SOFIFI, Malutline – Langkah Sherly Tjoanda kembali menarik perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap penggunaan anggaran daerah di berbagai wilayah, Gubernur Maluku Utara itu justru memilih tidak menggunakan fasilitas anggaran pribadi senilai Rp548 juta yang telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Anggaran tersebut terdiri dari biaya tata rias sebesar Rp48 juta dan fasilitas kesehatan sebesar Rp500 juta yang secara aturan memang diperbolehkan bagi kepala daerah. Namun hingga kini, dana tersebut dilaporkan masih utuh tersimpan di kas daerah tanpa digunakan sedikit pun.

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa penganggaran itu bersifat antisipatif dan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Permendagri. Menurutnya, pemerintah daerah memang diberikan ruang untuk mengalokasikan biaya operasional penunjang tugas kepala daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan tahunan.

Meski demikian, Sherly memilih tidak mengambil fasilitas tersebut dan lebih mengedepankan efisiensi anggaran daerah.

Keputusan itu langsung mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius, sikap Sherly dinilai menjadi contoh kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan publik dibanding fasilitas pribadi.

Banyak pihak menilai langkah tersebut bukan hanya soal angka Rp548 juta, tetapi menyangkut pesan moral tentang bagaimana seorang pemimpin menjaga kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan APBD.

Dengan tidak menyentuh anggaran itu, Sherly dianggap ingin memastikan setiap rupiah uang daerah benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang lebih prioritas bagi masyarakat Maluku Utara, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Langkah ini sekaligus memperkuat citra Sherly sebagai pemimpin yang ingin membangun pemerintahan yang lebih hemat, disiplin, dan berpihak pada rakyat. Di tengah banyaknya kritik publik terhadap gaya hidup pejabat dan penggunaan fasilitas negara, keputusan tersebut menjadi simbol sederhana namun kuat tentang pentingnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.

Bagi sebagian warga, sikap Sherly Tjoanda bukan sekadar penghematan anggaran, melainkan bentuk nyata bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan keteladanan. (Red)

LABUHA, Malutline – Di sejumlah desa di Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapatkan air bersih bukanlah perkara mudah. Bagi sebagian warga, satu galon air harus ditebus dengan tenaga, biaya, bahkan perjuangan panjang setiap hari.

Jeritan itu kini kembali disuarakan Direktur PDAM Halmahera Selatan, Soleman Bobote, yang menggambarkan kerasnya realitas kehidupan masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.

“Mereka mengharap segalon air harus memeras pita suara, tenaga, dan biaya yang tinggi untuk mendapatkannya,” ungkap Soleman dengan nada penuh keprihatinan.

Sementara itu, di wilayah perkotaan maupun daerah tetangga, masyarakat cukup memutar kran kapan saja saat membutuhkan air. Perbedaan kondisi inilah yang disebut menjadi luka lama yang masih dirasakan warga Kayoa Utara hingga hari ini.

Menurut Soleman, persoalan air bersih bukan sekadar soal fasilitas, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang seharusnya dinikmati secara adil dan setara tanpa membedakan desa maupun kota.

“Doakan kami, insya Allah tahun ini masyarakat Kayoa Utara juga bisa merasakan hak yang sama seperti warga kota. Tinggal buka kran, air langsung mengalir,” katanya.

Ia menegaskan, harapan masyarakat kini tertuju pada kehadiran pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar persoalan krisis air bersih di wilayah kepulauan bisa segera teratasi.

“Pemerintah daerah maupun pusat akan hadir tahun ini. Insya Allah… merdeka,” ujarnya optimistis.

Ungkapan sederhana namun penuh makna itu langsung menyentuh perasaan banyak warga. Sebab selama ini, air bersih di beberapa desa masih menjadi barang mewah yang harus diperjuangkan setiap hari. Tidak sedikit warga rela berjalan jauh, mengangkut air dengan jeriken, hingga mengeluarkan biaya tambahan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Kayoa Utara pung carita,” begitu Soleman menutup pernyataannya, seolah menjadi simbol suara masyarakat kecil yang selama ini belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan dalam pelayanan dasar.

Kini, warga hanya berharap satu hal sederhana: keadilan. Agar suatu hari nanti, anak-anak di desa tak lagi tumbuh dengan cerita sulitnya mencari air, melainkan menikmati kehidupan yang sama layaknya masyarakat di kota. (Red)

HALSEL, Malutline — Polemik terkait tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp967 ribu yang dikeluhkan salah satu pelanggan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak PDAM. Direktur PDAM Halmahera Selatan memberikan klarifikasi terkait lonjakan tagihan tersebut dan menyebutkan bahwa peningkatan pemakaian air diduga dipicu oleh kebocoran instalasi pada jaringan milik pelanggan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan lokal mengenai tingginya tagihan air yang dinilai tidak biasa oleh pelanggan. Pihak PDAM menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap data penggunaan air pelanggan yang bersangkutan.

Direktur PDAM Halmahera Selatan menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya peningkatan konsumsi air yang cukup signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi kebocoran pada instalasi pipa setelah meteran pelanggan.

Menurutnya, sistem pencatatan meter air dilakukan berdasarkan jumlah pemakaian yang tercatat secara otomatis pada meter pelanggan. Karena itu, apabila terjadi kebocoran pada jaringan pipa di dalam rumah atau setelah meter air, maka pemakaian tetap akan terbaca dan terakumulasi dalam tagihan bulanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan adanya indikasi kebocoran instalasi pada sisi pelanggan sehingga penggunaan air meningkat cukup tinggi dibanding biasanya,” jelas pihak PDAM.

