Halsel Malutline com-Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja ASN dan Mutu pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf sebagai Keynote speaker bertempat di Aula FKUB Halmahera Selatan pada Selasa, 10/06/2025

Mengawali kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait kedisiplinan dan pelayanan kepada Masyarakat.

Menurutnya di dalam penegakan disiplin akan dimulai dari hal-hal kecil dan tidak pandang bulu, apalagi regulasi dan aturan sudah jelas mengatur terkait disiplin ASN. “Saya akan memulai dengan hal-hal kecil, yang kecil saja saya tegakan apalagi yang besar, untuk itu bekerjalah dengan baik sesuai dengan ketentuan dan taati semua aturan yang ada,” tegasnya

“Sementara itu, Kakanwil H. Amar Manaf saat memberikan pembinaan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan untuk bekerja dengan sunguh-sungguh penuh rasa tanggung jawab dan amanah serta menghindari penyalahgunaan anggaran. Mari berpikir ke depan demi kemajuan Institusi,” Ujarnya

Dalam pembinaan kali ini, Ka.Kanwil H. Amar Manaf menyampaikan berbagai hal penting terkait dengan program dan kegiatan di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan, dan salah satu yang sangat penting dan menjadi fokus bersama adalah Gerakan Literasi Madrasah (Galatama).

Galatama hadir sebagai respons terhadap rendahnya minat baca dan keterampilan literasi di kalangan siswa Madrasah dan merupakan sebuah gerakan jangka panjang yang bertujuan untuk menumbuhkan generasi madrasah yang unggul dalam literasi keagamaan dan global dengan membangun ekosistem literasi yang menyeluruh, mencakup pembiasaan literasi baca-tulis Al-Qur’an dan penguasaan bahasa asing (Arab dan Inggris) di seluruh Madrasah di Provinsi Maluku Utara.

H. Amar Manaf menegaskan bahwa Galatama harus jalan dan fokus pada tiga hal penting. Pertama, Siswa Madrasah harus dapat membaca Al- Qur’an dengan benar dan memiliki kemampuan dasar dalam hal menulis, kedua Siswa Madrasah harus mempunyai kemampuan speaking Arab, Inggris dan ketiga adalah Siswa Madrasah harus memiliki karakter cinta literasi atau cinta membaca, Fokus dan jalankan Galatama di Madrasah dengan melakukan pengawasan dan pengendalaian dalam pelaksanaannya .

“Saya meminta agar dilakukan pengawasan dan pengendalian program ini di lapangan, sehingga tujuan pendidikan Islam dapat tercapai dengan maksimal,” Pungkas Kakanwil

Turut hadir mendampingi Kakanwil pada pembinaan ASN, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan H. Saiful Djafar Arfa, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Maluku Utara H. Muhamnad Zabir Wahid, Kasubbag Tata Usaha bersama para Kepala Seksi.

Kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ikuti oleh seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dalam wilayah Bacan, terdiri dari Kepala KUA, Kepala Madrasah, para Pegawai, Guru serta penyulu Agama (Red)

Halsel Malutline com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Halmahera Selatan.Desak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Diminta Segera Menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Maupun Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dampak Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Silang Liaro pada tahun 2023

Penyelesaian ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dipercepat karena dalam pelaksanaan jalan tersebut, Pemda dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas Aset Daerah kuat dugaan tidak melakukan proses pembebasan lahan terlebih dahulu, sebagaimana yang diamantkan dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pasal 3 menjelaskan bahwa, pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi peIaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Merujuk pada UU dan Perpres tersebut maka, segala pembangunan untuk kepentingan umum, terlebih dahulu harus ada perencanaan proses pembebasan Iahan sehingga hak-hak masyarakat seperti tanah maupun tanaman berupa kelapa, pisang, dan lain-lain yang menjadi penghasiIan secara ekonomi tidak terabaikan.

Prinsipnya sebelum melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum, Pemda Halsel terlebih dahulu harus melakukan pembebasan lahan yang dalam hal ini ganti kerugian terhadap tanah dan tanaman warga.sementara anggran Pembebasan lahan suda harus di sediakan sebelum Lahan itu di lakukan pengusuran.

Tapi yang terjadi, sesuai pengakuan sejumlah warga khususnya desa Silang Pengusuran itu suda di lakukan pada tahun 2023 dan Pembayaran tidak dilakukan oleh Pemirintah daera padahal Data tanaman kelapa pala pisang semua kami suda serahkan ke Pemerintah Desa Silang,tapi sampai sejauh ini Pemda tidak melakukan Proses pembayaran sehingga kami harus melakukan pemalangan jalan Liaro Menuju Labuha.

