LABUHA, Malutline– Harapan warga Desa Gane Luar untuk segera menikmati layanan listrik secara layak kini berubah menjadi tanda tanya besar. Sejumlah masyarakat mengaku telah membayar uang muka pemasangan listrik sebesar Rp1.500.000 kepada pihak terkait sejak kurang lebih dua bulan lalu. Namun hingga hari ini, meteran listrik yang dijanjikan belum juga terpasang dan belum ada kepastian resmi mengenai kapan realisasi tersebut dilakukan.

Keluhan ini mengarah pada pelayanan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai lamban dan minim informasi. Warga menyebutkan bahwa setelah pembayaran dilakukan, mereka hanya diminta menunggu tanpa adanya penjelasan tertulis ataupun jadwal pemasangan yang jelas.

Muncul Pungutan Tambahan
Yang lebih mengejutkan, di tengah ketidakpastian tersebut, muncul lagi pungutan tambahan sebesar Rp100.000 per Kepala Keluarga (KK). Alasan yang beredar di masyarakat, dana itu dikumpulkan untuk “mempercepat” kedatangan meteran listrik.

Situasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius. Jika uang muka Rp1.500.000 telah dibayarkan sesuai prosedur, mengapa masih ada pungutan tambahan? Apakah biaya tersebut resmi? Dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan?

Sejumlah warga mengaku keberatan, namun merasa serba salah karena listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari, mulai dari penerangan rumah hingga mendukung usaha kecil masyarakat.

Listrik Adalah Hak Dasar Di era modern saat ini, listrik bukan lagi fasilitas mewah, melainkan kebutuhan pokok. Tanpa listrik, aktivitas ekonomi terganggu, anak-anak kesulitan belajar pada malam hari, dan pelayanan dasar masyarakat menjadi terhambat.

Warga Gane Luar berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak PLN maupun pemerintah daerah setempat. Mereka meminta agar
Ada klarifikasi terbuka terkait status pembayaran uang muka Rp1.500.000.
Dijelaskan dasar hukum pungutan tambahan Rp100.000 per KK.
Segera ada kepastian jadwal pemasangan meteran listrik.

Harapan Akan Transparansi
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak membayar sesuai ketentuan resmi. Namun yang mereka inginkan adalah kejelasan, transparansi, dan pelayanan yang adil. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat justru menjadi beban tambahan akibat sistem yang tidak jelas.

Kini warga Gane Luar menanti jawaban. Mereka berharap pihak terkait segera turun tangan, memberikan penjelasan resmi, serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan listrik dapat terpenuhi tanpa adanya pungutan yang meresahkan.

Karena pada akhirnya, listrik bukan sekadar cahaya di rumah, tetapi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. (Red)

LABUHA, Malutline – Polemik pemasangan meteran listrik di Desa Gane Luar kini memasuki babak baru. Setelah menunggu kurang lebih dua bulan tanpa kepastian, warga akhirnya meminta perhatian langsung dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Jhoanda, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sejumlah warga mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp1.500.000 untuk pemasangan meteran listrik melalui mekanisme yang disampaikan pihak terkait. Namun hingga kini, meteran yang dijanjikan belum juga terpasang. Tidak ada kepastian waktu, tidak ada penjelasan resmi, dan komunikasi dinilai sangat minim.

Situasi semakin memanas ketika muncul pungutan tambahan sebesar Rp100.000 per Kepala Keluarga (KK) dengan alasan untuk mempercepat proses kedatangan meteran. Alasan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika uang muka sudah dibayarkan sesuai ketentuan, mengapa masih ada pungutan tambahan?

Pelayanan listrik yang berada di bawah naungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) seharusnya berjalan transparan dan profesional. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak membayar biaya resmi, namun menolak jika ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Torang cuma minta kejelasan. Kalau memang ada biaya resmi, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ini di luar ketentuan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital bagi masyarakat. Tanpa listrik, aktivitas ekonomi, pendidikan anak-anak, hingga pelayanan publik menjadi terganggu. Karena itu, warga berharap pemerintah provinsi tidak tinggal diam melihat kondisi ini.

Masyarakat Gane Luar secara terbuka meminta Gubernur Maluku Utara untuk:
Menginstruksikan audit dan klarifikasi atas pembayaran Rp1.500.000 per KK.

Menelusuri legalitas pungutan tambahan Rp100.000, Memastikan pemasangan meteran segera direalisasikan Menjamin tidak ada praktik pungutan di luar prosedur resmi.

Warga menilai kehadiran pemerintah provinsi Sherly jhoanda sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan sosial. Mereka berharap ada langkah tegas dan cepat demi menjamin hak masyarakat atas pelayanan listrik yang adil dan transparan.

Kini, harapan masyarakat Gane Luar tertuju pada kepemimpinan Gubernur Maluku Utara. Mereka menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji, demi memastikan cahaya listrik benar-benar menyala tanpa dibayangi ketidakpastian. (Red)

Ternate, Malutline.com Berkas perkara kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46), dinyatakan lengkap (P21). Tersangka adalah Adam Melmanbessy alias Adam (35).

