TIDORE, Malutline – Malam penuh haru dan kekhusyukan menyelimuti tanah adat ketika dentuman Cako Tifa Tatabua menggema dari lingkungan Kesultanan Tidore Kepulauan provinsi Maluku Utara Tabuhan tifa yang sakral itu menjadi penanda resmi bahwa bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah telah tiba.

Dengan diawali ucapan hormat, “Suba Jo Imam Kesultanan Tidore serta segenap Bobato Adat Kesultanan Tidore,” prosesi adat berlangsung penuh wibawa, Alhamdulillah, melalui tradisi turun-temurun tersebut, kesultanan menetapkan bahwa malam ini, selepas salat Isya, umat Islam akan melaksanakan salat Tarawih pertama. InsyaAllah, besok Rabu, 18 Februari 2026 Masehi, bertepatan dengan 1 Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa.

Dentuman tifa bukan sekadar bunyi. Ia adalah bahasa adat, panggilan spiritual, sekaligus simbol persatuan masyarakat Tidore. Dalam setiap iramanya terkandung pesan agar umat menyambut Ramadhan dengan hati yang bersih, niat yang tulus, dan tekad memperbaiki diri.

Sejak sore hari, masyarakat tampak mempersiapkan diri. Masjid-masjid dibersihkan, lampu-lampu dinyalakan lebih terang dari biasanya, dan anak-anak terlihat antusias menyambut malam pertama Tarawih. Aroma hidangan sahur mulai disiapkan di dapur-dapur rumah warga, menandai datangnya bulan yang penuh berkah.

Tradisi Cako Tifa Tatabua menjadi bukti bahwa nilai adat dan agama berjalan beriringan di Tidore. Di tengah modernitas dan informasi digital yang serba cepat, masyarakat tetap menjaga kearifan lokal sebagai identitas dan warisan leluhur.

Dalam seruan yang disampaikan, juga ditegaskan bahwa bagi saudara-saudara yang masih menunggu hasil sidang isbat atau keputusan pemerintah, hal tersebut dipersilakan Perbedaan dalam menetapkan awal Ramadhan merupakan dinamika yang telah lama terjadi dalam kehidupan umat Islam. Namun, yang jauh lebih penting adalah menjaga ukhuwah, saling menghormati, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan perpecahan.

Ramadhan adalah bulan persaudaraan, Bulan di mana dendam harus dilebur, ego diredam, dan silaturahmi diperkuat, Momentum ini menjadi kesempatan emas untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Malam ini, lantunan ayat suci Al-Qur’an akan kembali mengalun di setiap sudut masjid. Saf-saf salat Tarawih akan terisi penuh, doa-doa akan dipanjatkan dengan harap dan tangis, memohon ampunan serta keberkahan bagi diri, keluarga, dan negeri.

Semoga Ramadhan 1447 Hijriah membawa kedamaian bagi Tidore dan seluruh umat Islam. Semoga bulan suci ini menjadi ruang pembaruan iman, penguat persaudaraan, serta sumber keberkahan yang melimpah bagi semua. (Red)

LABUHA, Malutline– Kecelakaan laut kembali terjadi di wilayah perairan Kabupaten Halmahera Selatan. Kapal penumpang KM Intim Teratai yang melayani rute Bacan–Ternate dilaporkan menabrak karang di perairan Desa Sebelei, Kecamatan Makian Barat, Selasa (17/02/2026) dini hari.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat sekitar pukul 06.30 WIT, insiden tersebut terjadi lebih awal, yakni sekitar pukul 04.00 WIT. Kapal diduga mengalami kerusakan pada bagian mesin saat berlayar, sehingga tidak dapat dikendalikan dan akhirnya menghantam karang yang berada sekitar 50 meter dari daratan.
Kronologi Kejadian

Menurut keterangan penumpang atas nama Saifulah alias Ipul, situasi mulai tidak terkendali sekitar pukul 03.30 WIT ketika cuaca ekstrem melanda perairan tersebut. Angin kencang dan gelombang tinggi terjadi bersamaan dengan terdengarnya teriakan dari arah ruang mesin kapal.

“Tiba-tiba ada teriakan dari ruang mesin. Penumpang langsung panik. Tidak lama kemudian sekitar pukul 04.00 WIT kapal menabrak sesuatu dan miring,” ujarnya.
Benturan keras tersebut menyebabkan kapal mengalami kemiringan. Ombak besar yang menghantam pesisir Desa Sebelei membuat kapal terayun ke kiri dan ke kanan dalam kondisi yang cukup membahayakan.

Diduga kuat, terjadi korsleting atau gangguan serius pada mesin kapal sehingga nahkoda kehilangan kendali.
Penumpang Lompat ke Laut, Warga Lakukan Evakuasi Saat kapal menabrak karang, beberapa penumpang memilih melompat ke laut dan berenang menuju daratan untuk mencari pertolongan.

Sekitar pukul 05.15 WIT, seorang penumpang bernama Ical (mantan mantri di Desa Sebelei) tiba di desa dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga.

