HALSEL, Malutline — Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi upaya peningkatan gizi dan kesehatan peserta didik di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini menuai protes keras dari para orang tua siswa. Pasalnya, menu makanan yang dibagikan kepada siswa TK hingga SMA dinilai tidak layak, minim gizi, dan jauh dari harapan.

Keluhan tersebut mencuat setelah beredar informasi dan foto menu MBG yang diterima siswa, yang hanya terdiri dari dua buah pisang, sayur bersantan dalam porsi kecil, serta sepotong buah semangka. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kemarahan para orang tua, yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjamin pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

“Tabea, apa betul ini menu MBG untuk anak-anak TK sampai SMA seperti ini? Yakin anak-anak mau makan? Jou yah,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.

Menurut para orang tua, menu tersebut tidak mencerminkan standar makanan bergizi seimbang yang seharusnya diterima anak-anak dalam masa pertumbuhan. Mereka menilai, porsi dan variasi makanan sangat minim, tanpa sumber protein yang memadai seperti ikan, telur, atau daging.

Lebih lanjut, orang tua siswa juga menyoroti besaran anggaran per porsi yang diduga hanya berkisar Rp2.000. Jika benar demikian, mereka menilai angka tersebut sangat tidak realistis untuk menyediakan makanan bergizi dan layak konsumsi bagi siswa.

“Kalau benar anggarannya cuma dua ribu rupiah per porsi, bagaimana bisa anak-anak mendapatkan makanan bergizi? Ini bukan sekadar soal kenyang, tapi soal kesehatan dan masa depan anak-anak,” ujar orang tua lainnya.

Program MBG sejatinya dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mencegah stunting dan gizi buruk. Namun, dengan menu seperti yang diterima siswa saat ini, para orang tua khawatir tujuan utama program justru tidak tercapai.

Kritik juga datang dari masyarakat yang menilai bahwa pelaksanaan program MBG di Halmahera Selatan perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan bahan makanan, hingga pengawasan distribusi di lapangan. Mereka meminta transparansi terkait pengelolaan anggaran dan standar menu yang digunakan.

“Anak-anak kita bukan tempat uji coba Program ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan asal jalan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai menu MBG yang diprotes tersebut maupun klarifikasi soal besaran anggaran per porsi. Para orang tua berharap pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan dan instansi pelaksana program MBG, segera memberikan penjelasan terbuka serta melakukan perbaikan.

Para orang tua siswa menegaskan bahwa protes ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak anak-anak untuk mendapatkan makanan yang layak dan bergizi. Mereka berharap suara ini didengar dan segera ditindaklanjuti, agar program MBG benar-benar memberi manfaat nyata bagi generasi penerus di Halmahera Selatan. (Haji/red)

HALSEL, Malutline — Kabar duka menyelimuti masyarakat Desa Bajo Sangkuan, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Salah satu putra terbaik desa, Ilyas Sani, yang pernah mengemban amanah sebagai Kepala Desa Bajo Sangkuan, telah berpulang ke rahmatullah pada Rabu, 14 Januari 2026.

Almarhum dikenal luas sebagai sosok pemimpin yang baik, sederhana, dan amanah selama menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Dedikasi, ketulusan, serta komitmennya dalam melayani masyarakat meninggalkan kesan mendalam dan kenangan indah bagi warga Bajo Sangkuan.

Semasa hidupnya, almarhum Ilyas Sani dikenal sebagai pribadi yang rendah hati, mudah bergaul, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat. Kepemimpinannya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung kejujuran, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan bahwa almarhum bukan hanya seorang pemimpin, tetapi juga panutan dan teladan bagi generasi muda. “Beliau adalah sosok yang amanah. Apa yang diemban selalu dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat sangat menghormati beliau,” ungkap salah satu tokoh adat setempat.

Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Bajo Sangkuan. Doa dan ucapan belasungkawa terus mengalir dari berbagai pihak yang mengenal almarhum, sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya kepada desa dan masyarakat.

Dalam suasana duka ini, keluarga besar almarhum menyampaikan permohonan maaf apabila semasa hidup beliau terdapat khilaf dan kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Keluarga juga memohon doa dari seluruh kaum muslimin agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosa dan khilafnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di surga-Nya. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.”

Kepergian almarhum Ilyas Sani menjadi pengingat bagi kita semua bahwa jabatan adalah amanah, dan sebaik-baik manusia adalah mereka yang meninggalkan jejak kebaikan serta manfaat bagi sesama.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. (Red)

HALSEL, Malutline— Suasana duka yang seharusnya dilalui dengan tenang justru berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi sebuah keluarga di Halmahera Selatan. Keluarga almarhum menyampaikan keluhan keras terhadap pelayanan KM Obi Permai, yang diduga meminta pembayaran tiket jenazah sebesar Rp500 ribu saat proses pengangkutan jenazah.

Keluhan tersebut disampaikan melalui surat duka yang beredar di masyarakat dan media sosial. Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh anak buah kapal (ABK) KM Obi Permai, yang dinilai tidak menunjukkan empati di tengah suasana duka.

