HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai kritik tajam. Pasalnya, proyek bernilai sekitar Rp10 miliar itu diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi bangunan pemerintah.

Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan bahwa plesteran dan pondasi bangunan menggunakan pasir putih dan batu rijang, dua jenis material yang secara teknis tidak direkomendasikan untuk pembangunan berskala besar, termasuk fasilitas kesehatan.

Penggunaan kedua material tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas dan daya tahan bangunan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk segera membongkar bagian bangunan yang telah dikerjakan dengan material tidak sesuai.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Haris Purnawan, menilai penggunaan material tersebut adalah bentuk kelalaian serius yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat kecamatan kayoa selatan.

“Kami minta Pemda Halmahera Selatan segera menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan evaluasi teknis menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran spesifikasi, bangunan harus dibongkar. Kontraktor, pengawas, dan PPK wajib bertanggung jawab atas kesalahan ini,” tegas Haris Purnawan di Ternate, Kamis (30/10/2025).

Ia juga menyebut bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp9,81 miliar itu telah menganggarkan biaya mobilisasi material sebesar Rp700 juta untuk pembelian batu pecah dan pasir hitam, bukan pasir putih maupun batu rijang.

“Kalau anggaran mobilisasi sudah ada, tapi di lapangan bahan yang digunakan justru murah dan tidak sesuai, maka indikasinya jelas ada penyimpangan,” tambah Haris.

Masyarakat Laluin pun mendukung langkah tegas tersebut agar proyek Puskesmas tidak menjadi bangunan yang cepat rusak dan membahayakan keselamatan pengguna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

LABUHA, Malutline – Warga dua desa di Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yakni Desa Tanjung Obit dan Desa Prapakanda, menyampaikan keluhan terhadap pelayanan listrik PLN di wilayah mereka.

Menurut warga, pemadaman listrik yang dilakukan oleh petugas PLN setempat sering terjadi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan.

“Kami masyarakat dua desa, Tanjung Obit dan Prapakanda, ingin menyampaikan sedikit keluhan kami terkait dengan pemadaman lampu oleh anak buah Bapak di PLN Kecamatan Botang Lomang tanpa ada kejelasan yang jelas,” ujar Budiarjo, warga Desa Prapakanda, Rabu (29/10/2025).

Ia berharap Kepala PLN Bacan menegur petugas lapangan di wilayah Botang Lomang agar lebih responsif dan komunikatif terhadap masyarakat ketika terjadi gangguan jaringan listrik.

“Kalau ada gangguan jaringan, seharusnya mereka turun mengecek gangguannya di mana. Dan kalau pun waktunya sudah malam dan belum bisa diperbaiki, paling tidak ada pemberitahuan ke masyarakat bahwa jalur ini ada gangguan dan akan diperbaiki besok,” tambahnya.

Warga juga mengaku kerap membantu petugas PLN untuk memeriksa jaringan ketika terjadi gangguan, namun kecewa karena tidak ada koordinasi atau informasi resmi dari pihak PLN setempat.

Masyarakat berharap pihak PLN Bacan dapat menindaklanjuti keluhan ini dengan memperbaiki sistem komunikasi dan pelayanan kepada pelanggan, agar pemadaman listrik tidak lagi terjadi secara mendadak tanpa penjelasan. (Red)

TERNATE – Malutline.com Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pendataan satuan perlindungan masyarakat (Linmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara menugaskan salah satu pejabatnya, Yasin Mener, untuk melaksanakan kegiatan pengambilan data Linmas di Kota Ternate.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 300.1.1/213/Satpol.PP yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Drs. N. Rachmat Djabir, MM pada tanggal 28 Oktober 2025 di Sofifi.

Surat tugas tersebut dikeluarkan berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Satpol PP, serta Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat tersebut, Yasin Mener yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Provinsi Maluku Utara ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pengambilan data Linmas di wilayah Kota Ternate selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2025.

Selama pelaksanaan tugasnya, Yasin Mener dijadwalkan bertemu langsung dengan Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Ternate, Noor Asrie Baba, guna melakukan koordinasi terkait pendataan dan penguatan sinergi antar-Satpol PP di tingkat provinsi dan kota.

Kepala seksi kerja sama Satpol PP Provinsi Maluku Utara, yasin mener dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memperbarui data Linmas secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara.

“Pendataan Linmas sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat berjalan efektif. Kami terus memperkuat koordinasi antara Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota agar fungsi Linmas benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Yasin mener.

