HALSEL, Malutline— Aktivitas karaoke hingga larut malam di lantai dua Toko Firman menuai keluhan keras dari warga sekitar. Kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu ketenangan masyarakat karena musik diputar dengan volume keras, disertai teriakan puluhan orang yang disebut-sebut merupakan karyawan laki-laki dan perempuan.
Menurut keterangan warga, suasana yang terjadi hampir menyerupai bar atau klub malam, dengan aktivitas karaoke berlangsung hingga tengah malam bahkan dini hari. Kondisi ini membuat warga merasa tidak nyaman, terutama karena lokasi toko berada di lingkungan permukiman.
“Musiknya keras sekali, teriakan-teriakan seperti di klub malam. Kami tidak bisa istirahat, anak-anak juga terganggu,” ungkap salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mencurigai bahwa aktivitas karaoke tersebut diduga disertai konsumsi minuman keras (miras). Dugaan ini muncul karena perilaku sejumlah peserta karaoke yang dinilai tidak terkendali, berteriak berlebihan, dan berlangsung hingga larut malam.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan, peredaran dan konsumsi minuman keras dilarang karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban umum.
“Kami curiga mereka sudah dipengaruhi miras. Kalau tidak, tidak mungkin berteriak-teriak seperti itu sampai larut malam,” tambah warga lainnya.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum dan larangan miras. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
“Kami minta pemerintah dan aparat jangan tutup mata. Kalau ini dibiarkan, nanti akan jadi contoh buruk dan merusak ketertiban lingkungan,” tegas warga.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir aktivitas semacam ini dapat berdampak negatif terhadap generasi muda dan menciptakan citra buruk bagi lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Toko Firman belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan langkah konkret agar aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut segera dihentikan atau ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan Perda dan pengawasan aktivitas usaha, agar tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)





