LABUHA, Malutline – Kabar peningkatan kelembagaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan dari tipe C menjadi tipe B sekaligus penambahan urusan pertanahan kini dipastikan kebenarannya. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Halsel, Ir. Ikbal Hi Mustafa,.ST.MT
perubahan status ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
“Benar, Disperkim Halmahera Selatan telah naik dari tipe C ke tipe B dan kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,” ujar Ikbal Mustafa saat dikonfirmasi wartawan Seni (12/01/2026) melalui saluran teleponnya.
Ia menjelaskan, dengan naiknya tipe dinas, kewenangan dan tanggung jawab institusi menjadi lebih luas, terutama dalam menangani persoalan pertanahan yang selama ini membutuhkan penanganan lebih terintegrasi dan profesional.
Perubahan ini diharapkan mampu mendorong percepatan program pembangunan perumahan layak huni, penataan kawasan permukiman, pengurangan kawasan kumuh, serta penataan dan penyelesaian administrasi pertanahan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, peningkatan tipe dinas juga membuka ruang penguatan sumber daya manusia, anggaran, dan perencanaan yang lebih komprehensif. Hal ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah daerah di bawa kepemimpinana Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan.
Transformasi kelembagaan ini disambut positif sebagai momentum penting bagi Disperkim Halsel untuk bekerja lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan permukiman yang tertata, layak, dan berkeadilan. (Haji)





