JAKARTA, Malutline – Dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 yang melibatkan walikota Ternate Tauhid soleman dan DR. Rizal marsaoli telah memasuki babak baru. Seluruh dokumen laporan yang diajukan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (6/7/2026).

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Jampidsus pada 3 Juli 2026. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Subdit Dumas), terdapat sejumlah dokumen yang diminta untuk dilengkapi.

“Hari ini seluruh dokumen yang diminta resmi kami serahkan dan telah diterima oleh Subdit Dumas Jampidsus. Semua kekurangan administrasi sudah kami lengkapi sesuai arahan penyidik,” ujar Sarjan.

Menurutnya, penyidik Jampidsus menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Ternate menjadi perhatian karena indikasi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar. Terlebih, perkara yang sama saat ini juga tengah berproses di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Mereka menyampaikan laporan ini menjadi atensi. Selanjutnya akan dilakukan telaah untuk menentukan apakah penanganannya dilakukan langsung oleh Jampidsus atau dilimpahkan kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara. Hasilnya akan disampaikan kepada kami sebagai pelapor,” katanya.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, SEMMI Maluku Utara juga mengaku menyerahkan informasi mengenai dugaan adanya oknum jaksa di Kejati Maluku Utara yang diduga menghambat penanganan perkara tersebut.

Sarjan menyebut informasi itu telah diterima oleh Jampidsus dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan.

“Kami juga menyampaikan adanya dugaan oknum yang diduga melindungi pihak terlapor dan menghambat proses penyelidikan. Hal itu juga menjadi perhatian dari pihak Jampidsus,” tegasnya.

SEMMI Maluku Utara memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian. Organisasi itu juga meminta agar apabila penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, proses penyelidikan dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus, bukan bidang lain, guna menjamin independensi dan profesionalisme penanganan perkara. (Bur)

TERNATE, Malutline — Sejumlah warga Kota Ternate provinsi Maluku Utara mengeluhkan kenaikan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk sepeda motor bekas yang belum dilakukan proses balik nama. Keluhan tersebut ramai disampaikan masyarakat karena nilai pembayaran yang harus dikeluarkan dinilai meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Salah seorang warga mengaku terkejut ketika mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak motornya. Menurutnya, pada tahun sebelumnya ia hanya membayar sekitar Rp350 ribu, namun tahun ini jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp527 ribu. Bahkan, ada warga lain yang mengaku harus membayar hingga Rp841 ribu untuk kendaraan dengan status serupa.

“Dulu saya bayar sekitar tiga ratus lima puluh ribu rupiah, sekarang sudah lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah. Ada juga yang sampai delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah. Kami rakyat kecil merasa sangat keberatan,” ujar seorang warga saat menyampaikan keluhannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah terdapat aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas yang belum dibalik nama. Warga berharap pihak Samsat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan biaya yang dikenakan.

Menurut warga, selama ini banyak masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa langsung mengurus balik nama karena keterbatasan biaya. Namun ketika hendak membayar pajak tahunan, mereka mendapati jumlah pembayaran yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

“Kalau memang ada aturan baru, tolong dijelaskan secara rinci. Jangan sampai masyarakat datang membayar pajak lalu kaget dengan jumlah yang harus dibayar,” kata warga lainnya.

Keluhan tersebut juga banyak dibicarakan di media sosial dan grup percakapan warga. Sebagian masyarakat menilai kenaikan pembayaran pajak kendaraan dapat menambah beban ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang juga terus meningkat.

Pengamat kebijakan publik di Ternate menilai transparansi pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat memahami komponen biaya yang dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa besaran pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tunggakan pajak tahun sebelumnya, denda keterlambatan, biaya balik nama kendaraan, serta kebijakan pajak daerah yang berlaku.

“Yang perlu dilakukan adalah memberikan rincian pembayaran secara jelas kepada wajib pajak. Dengan begitu masyarakat tahu mana pajak tahunan, mana denda, dan mana biaya administrasi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Samsat Kota Ternate terkait keluhan tersebut. Masyarakat berharap Kepala Samsat dapat menyampaikan informasi secara terbuka mengenai dasar hukum, komponen perhitungan, serta alasan terjadinya perbedaan nominal pembayaran dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kewajiban membayar pajak kendaraan, namun berharap kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan disertai penjelasan yang mudah dipahami oleh publik.

“Kami tetap mau bayar pajak, karena itu kewajiban. Tapi tolong beri penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak merasa terbebani dan bingung,” tutup salah seorang warga. (Red)

TERNATE, Malutline.com – Dugaan pungutan uang dalam proses pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku keberatan setelah muncul kebijakan pembayaran yang disebut meningkat dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.

Informasi tersebut mengemuka setelah beredar pesan di grup komunikasi internal yang menyampaikan adanya penambahan biaya dengan alasan pengisian SKP kini wajib dilakukan setiap hari.

Dalam pesan yang diterima Malutline.com disebutkan:

“Assalamu’alaikum bapak/ibu, selamat malam, maaf mengganggu, terkait penambahan nilai SKP yang awalnya 100 berubah menjadi 200 per bulan mengingat pengisian SKP harus dilakukan setiap hari. Kami kembalikan ke bapak/ibu, jika ada yang tidak bersedia boleh ajukan saja keberatannya dari sekarang. Kami berlima siap membantu mengajarkan pengisian SKP harian secara langsung dan serentak, namun baru bisa dilaksanakan pada bulan Agustus karena bulan ini jadwal latsar kami sangat padat.”