Ketua GMNI halsel Sumitro H Komdan Ini merupakan suatu tindakan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Halsel. Oleh sebab itu, tindakan ini merupakan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 dan Pasal 406 KUHP.

“Atas dasar itulah maka kami minta Pemda Halsel dalam hal ini Dinas PUPR dan Bidang Aset Daerah Kabupaten Halmahrra Selatan agar segera menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman warga yang terkena proyek jalan tersebut,” ucapnya (10/6/2025).

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka, DPC GMNI Halmahera Selatan akan Mengundang warga korban Pembebasan lahan melakukan Aksi Demonstrasi di Halsel dengan tuntutan Menyelesaikan pembayaran karena ini sangatlah emergency sebab, lahan dan tanaman milik warga adalah penunjang utama dalam kehidupan warga setempat,” tegas. Sumitro (Red)

Halsel Malutline com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan di Desak lebih transparan dalam menangani Kasus korupsi Dana Desa (DDS) diduga di lakukan oleh kepala Desa Laluin kecamatan Kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara yang nilainya ratusan juta Rupiah.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua Lembaga Suwadaya masyarakat (LSM) Front anti korupsi (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan kepada Malutline, Selasa (09/06/2025) mendesak kepada kepala kejaksaan negeri (Kejari) Labuha Halmahera Selatan, untuk lebih transparan dan menyampaikan secara terbuka ke publik atas penanganan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan anggaran negara mencapai Miliyaran rupiah oleh kades Laluin kecamatan Kayoa selatan Viki salamat.

“Ia mengatakan kades Laluin kecamatan Kayoa selatan, Viki salamat, sebelumnya di laporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan oleh mendiang Bupati Halsel Hi Usman sidik, namun laporan kasus dugaan korupsi kades Laluin Viki salamat yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah tersebut terkesan hanya menjadi alas meja kejaksaan negeri Labuha sehingga yang bersangkutan tidak di proses hukum sesuai undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Dugaan Kejahatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki salamat, pada tahun 2018 senilai Rp.29.700.000, Tahun 2019 senilai Rp 463.509.346 dan di tahun 2020 senilai Rp 493.209.364.

Jadi ditotalkan selama tiga Tahun berturut-turut Senilai Rp 965.748.428 (Sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus empat puluh delapan Ribu empat ratus dua puluh delapan Rupiah). Meski begitu kasus tersebut hingga sekarang tidak di Proses hukum padahal yang bersangkutan kades Laluin Viki salamat belum secara resmi mengembalikan kerugian negara yang mendekati miliyaran Rupiah tersebut.

“Olehnya itu Dani mendesak Kejari Labuha Halmahera Selatan diminta transparan menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan kades laluin kecamatan kayoa selatan Viki salamat yang nilainya mencapai miliyaran Rupiah yang di laporkan dan sudah di tangani oleh kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan,” tegasnya.(Red)

Halsel Malutline com-Sejumlah warga Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mencopot Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah Andi Hairudin diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dan video call seks (VCS) yang telah mencoreng nama baik desa.

Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan Andi Hairudin tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Salah seorang warga yang berinisial La, dalam keterangannya pada Selasa (10/06/2025), menyebut bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin desa.

“Perbuatan tidak bermoral seperti itu tidak layak dilakukan oleh seorang kepala desa. Kami meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar bertindak tegas dan segera mencopot Andi Hairudin dari jabatannya,” ujar La.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa malu dengan tindakan kepala desa yang dianggap mencoreng kehormatan kampung, terutama karena kasus ini turut berdampak pada dunia pendidikan dan generasi muda di Desa Busua.

“Ini bukan hanya masalah pribadi. Foto-foto tidak senonoh yang tersebar telah berdampak pada lingkungan pendidikan. Anak-anak kami ikut melihat dan menjadi korban informasi yang tidak layak. Ini sangat membahayakan moral generasi penerus,” tambahnya.

Warga menyatakan siap untuk bertemu langsung dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka, serta menyampaikan harapan agar desa mereka kembali dipimpin oleh sosok yang bermoral dan menghargai nilai-nilai adat istiadat.