Saksi warga, Jahmur Umammit alias Amul, menjelaskan bahwa para pemuda desa langsung mengumumkan insiden tersebut melalui pengeras suara Masjid Darussalam Desa Sebelei.
“Setelah diumumkan, masyarakat langsung menuju pantai untuk membantu evakuasi,” ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, warga secara gotong royong membantu mengevakuasi penumpang dari kapal ke daratan. Aparat kepolisian turut turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta pendataan korban.

Data Korban Dalam kecelakaan ini tidak terdapat korban jiwa. Namun terdapat korban luka berat dan luka ringan akibat benturan dan kepanikan saat kejadian, Korban Luka Berat (3 Orang) Andi Kurnia (41), Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan – Patah tulang Ny. Nabila Mahmud (33), Kelurahan Kastela, Kota Ternate – Patah tulang belakang Ny. Rita Kasim (33), Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan – Patah tulang Korban Luka Ringan (4 Orang): Ny. Sawia Ode Pajali (23), Kelurahan Jati, Ternate Selatan Nurqamaria Kaimuda (29), Desa Tembal, Pulau Bacan Ny. Siti Jawia Tan (31), Ternate Ng. Asrizal Igrisa (25), Kelurahan Santiong, Ternate Para korban telah mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Situasi Terkini Hingga saat ini situasi di Desa Sebelei dilaporkan aman dan terkendali. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi. Aparat masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk pemeriksaan teknis terhadap kondisi mesin kapal.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi keselamatan pelayaran di wilayah Maluku Utara, khususnya pada jalur Obi- Bacan–Ternate yang menjadi salah satu rute transportasi penting bagi masyarakat.

Pihak berwenang mengimbau seluruh operator kapal untuk memastikan kelayakan teknis armada sebelum berlayar, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. (Haji)

LABUHA, Malutline– Getaran gempa bumi yang terjadi di wilayah Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (16/02/2026) pukul 18:42:16 WIB, turut dirasakan hingga Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Berdasarkan data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut berkekuatan magnitudo 3,6 dengan kedalaman 114 kilometer dan berlokasi sekitar 9 kilometer barat daya Dompu. Meski pusat gempa berada cukup jauh dari Halmahera Selatan, sebagian warga Labuha mengaku merasakan getaran ringan.

Beberapa warga menyebut getaran terasa singkat namun cukup membuat kaget, terutama yang sedang berada di dalam rumah maupun di tempat usaha saat waktu menjelang malam hari.

“Sempat terasa goyang sebentar, kirain angin kencang, ternyata gempa,” ujar salah satu warga Labuha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa di wilayah Halmahera Selatan. Aparat setempat juga memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

BMKG menyampaikan bahwa gempa dengan kedalaman menengah seperti ini umumnya tidak menimbulkan dampak besar, namun getarannya bisa dirasakan hingga wilayah yang cukup jauh, tergantung kondisi geologi setempat.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada isu atau informasi yang belum jelas sumbernya, serta selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa Indonesia merupakan wilayah rawan gempa. Kesiapsiagaan dan kewaspadaan tetap menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana alam. (Red)

LABUHA, Malutline- – Di saat sebagian besar instansi menikmati masa libur cuti bersama dan libur fakultatif pada 16, 17, dan 18 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Langkah ini menjadi angin segar bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait administrasi kependudukan, seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, maupun dokumen penting lainnya.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan, Dukcapil Halsel menegaskan bahwa pelayanan tetap dibuka dengan jadwal sebagai berikut Senin, 16 Februari 2026: Pukul 08.30 – 16.30 WIT, Selasa, 17 Februari 2026: Pukul 08.30 – 16.30 WIT
Rabu, 18 Februari 2026: Pukul 08.30 – 15.30 WIT

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pasalnya, dokumen kependudukan sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai urusan penting, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan perbankan, hingga keperluan administrasi lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh, SH., M.Ec.Dev, menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh terhenti hanya karena momen libur. Menurutnya, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa hambatan, meskipun dalam masa cuti bersama,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Dengan tetap dibukanya layanan Dukcapil, masyarakat tidak perlu menunda pengurusan dokumen penting atau khawatir tertunda karena hari libur.

Warga Halmahera Selatan pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai jam pelayanan yang telah ditentukan. Diharapkan, pelayanan tetap berjalan tertib dan lancar dengan kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat.

Dengan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menunjukkan bahwa pelayanan publik adalah prioritas, kapan pun dan dalam kondisi apa pun. (Red)

LABUHA, Malutline – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa secara terarah, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Fokus utama penggunaan anggaran tahun 2026 diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur dasar desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Bab V tentang Penggunaan Dana Desa, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk sejumlah program prioritas nasional, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung kepada masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.

Permenkeu ini juga mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik bahan baku maupun tenaga kerja dari masyarakat desa. Langkah ini bertujuan agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan serta menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai aturan.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai program yang menjadi kewenangan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung program prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat desa.

Dengan terbitnya Permenkeu Nomor 7 Tahun 2026 ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 semakin efektif, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah berharap seluruh kepala desa dan perangkatnya dapat memahami dan menjalankan aturan ini dengan baik, sehingga Dana Desa benar-benar menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Red)