LABUHA, Malutline– Penanganan kasus dugaan perzinahan yang terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, kembali menuai sorotan. Meski laporan resmi telah dimasukkan sejak 24 Desember 2025, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat penyidikan.
Kasus ini bermula dari ditemukannya percakapan pribadi dan foto yang dinilai tidak pantas antara seorang perempuan berstatus istri sah dan seorang pria bernama Jufri. Bukti digital tersebut kemudian dikumpulkan oleh suami perempuan itu dan dijadikan dasar untuk melapor ke Polres Halmahera Selatan.
Namun, menurut keterangan pelapor yang juga merupakan suami dari terduga pelaku, hingga saat ini dirinya belum menerima informasi lanjutan terkait peningkatan status perkara, pemanggilan saksi tambahan, maupun penetapan tersangka.
“Saya sudah melapor secara resmi dan menyerahkan bukti-bukti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya sangat menyesalkan sikap dan kinerja penyidik,” ujar pelapor dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan. Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat Desa Silang.
Dalam perkembangan sebelumnya, kasus ini juga sempat diwarnai isu adanya dugaan ancaman terhadap seorang anak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut. Jika terbukti, dugaan tersebut dapat menjadi perkara pidana tersendiri di luar delik aduan perzinahan.
Secara hukum, dugaan perzinahan memang termasuk delik aduan, yang prosesnya bergantung pada laporan pihak yang dirugikan. Namun karena laporan telah resmi dibuat dan bukti telah diserahkan, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terkait status penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya kasus tersebut atau sejauh mana tahapan penanganannya.
Masyarakat berharap agar institusi kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan warga, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)





