HALSEL, Malutline – Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah yang menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Idham Pora, kian berlanjut. Hany Pora, istri Kadis PUPR Halsel, secara resmi melaporkan media online fores.id ke Polres Halmahera Selatan.
Tak hanya menempuh jalur pidana, Hany Pora juga menegaskan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Dewan Pers, menyusul pemberitaan yang dinilai tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga mengandung unsur kebohongan, fitnah, dan pembunuhan karakter terhadap suaminya sebagai pejabat publik.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/42/I/2026/SPKT.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Hany Pora menjelaskan bahwa media online fores.id telah mempublikasikan sebuah berita dengan judul “Bupati Halsel Lantik Kadis ‘Minta-minta Doi di Kontraktor’” Judul dan isi berita tersebut dinilai sangat tendensius, menyesatkan, serta tidak didukung fakta, sehingga berpotensi kuat membentuk opini negatif publik terhadap suaminya.
Lebih parah lagi, dalam pemberitaan tersebut fores.id menggunakan foto Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, namun disertai narasi yang menurut pelapor tidak pernah terjadi, tidak pernah dikonfirmasi, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Tidak pernah ada konfirmasi, tidak pernah ada klarifikasi. Berita itu langsung dinaikkan dengan tuduhan serius yang bersifat fitnah. Setelah ramai di media sosial, juga tidak ada itikad baik untuk ralat atau hak jawab,” tegas Hany Pora.
Menurutnya, pemberitaan tersebut pertama kali beredar pada Rabu, 14 Januari 2026, dan dengan cepat menyebar luas di ruang publik digital.
Akibatnya, keluarga pelapor merasa dirugikan secara serius, baik dari sisi psikologis, moral, sosial, maupun reputasi.
Hany Pora menilai, pemberitaan fores.id tersebut telah melampaui batas kebebasan pers dan tidak lagi memenuhi kaidah jurnalistik, karena memuat tuduhan sepihak tanpa verifikasi, serta menggunakan diksi yang bersifat menyerang kehormatan pribadi.
“Ini bukan kritik, ini bukan kontrol sosial. Ini adalah berita bohong dan fitnah yang mencederai nama baik keluarga kami. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan juga jalur etik,” ujarnya.
Selain laporan pidana ke Polres Halmahera Selatan, Hany Pora memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan pengaduan resmi ke Dewan Pers, agar pemberitaan tersebut diuji secara etik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kewajiban konfirmasi.
Sementara itu, pihak Polres Halmahera Selatan membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Hany Pora dan menyatakan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan tersebut ditandatangani oleh IPDA Firman I. Sadik, selaku Pamapta II Polres Halmahera Selatan, sebagai bukti resmi diterimanya laporan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi media massa agar tidak menyalahgunakan kebebasan pers dengan menyebarkan informasi palsu, tuduhan tanpa dasar, dan fitnah, yang dapat merugikan individu maupun merusak kepercayaan publik.
Publik diimbau untuk tetap kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, sementara insan pers diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media online fores.id belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait laporan polisi maupun rencana pelaporan ke Dewan Pers tersebut.
(Red)