Pihak PDAM juga menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif air dalam tagihan tersebut. Besarnya nominal yang muncul murni berasal dari tingginya volume pemakaian air yang tercatat pada meter pelanggan selama periode berjalan.

Selain memberikan klarifikasi, PDAM Halmahera Selatan mengimbau seluruh pelanggan agar secara berkala memeriksa kondisi instalasi air di rumah masing-masing untuk menghindari kebocoran yang tidak disadari. Kebocoran kecil yang berlangsung terus-menerus dalam waktu lama disebut dapat menyebabkan lonjakan penggunaan air secara signifikan.

Dalam kesempatan itu, PDAM juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi pelanggan yang merasa keberatan atau menemukan ketidaksesuaian pada tagihan air. Pelanggan dipersilakan datang langsung ke kantor PDAM untuk melakukan pengecekan bersama maupun pengaduan resmi.

“Kami terbuka apabila pelanggan ingin melakukan pengecekan ulang atau menyampaikan keluhan. Petugas kami siap turun melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Di sisi lain, persoalan tagihan air yang tinggi turut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga berharap pelayanan PDAM ke depan semakin ditingkatkan, terutama dalam hal sosialisasi penggunaan air dan penanganan gangguan instalasi. Ada pula masyarakat yang meminta agar pelanggan diberikan edukasi mengenai cara mendeteksi kebocoran instalasi rumah tangga lebih dini.

Pengamat pelayanan publik di daerah menilai bahwa persoalan seperti ini perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Transparansi informasi dari perusahaan layanan publik dinilai penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas terkait mekanisme perhitungan tagihan maupun penyebab lonjakan pemakaian air.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemeriksaan rutin terhadap instalasi air rumah tangga sangat diperlukan untuk mencegah pemborosan air dan membengkaknya biaya tagihan bulanan.

Sementara itu, PDAM Halmahera Selatan memastikan akan terus melakukan evaluasi pelayanan serta meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat demi menjaga kepercayaan pelanggan terhadap layanan air bersih di wilayah tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan.

Oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono membantah masih menjalankan aktivitas pengolahan maupun bisnis kayu ilegal sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas kayu sejak sebelum bulan Ramadan tahun ini, setelah adanya konfirmasi dari wartawan terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf sebelumnya pak, terkait aktivitas kayu tersebut saya sudah berhenti sejak sebelum bulan puasa kemarin. Waktu itu juga sudah ada wartawan yang datang melakukan konfirmasi kepada saya, dan sejak saat itu saya memilih untuk menghentikan seluruh aktivitas tersebut,” ujarnya saat memberikan klarifikasi.

Meski demikian, isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap ada langkah serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan aktivitas ilegal benar-benar dihentikan dan tidak lagi berlangsung secara diam-diam.

Beberapa warga mengaku aktivitas pengangkutan kayu olahan sebelumnya cukup sering terlihat keluar dari wilayah tersebut melalui jalur laut maupun darat. Kondisi itu memunculkan keresahan masyarakat karena dinilai dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.

“Kalau memang sudah berhenti tentu masyarakat mengapresiasi. Tetapi perlu ada pengawasan supaya aktivitas seperti itu tidak terulang lagi,” kata salah satu warga.

Persoalan logging ilegal sendiri merupakan isu serius di Maluku Utara. Selain merugikan negara, praktik pembalakan liar juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya kawasan hutan, ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, instansi kehutanan, serta institusi TNI memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu di wilayah-wilayah rawan illegal logging, termasuk di Kecamatan Gane Timur.

Publik juga berharap setiap dugaan pelanggaran hukum dapat ditangani secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Hingga kini, isu dugaan aktivitas kayu olahan ilegal di Halmahera Selatan masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.

HALSEL, Malutline — Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas logging kayu olahan ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Seorang oknum anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial Sumaryono, yang diketahui bertugas di wilayah Maffa, Kecamatan Gane Timur, disebut-sebut telah lama terlibat sekaligus menjadi beking dalam aktivitas pengolahan dan distribusi kayu ilegal.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, praktik bisnis kayu olahan ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pengolahan kayu disebut dilakukan secara terbuka dan hasilnya dipasarkan keluar daerah menggunakan jalur laut maupun darat.

Warga menilai aktivitas itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan di wilayah Gane Timur yang selama ini menjadi penyangga lingkungan masyarakat pesisir dan pedalaman.

“Kayu keluar terus hampir setiap waktu, masyarakat juga tahu aktivitas itu sudah lama berjalan. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan serius,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mengaku kecewa karena dugaan praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Bahkan, warga menilai belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait untuk menghentikan aktivitas yang diduga melibatkan oknum aparat tersebut.

Sejumlah warga juga mempertanyakan pengawasan dari institusi terkait, mulai dari tingkat Kodim hingga Korem. Mereka berharap ada perhatian serius dari pimpinan TNI di wilayah Maluku Utara agar dugaan tersebut segera ditelusuri secara transparan.

“Kalau memang benar ada keterlibatan oknum, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena ini menyangkut nama baik institusi dan kerusakan hutan,” ujar warga lainnya.

Aktivitas logging ilegal sendiri merupakan tindak pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap lingkungan. Selain menyebabkan kerusakan hutan, praktik tersebut juga berpotensi memicu banjir, longsor, hilangnya habitat satwa, hingga memperparah krisis lingkungan di daerah.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi kehutanan, serta pimpinan TNI di tingkat Kodam maupun Korem segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam aktivitas kayu olahan ilegal di Kecamatan Gane Timur tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, terutama terhadap dugaan praktik ilegal yang menyangkut kerusakan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas. (Red)