syarat Pengajuan Relatif Mudah
Tak hanya menawarkan plafon besar, persyaratan pengajuan kredit PPPK di BPRS Saruma Sejahtera juga terbilang mudah. Nasabah cukup menyiapkan Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah/cerai/kematian Fotokopi NPWP Surat keterangan belum menikah dari desa (bagi yang belum menikah) Asli SK Pengangkatan PPPK Daftar gaji bulan terakhir Rekening koran bank penerima gaji Surat keterangan usaha (untuk pengajuan modal usaha)

Surat rekomendasi pimpinan instansi (dibuat oleh pihak bank) Surat kuasa potong gaji yang ditandatangani pimpinan instansi dan bendahara Dengan sistem potong gaji langsung, proses pembayaran dinilai lebih aman dan terkontrol, sehingga meminimalisir risiko tunggakan.

Tersedia Kontak Person di Setiap Wilayah
Untuk memudahkan akses, pihak BPRS Saruma Sejahtera juga menyiapkan kontak person di beberapa wilayah Area Bacan: Tamir, Usman, Wulan Area Saketa–Maffa: Rudi Area Obi–Madapolo: Danisa Area Makian: Putri Fitri

Langkah ini menunjukkan keseriusan bank dalam menjangkau PPPK hingga ke wilayah kepulauan, Solusi Keuangan PPPK di Halsel Skema pembiayaan ini dipandang sebagai solusi nyata bagi PPPK yang selama ini kerap kesulitan mengakses kredit di perbankan karena status kontrak kerja. Dengan adanya program khusus ini, PPPK kini memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan resmi, aman, dan terstruktur melalui bank daerah.

Program ini sekaligus mempertegas peran BPRS Saruma Sejahtera sebagai bank milik daerah yang hadir menjawab kebutuhan riil masyarakat Halmahera Selatan, khususnya para abdi negara berstatus PPPK.

Bagi PPPK yang berminat, pihak bank membuka layanan konsultasi langsung melalui kontak person di masing-masing wilayah. (Red)

LABUHA, Malutline — Program pembiayaan khusus PPPK yang ditawarkan PT BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan memang memberikan harapan bagi banyak pegawai kontrak pemerintah. Dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta dan sistem potong gaji langsung, skema ini dinilai sangat membantu kebutuhan finansial PPPK.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan di atas kertas, sejumlah nasabah mulai menyuarakan keluhan terkait proses pengajuan kredit yang dinilai terlalu dipersulit, meskipun SK Pengangkatan PPPK disebut-sebut sebagai jaminan utama dalam skema pembiayaan tersebut.

Beberapa nasabah mengaku, ketika memiliki riwayat tunggakan kredit di tempat lain — bahkan bukan atas nama pribadi, melainkan pasangan — pengajuan kredit di BPRS Saruma Sejahtera menjadi tidak dapat diproses.

“Katanya SK PPPK jadi jaminan utama. Tapi saat mau ajukan pinjaman, yang diperiksa justru riwayat kredit suami. Akhirnya pengajuan ditolak,” ungkap salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan ini mencuat karena banyak PPPK merasa bahwa posisi mereka seharusnya kuat secara administratif. Dengan adanya SK resmi, daftar gaji, serta sistem potong gaji langsung melalui bendahara instansi, risiko kredit macet dinilai sangat kecil.

“Kalau sudah ada potong gaji langsung, mestinya tidak perlu lagi dipersulit dengan persoalan lain. Apalagi ini bank daerah yang seharusnya memahami kondisi masyarakatnya sendiri,” tambah nasabah lainnya.

Menurut para nasabah, penolakan dengan alasan riwayat kredit pasangan dinilai tidak relevan dengan skema jaminan yang ditawarkan bank. Mereka menilai, jika SK sudah dijadikan dasar jaminan dan pembayaran melalui potong gaji, maka penilaian kredit semestinya lebih fokus pada kemampuan bayar pemohon, bukan faktor lain di luar itu.

Kondisi ini membuat sebagian PPPK merasa bingung. Di satu sisi, brosur resmi menampilkan kemudahan akses kredit, namun di sisi lain praktik di lapangan dianggap tidak sejalan dengan yang dijanjikan.

Sejumlah PPPK berharap ada kejelasan dari pihak bank mengenai standar penilaian kredit, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau perlakuan yang berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.

“Kalau memang ada aturan seperti itu, harusnya dijelaskan dari awal. Jangan sampai orang sudah kumpul berkas, sudah berharap, tapi akhirnya ditolak dengan alasan yang tidak dijelaskan sejak awal,” ujar seorang PPPK di wilayah Bacan.

Keluhan ini menjadi perhatian karena BPRS Saruma Sejahtera merupakan bank milik daerah yang selama ini diharapkan menjadi solusi keuangan masyarakat Halmahera Selatan, termasuk bagi para aparatur pemerintah.

Para nasabah berharap pihak manajemen bank dapat memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penilaian kredit PPPK, agar program pembiayaan ini benar-benar dirasakan manfaatnya secara adil dan transparan.

Bagi PPPK, keberadaan program ini sangat penting. Namun mereka juga berharap, kemudahan yang tertulis dalam brosur tidak berhenti sebagai informasi semata, melainkan benar-benar terwujud dalam pelayanan di lapangan. (Red)