Salah satu anggota keluarga, Niken, turut menyampaikan komentarnya dan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sangat terpukul dengan perlakuan yang diterima keluarganya saat mengurus pemulangan jenazah.

“Di saat kami sedang berduka, kami justru diminta membayar tiket jenazah sebesar Rp500 ribu. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai keluarga. Seharusnya ada rasa kemanusiaan,” ungkap Niken, mewakili keluarga almarhum.

Menurut Niken, permintaan pembayaran tersebut tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga menambah tekanan psikologis bagi keluarga yang sedang berduka. Ia menilai, pelayanan transportasi laut semestinya mengedepankan empati dan kebijakan kemanusiaan, terutama dalam situasi pengangkutan jenazah.

Keluarga juga mempertanyakan dasar aturan dan kebijakan penarikan biaya tersebut. Hingga kini, menurut mereka, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak kapal mengenai alasan penarikan tiket jenazah tersebut.

Atas kejadian ini, keluarga duka secara terbuka meminta Dinas Perhubungan Laut dan Darat untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka mendesak agar instansi terkait melakukan klarifikasi, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelayanan KM Obi Permai, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak ingin keluarga lain mengalami hal yang sama seperti yang kami alami. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tambah Niken.

Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga menilai, jika benar terjadi, maka praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelayanan transportasi laut di wilayah kepulauan, yang sejatinya menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen KM Obi Permai belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penarikan biaya tiket jenazah tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak kapal maupun Dinas Perhubungan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.

Keluarga berharap, kejadian ini menjadi evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara transportasi laut agar ke depan lebih mengedepankan nilai kemanusiaan, etika pelayanan, dan tanggung jawab sosial, terutama dalam situasi duka yang dialami masyarakat. (Haji/red)

LABUHA, Malutline— Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Manatahan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Desakan ini mencuat menyusul meninggalnya seorang penambang asal Sulawesi yang diduga menjadi korban kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal tersebut.

Sorotan publik mengarah pada Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, yang disebut-sebut diduga mengetahui, membiarkan, bahkan terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Selain itu, sejumlah pengusaha tambang emas ilegal juga diminta untuk segera dimintai pertanggungjawaban hukum atas aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban merupakan penambang asal Sulawesi yang bekerja di lokasi tambang emas ilegal di Manatahan. Korban dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan aktivitas penambangan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan dan kemarahan masyarakat, karena diduga kuat aktivitas tambang tersebut berlangsung tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah elemen masyarakat, aktivis lingkungan, serta pemerhati hukum di Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut aktivitas ilegal, tetapi juga telah merenggut nyawa seseorang.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi sudah ada korban jiwa. Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera menetapkan tersangka, baik pengusaha tambang maupun pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Desakan juga mengarah pada dugaan keterlibatan aparat desa. Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja, diminta untuk diperiksa secara mendalam terkait perannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di wilayah administratif yang dipimpinnya. Masyarakat menilai, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan korban.

Kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Masyarakat Manatahan dan Halmahera Selatan pada umumnya berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal lainnya, serta menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi yang mengabaikan aturan dan keselamatan tidak hanya merusak alam, tetapi juga dapat mengorbankan nyawa manusia. (Red)

HALSEL, Malutline — Keberadaan pangkalan kayu di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara kini mendapat kejelasan hukum. Pangkalan kayu tersebut dipastikan memiliki izin resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit Halmahera Selatan, sehingga aktivitas operasionalnya dinyatakan legal dan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah.

Legalitas pangkalan kayu ini dibuktikan dengan diterbitkannya Rekomendasi Penjualan Hasil Hutan Kayu Nomor: 522.2/REKOM/IX/2025 tertanggal 22 Desember 2025, Rekomendasi tersebut dikeluarkan langsung oleh UPTD KPH Halmahera Selatan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan jual beli hasil hutan kayu.

Pangkalan kayu tersebut tercatat dengan nama usaha PK. Aqila Aliqa, yang beralamat di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa. Sementara itu, nama pemilik izin resmi adalah Musli Amar, yang tercantum secara sah dalam dokumen rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi kehutanan.

Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait legalitas aktivitas pangkalan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemerintah melalui KPH menegaskan bahwa rekomendasi hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan administrasi serta berkomitmen menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam rekomendasi tersebut, pemilik usaha diwajibkan hanya membeli kayu dari sumber yang memiliki izin sah, serta menjual kembali kayu kepada masyarakat baik dalam bentuk kayu gergajian maupun olahan lanjutan. Selain itu, pengelola pangkalan kayu juga wajib memberikan akses penuh kepada petugas kehutanan untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan lapangan, pembinaan, hingga sosialisasi.

UPTD KPH Halmahera Selatan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan praktik penebangan liar atau peredaran kayu ilegal. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan turunan lainnya.

Rekomendasi penjualan hasil hutan kayu ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan akan berakhir pada 22 Desember 2026. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan dan kinerja usaha.

Penerbitan izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aktivitas ekonomi berbasis kehutanan agar berjalan secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.

Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu terhadap operasional pangkalan kayu di Desa Guruapin, serta turut mendukung pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan sesuai aturan. (Haji)