SOFIFI, Malutline – Upaya mempercepat pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara terus digenjot. Dukungan terhadap semboyan “Sofifi Rumah Kita” kembali mendapat angin segar setelah rencana pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan markas Kodam baru mulai dipersiapkan untuk direalisasikan pada tahun depan.

Kehadiran dua fasilitas strategis tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Sofifi sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik di Maluku Utara. Selama ini, Sofifi yang telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi masih terus berproses melengkapi berbagai infrastruktur pendukung agar aktivitas pemerintahan berjalan lebih optimal.

Pembangunan kantor Kejati Maluku Utara dan Kodam baru tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi simbol komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong percepatan kawasan ibu kota provinsi.

Dengan hadirnya institusi strategis tersebut, Sofifi diharapkan semakin berkembang sebagai kawasan pemerintahan, keamanan, ekonomi, serta pusat pertumbuhan baru di Maluku Utara.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong pengembangan Sofifi melalui pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat pelayanan pemerintahan sekaligus pintu gerbang pembangunan di wilayah Maluku Utara.

Sejumlah kalangan menilai pembangunan kantor pemerintahan vertikal seperti Kejati dan Kodam akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, mulai dari terbukanya peluang ekonomi, meningkatnya aktivitas jasa, hingga bertambahnya kepercayaan investor terhadap perkembangan Sofifi.

“Sofifi bukan hanya sebagai simbol ibu kota provinsi, tetapi harus menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan pembangunan Maluku Utara,” menjadi harapan banyak pihak agar percepatan pembangunan terus berjalan.

Meski demikian, pembangunan fasilitas besar tersebut juga diharapkan tetap diikuti dengan peningkatan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transportasi, jaringan telekomunikasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pembangunan.

Dengan masuknya proyek strategis Kejati Maluku Utara dan Kodam baru, harapan menjadikan Sofifi sebagai rumah bersama masyarakat Maluku Utara semakin terbuka lebar. (Red)

HALSEL, Malutline – Warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta PT PLN segera menangani kabel listrik yang putus di samping Polindes Desa Wayamiga.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat pagi dan hingga sore hari belum juga mendapat penanganan. Akibatnya, sedikitnya enam rumah warga mengalami pemadaman listrik.

Warga mengaku khawatir kondisi kabel yang putus dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Selain itu, pemadaman listrik juga mengganggu aktivitas sehari-hari warga yang terdampak.

“Kami berharap petugas PLN segera turun ke lokasi untuk memperbaiki kabel yang putus. Selain enam rumah masih padam, kami juga khawatir kabel tersebut dapat membahayakan keselamatan warga,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar aliran listrik kembali normal dan potensi bahaya akibat kabel yang putus dapat segera diatasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab putusnya kabel maupun waktu pelaksanaan perbaikan. (Darti)

LABUHA, Malutline – Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan mengeluhkan proses pencairan gaji yang dinilai berbelit-belit. Meski Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disebut telah selesai diproses, para guru mengaku masih diminta melengkapi dokumen administrasi yang sama setiap kali pembayaran gaji dilakukan.

Keluhan tersebut mengemuka karena para guru merasa proses administrasi yang berulang justru memperlambat pencairan hak mereka. Salah satu dokumen yang disebut paling sering diminta kembali adalah Surat Keterangan Aktif Mengajar, meski sebelumnya telah berkali-kali diserahkan kepada pihak terkait.

“Setiap kali pembayaran gaji selalu ada persyaratan tambahan. Padahal Surat Keterangan Aktif Mengajar sudah beberapa kali kami masukkan. Kami berharap dokumen yang sudah diserahkan dapat diarsipkan dengan baik sehingga tidak perlu diminta berulang-ulang,” ujar salah seorang guru PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para guru mengaku kondisi tersebut membuat mereka kecewa. Menurut mereka, besaran gaji yang diterima tidak terlalu besar, bahkan ada yang hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Karena itu, keterlambatan maupun proses administrasi yang berulang dinilai sangat memengaruhi kebutuhan ekonomi mereka.

Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dapat mengevaluasi sistem administrasi pembayaran gaji agar lebih efektif, efisien, dan tidak membebani tenaga pendidik dengan persyaratan yang sama setiap kali proses pencairan dilakukan.