Kegiatan pendataan ini juga menjadi bagian dari program kerja Satpol PP Provinsi Maluku Utara tahun 2025, yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas kelembagaan, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan Linmas di daerah. (Red)

HALSEL, Malutline.com Pekerjaan pembangunan Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan kembali menuai sorotan, Proyek bernilai Rp 9,81 miliar yang bersumber dari DAK Fisik Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2025 itu diketahui menggunakan batu rijang sebagai bahan utama konstruksi bangunan.

Padahal, dalam dunia teknik sipil dan geologi, batu rijang tidak direkomendasikan untuk digunakan pada konstruksi bangunan, terutama untuk bagian pondasi maupun dinding utama.

Seorang ahli teknik sipil yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa batu rijang memiliki sifat fisik yang tidak memenuhi standar kekuatan konstruksi.

“Secara teknis, batu rijang memiliki permukaan yang sangat keras namun getas. Batu ini mudah pecah secara tidak beraturan dan tidak memiliki daya ikat yang baik terhadap semen. Karena itu, penggunaannya pada bangunan publik seperti puskesmas sangat berisiko terhadap kualitas dan ketahanan struktur,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, penggunaan batu rijang tidak sesuai dengan ketentuan dalam standar material konstruksi seperti yang diatur dalam SNI 03-2834-2000 tentang bahan bangunan dan pedoman geoteknik umum.

“Permukaan batu rijang yang licin dan tidak berpori hanya berlubang menyebabkan adukan semen sulit menempel, Akibatnya, daya ikat struktur menjadi lemah dan dapat menurunkan mutu bangunan secara keseluruhan,” tambahnya.

Sejumlah pihak di Kecamatan Kayoa Selatan juga mulai mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait, mengingat material yang digunakan tidak memenuhi standar teknis, Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan audit lapangan, agar proyek pelayanan kesehatan tersebut benar-benar dibangun dengan bahan yang sesuai spesifikasi teknis.

Proyek pembangunan Puskesmas Laluin sendiri merupakan salah satu fasilitas kesehatan prioritas di wilayah selatan Halmahera. Namun dengan temuan ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap kontraktor pelaksana agar mutu bangunan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu. (Red)

HALSEL, Malutline.com Potret perjuangan seorang guru di SMP Negeri 32 Satap Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi simbol nyata ketidakadilan pembangunan di pelosok daerah. Setiap hari, guru tersebut menempuh perjalanan panjang dari Desa Pelita ke Desa Indong menggunakan sepeda motor, melewati jalan becek, berlubang, dan licin hanya demi hadir di sekolah dan mengajar anak-anak di pedalaman.

Kondisi memprihatinkan ini memantik reaksi keras dari Husen Said, tokoh masyarakat Desa Indong yang juga mantan anggota DPRD Halmahera Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia menilai bahwa kondisi jalan menuju wilayah Mandioli Utara sudah terlalu lama diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Seorang guru setiap hari mempertaruhkan keselamatannya hanya untuk datang mengajar. Jalan yang mereka lewati berlumpur, licin, dan rusak parah. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal kepedulian pemimpin terhadap rakyatnya,” tegas Husen Said, Senin (28/10/2025).

Husen menilai bahwa Bupati dan DPRD Halmahera Selatan seharusnya tidak menutup mata dan telinga terhadap realitas yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau terluar seperti Mandioli Utara.

“Kita tidak bisa bicara soal peningkatan kualitas pendidikan kalau akses dasar menuju sekolah saja seperti ini. Bagaimana anak-anak mau semangat sekolah kalau setiap hari harus melewati jalan yang becek dan berlubang?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, jalan penghubung antara Desa Pelita, Indong, dan desa-desa sekitar merupakan jalur vital yang setiap hari dilalui oleh guru, siswa, petani, dan masyarakat umum. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki akses tersebut.

“Saya hanya ingin mengingatkan para pemimpin daerah: mereka yang di pelosok juga bagian dari rakyat Halmahera Selatan. Jangan biarkan mereka terus berjuang sendiri. Pemimpin yang baik adalah yang mampu merasakan penderitaan rakyatnya,” pungkas Husen Said.

Warga berharap agar pemerintah kabupaten bersama DPRD Halsel segera meninjau langsung kondisi jalan di Mandioli Utara, dan memasukkannya dalam prioritas perbaikan infrastruktur tahun anggaran mendatang. (Red)