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Benar, tersangka sudah dilaksanakan tahap 2 di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, Kamis (19/2/2026).

Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam kasus ini, Adam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Diketahui, Samsudin Sidik alias Dino–yang merupakan adik almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dibacok oleh Adam Melmanbessy. Pembacokan dilakukan pelaku gegara korban menegurnya saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT. Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras dan membuat keributan di sekitar rumah korban.

Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut kemudian menegur karena anaknya sedang sakit. Namun, pelaku tidak terima dengan teguran itu hingga kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus.

Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Adam Melmanbessy bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan penaniayaan. Vonis terdebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dengan perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.

Setelah menjalani hukuman, Adam bukannya sadar, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dipolisikan lantran melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp-Lidik/ l578/ Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan kabarnya, lima kali Adam tidak menghadiri panggilan penyelidik tanpa memberi alasan sebelum akhirnya terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate ini.(Red)

LABUHA, Malutline– Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku bersama keluarga besar SMA LPM Koititi, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan ucapan resmi penuh makna kepada seluruh umat Muslim.

Ucapan tersebut menjadi bentuk rasa syukur sekaligus harapan agar momentum Ramadhan dapat menjadi sarana peningkatan keimanan dan ketakwaan, khususnya bagi tenaga pendidik, peserta didik, serta seluruh masyarakat di wilayah Gane Barat dan sekitarnya.

Dalam pernyataan resminya, keluarga besar SMA LPM Koititi menyampaikan
“Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Tahun 2026 Marhaban Ya Ramadhan.”

Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Momentum ini menjadi kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbaiki diri, memperkuat ibadah, serta mempererat silaturahmi antar sesama.

Kepala SMA LPM Koititi, Idris Umsohi, S.Pd, menyampaikan bahwa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang membentuk karakter, meningkatkan kedisiplinan, serta menanamkan nilai-nilai akhlak mulia kepada generasi muda.

“Semoga di bulan yang penuh berkah ini, kita senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa. Mari kita tingkatkan iman dan takwa serta mempererat tali silaturahmi demi mewujudkan generasi yang berakhlak mulia dan berprestasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan moral. Oleh karena itu, Ramadhan diharapkan menjadi momentum refleksi bagi seluruh siswa dan guru untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

Keluarga besar SMA LPM Koititi, bersama dewan guru dan staf, berkomitmen menjadikan bulan suci ini sebagai waktu untuk memperbanyak kegiatan positif, baik dalam bentuk pembinaan karakter, kegiatan keagamaan, maupun peningkatan kualitas pembelajaran.

Dengan penuh harap dan doa, seluruh jajaran SMA LPM Koititi Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim. Semoga Ramadhan 1447 H membawa keberkahan, kedamaian, dan kemajuan bagi dunia pendidikan di Maluku, khususnya di Halmahera Selatan.(Red)

LABUHA, Malutline– Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi Umar Muksin secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor: 100.3.4.2/507/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 13 Februari 2026.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan itu disebutkan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, sekaligus memberikan ruang bagi ASN Muslim untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
Berdasarkan edaran tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut, Senin hingga Kamis Jam kerja: 08.30 – 15.30 WIT
Waktu istirahat dan salat: 12.30 – 13.00 WIT, Hari Jumat Jam kerja: 08.30 – 16.00 WIT, Waktu istirahat dan salat Jumat 12.00 – 13.30 WIT Penyesuaian ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama pada unit-unit pelayanan langsung.

Libur Fakultatif dan Pengaturan Pelayanan
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah memberikan libur fakultatif pada 18 dan 19 Februari 2026, dengan ketentuan tanggal 19 Februari 2026 ASN kembali masuk kantor seperti biasa.

Namun demikian, beberapa instansi pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap memberikan pelayanan dengan sistem pembagian shift.
Shift I: 08.30 – 12.00 WIT
Shift II: 13.30 – 16.00 WIT
Rumah Sakit dan Puskesmas juga tetap melaksanakan pelayanan meskipun pada hari libur nasional maupun cuti bersama, dengan pengaturan teknis masing-masing unit layanan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar tanpa hambatan, terutama layanan kesehatan dan administrasi kependudukan yang bersifat mendesak.

Harapan Pemerintah Daerah Melalui surat edaran tersebut, pimpinan SKPD dan kepala unit kerja diminta segera menginstruksikan ketentuan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, serta semangat kerja meskipun dalam suasana ibadah puasa.

Penetapan jam kerja selama Ramadhan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Halmahera Selatan dalam menciptakan keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban menjalankan ibadah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN tetap produktif, pelayanan publik tetap optimal, serta suasana Ramadhan di lingkungan pemerintahan berlangsung tertib, khidmat, dan penuh keberkahan. (Red)