Keluhan tersebut juga menjadi perhatian karena para guru menilai pelayanan publik seharusnya mengedepankan kemudahan, kepastian, dan ketepatan waktu, terutama dalam pembayaran hak-hak pegawai yang telah menjalankan tugasnya di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S.Pd., M.Pd., diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait alasan masih dimintanya dokumen yang sama pada setiap proses pembayaran gaji serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki sistem administrasi agar lebih tertib dan efisien.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengenai keluhan yang disampaikan para guru PPPK tersebut.

Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi agar proses pembayaran gaji dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tidak lagi diwarnai kendala administrasi yang berulang. (Red)

LABUHA, Malutline – Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pemotongan dan penyetoran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari jasa medis tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat bernomor 2079/440/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Obi, Direktur RS Pratama Bisui, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tindak lanjut atas ketentuan BPJS Kesehatan dan regulasi pemerintah mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap sebesar 5 persen dari penghasilan setiap bulan. Sebanyak 4 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi kewajiban peserta yang dipotong dari penghasilan, termasuk komponen jasa medis yang diterima tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa mulai pembayaran jasa medis bulan Juli 2026, seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Halmahera Selatan diwajibkan melakukan pemotongan sebesar 1 persen dari jasa medis ASN untuk kemudian disetorkan kepada BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat BPJS Kesehatan Cabang Ternate serta Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, pelaksanaan pemotongan iuran bukan merupakan kebijakan baru yang dibuat pemerintah daerah, melainkan implementasi dari regulasi nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Terbitnya surat edaran ini diperkirakan akan menjadi perhatian para tenaga kesehatan di Halmahera Selatan karena berdampak langsung terhadap besaran jasa medis yang diterima setiap bulan. Meski demikian, Dinas Kesehatan meminta seluruh direktur rumah sakit dan kepala puskesmas agar melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila terdapat kendala dalam proses pelaksanaannya.

Dengan diberlakukannya edaran ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat menjalankan mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran JKN secara tertib, sehingga hak peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tetap terjamin sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)

LABUHA, Malutline – Kinerja Kepala SD Negeri 226 Halmahera Selatan yang berlokasi di Dusun Marimoi, Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan warga dan orang tua siswa. Kepala sekolah, Hamid Abdurahman, dikeluhkan karena diduga jarang berada di sekolah sehingga pelayanan administrasi maupun aktivitas pendidikan dinilai tidak berjalan maksimal.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah orang tua siswa kepada Malutline, Rabu (15/7/2026). Mereka mengaku kesulitan ketika hendak mengurus berbagai keperluan administrasi anak di sekolah karena kepala sekolah disebut sering tidak berada di tempat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan membuat masyarakat merasa kecewa.

> “Kalau kami datang mengurus keperluan sekolah anak, sering kali kepala sekolah tidak ada. Kami mendapat informasi beliau lebih banyak menghabiskan waktu di kebun daripada berada di sekolah. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat,” ujar sumber.

Menurut warga, kehadiran kepala sekolah sangat penting karena berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat keterangan, legalisasi, hingga urusan lain yang membutuhkan tanda tangan kepala sekolah, tidak dapat diselesaikan apabila yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Selain pelayanan administrasi, warga juga berharap kepala sekolah dapat lebih fokus mengawasi proses belajar mengajar agar kualitas pendidikan di SDN 226 Marimoi terus meningkat.

Orang tua siswa menilai seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab tidak hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin yang wajib memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan dengan baik setiap hari.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S.Pd., M.Pd., segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala SDN 226 Marimoi.

Warga berharap Dinas Pendidikan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke sekolah untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami meminta Ibu Kepala Dinas Pendidikan turun langsung mengecek kondisi sekolah. Jika memang benar kepala sekolah tidak disiplin menjalankan tugas, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan anak-anak kami,” kata salah seorang orang tua siswa.

Menurut warga, disiplin aparatur pendidikan merupakan faktor penting dalam meningkatkan mutu pelayanan di sekolah. Mereka berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian sehingga aktivitas pendidikan di SDN 226 Marimoi dapat berjalan secara optimal tanpa mengganggu hak siswa untuk memperoleh pelayanan pendidikan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Malutline masih berupaya menghubungi Kepala SDN 226 Halmahera Selatan, Hamid Abdurahman, untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan terkait keluhan masyarakat tersebut. (Red)