“Kami hanya ingin menyelamatkan martabat kampung. Jangan sampai dunia pendidikan di Busua tercoreng hanya karena perilaku tidak terpuji seorang kepala desa. Ini sudah terjadi, dan tugas kita bersama adalah mengawal serta menyelesaikannya,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, terkait tudingan dan desakan warga tersebut. (Red)

HALSEL Malutline com-Keterbatasan fasilitas dan manajemen buruk di RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Seorang pasien berinisial RI, korban kecelakaan dengan benturan serius di kepala, terpaksa menunggu selama dua hari tanpa bisa menjalani pemeriksaan CT-Scan yang mutlak dibutuhkan untuk diagnosis luka otak kritisnya. (7/6/2025)

Pasien yang masuk rumah sakit sejak Kamis malam itu baru bisa dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie setelah dua hari penuh menanti, lantaran alat CT-Scan di RSUD Labuha tidak berfungsi. Alat vital tersebut sebenarnya tersedia di rumah sakit, namun tidak dapat dioperasikan karena ketidakstabilan daya listrik sebuah alasan yang sangat mengecewakan dan mencerminkan buruknya pengelolaan fasilitas.

“Alat CT-Scan ada, tapi daya listrik tidak mencukupi untuk mengoperasikannya,” ungkap M, petugas klinik bedah RSUD Labuha, saat diwawancara Sabtu (7/6).

Permasalahan klasik ini seharusnya tidak terjadi di rumah sakit rujukan kabupaten. Namun, fakta bahwa layanan vital terhambat oleh masalah listrik yang bisa dibilang paling dasar menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan manajemen RSUD Labuha.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengatakan, persoalan ini berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran rumah sakit yang amburadul. Dana yang cukup besar tiap tahun seolah menguap tanpa hasil nyata, sementara kebutuhan mendesak seperti stabilisasi listrik dan perawatan alat medis penting terus terabaikan.

“Setiap tahun anggaran cukup besar, tapi tidak ada komitmen serius untuk memastikan fasilitas berfungsi dengan baik. Listrik sebagai kebutuhan dasar saja tak mampu dipenuhi, apalagi pelayanan optimal,” ujarnya Sabtu (7/6).

Kegagalan ini jelas menyoroti ketidakmampuan dan lemahnya pengawasan dari pimpinan RSUD Labuha dr. Titin, harus bertanggung jawab atas perencanaan dan penggunaan anggaran. Publik kini menuntut transparansi atas penggunaan dana yang diterima dan meminta pertanggungjawaban atas buruknya pelayanan.

Keluarga pasien RI menyuarakan kekhawatiran mendalam akan keselamatan pasien dan menuntut tindakan cepat dari manajemen rumah sakit serta pemerintah daerah.

“Ini soal nyawa manusia, bukan sekadar masalah alat atau teknis. Kami mendesak RSUD Labuha dan Dinas Kesehatan untuk segera memperbaiki fasilitas dan memberikan pelayanan yang layak,” ujar anggota keluarga pprofesional.

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Direktur RSUD Labuha, dr. Titin, tidak memberikan tanggapan. Wartawan lalu menghubungi Sekretaris RSUD, Laode Emi, yang justru mengungkap fakta mengejutkan: RSUD Labuha saat ini belum memiliki alat CT-Scan sama sekali. Menurutnya, pengadaan baru akan diajukan ke Kementerian Kesehatan pada tahun 2026. Ia juga menyebut bahwa pernah ada alat CT-Scan sebelumnya, namun rusak akibat daya listrik PLN yang tidak stabil. “Pernah ada, tapi kita tidak tahu pengadaan tahun berapa. Saat itu kita masih staf biasa,” ujar Laode (7/6).

Pernyataan ini justru menambah lapisan kebingungan dan ketidakjelasan. Sebab, sebelumnya petugas klinik menyebut bahwa alat CT-Scan ada, tapi tidak bisa digunakan karena daya listrik tidak stabil. Ketidaksinkronan informasi internal ini memunculkan dugaan soal buruknya koordinasi dan transparansi manajemen rumah sakit.

ini menegaskan bahwa RSUD Labuha sedang berada dalam krisis tata kelola yang serius. Kasus RI hanyalah satu dari sekian banyak potensi korban dari sistem kesehatan yang pincang. Buruknya perencanaan, minimnya tanggung jawab pimpinan, dan lemahnya pengawasan anggaran membuat pelayanan kesehatan di wilayah terpencil seperti Halmahera Selatan jauh dari kata layak.

Pemerintah daerah wajib segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD, memastikan dana digunakan secara tepat, dan prioritas utama haruslah pelayanan kesehatan berkualitas, terutama bagi pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan penanganan cepat dan (Red)

Muat Lagi Berita