Sejumlah ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga angka yang dimaksud dalam pesan tersebut merupakan pungutan uang sebesar Rp200 ribu per bulan. Mereka menilai pengisian SKP merupakan kewajiban administrasi ASN yang seharusnya tidak dibebankan biaya kepada pegawai.

Selain mempersoalkan dugaan pungutan tersebut, para pegawai juga menganggap kewajiban pengisian SKP harian tidak sejalan dengan karakteristik tugas Satpol PP yang sebagian besar dilaksanakan di lapangan, seperti pengamanan aset pemerintah, pengamanan kegiatan kepala daerah, penegakan peraturan daerah, serta penertiban umum.

“Kalau setiap hari kami harus bertugas di lapangan, tentu sangat sulit apabila masih dibebankan pengisian administrasi secara detail, apalagi jika harus mengeluarkan biaya,” ujar salah seorang ASN.

Atas kondisi tersebut, sejumlah pegawai meminta Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi kebijakan di lingkungan Satpol PP, termasuk menelusuri dugaan pungutan dalam pengisian SKP. Mereka juga meminta Inspektorat Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara terkait beredarnya pesan tersebut dan dugaan pungutan uang dalam proses pengisian SKP. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

HALSEL, Harian-Timur.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, lebih dari satu tahun sejak penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan perkara tersebut.

Berdasarkan catatan Harian-Timur.com, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sebelumnya telah memulai pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Mei 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ardhan, membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil berasal dari keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memastikan apakah bantuan benar-benar diterima sesuai data administrasi desa.

Menurut Ardhan, penyelidikan bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang menemukan dugaan penyimpangan penyaluran BLT dengan nilai sekitar Rp750 juta. Namun, penyidik kemudian memperluas ruang lingkup penyelidikan dengan menelusuri seluruh penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022–2023, termasuk realisasi berbagai program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran desa.

“Kami juga akan memastikan apakah seluruh kegiatan yang dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Kepala desa beserta perangkat desa juga akan dimintai keterangan,” ujar Ardhan saat itu.

Meski proses pemeriksaan saksi telah dilakukan, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengenai status terbaru penanganan perkara tersebut. Belum diketahui apakah penyidikan telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, apakah telah ada penetapan tersangka, maupun langkah hukum lain yang telah ditempuh.

Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD Desa Labuha saat desa tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Badi Ismail. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut.

Harian-Timur.com masih berupaya memperoleh konfirmasi terbaru dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus terkait perkembangan penanganan kasus ini. Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa Labuha dan pihak-pihak terkait apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini. (Red)

TERNATE – Vendor jaringan listrik PLN wilayah Bacan Halmahera Selatan, Maluku Utara menepis pemberitaan soal tudingan manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA) yang tidak sesuai dengan program pemerintah discon 50 persen tidak benar.

“Informasi terkait menipulasi biaya pemasangan baru maupun penambahan daya listrik PLN discon 50 proses tidak benar, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan PT PLN (Persero), bukan vendor,”Ujar Hamdan Faruk, Sabtu (4/7/2026).

Hamdan yg juga biasa di sapa Dhanker menambahkan, sepengatuhuan saya terkiat pembayaran baik pemasangan maupun tambah daya telah menggunakan sistem pembayaran online aplikasi mobile milik PLN Persero.

Dengan mekanisme tersebut sambung dia, tentunya masyarakat melakukan pembayaran langsung melalui sistem resmi ke perusahaan sehingga nilai pembayaran telah sesuai tidak ada mark’up dan sdh ketentuan yang berlaku.

Kemudian informasi terkait pekerjaan jaringan listrik yang disebut menggunakan pohon kayu tidak benar, Hamdan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan dirinya maupun Hi Opan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Terkait penggunaan tiang kayu yang sempat menjadi perhatian publik, Hamdan menerangkan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat longsor yang menyebabkan tiang listrik roboh hingga menyebkan listrik jatuh ke permukaan tanah.

Longsor tersebut lanjut Hamdan, diduga terjadi saat cuaca hujan beberapa saat lalu yg mengakibatkan tiang listrik ikut roboh dan kabel melintang di badan jalan sehingga berpotensi membahayakan masyarakat maupun pengguna kendaraan.

Sebagai langkah darurat kata Hamdan, petugas PLn ULP bacan mangambil langkah menggunakan batang pohon sebagai penyangga sementara agar kabel tidak tetap berada di tanah dan tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun sengatan listrik bagi warga yang melintas.

“Itu hanya tindakan darurat untuk mengamankan lokasi. Setelah situasi memungkinkan, pihak ULP PLN Bacan langsung mengganti penyangga sementara dengan tiang listrik permanen sesuai prosedur dan standar yang berlaku,” ujarnya.

“Jadi ditegaskan seluruh lokasi yang disebut dalam pemberitaan, bukan merupakan lokasi pekerjaan yang ditangani oleh kami,”jelas Hamdan sembari menegaskan bahwa dirinya bersama Hi Opan tidak dalam melaksanakan kontrak kerja proyek jaringan listrik di daerah tsb seperti yang diberitakan sebelumnya.(Bur)