TERNATE, Malutline – Sejumlah Bhayangkari di lingkup Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) menunjukkan kepedulian dengan membesuk istri oknum anggota Brimob yang menjadi korban penganiayaan.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh istri Danyon C Sat Brimob Polda Malut, Ny. Laela Wahidin, yang berlangsung di Rumah Sakit Chasan Boesoirie, Ternate. Selain menjenguk korban berinisial PW (36) yang tengah menjalani perawatan intensif, rombongan Bhayangkari juga menyempatkan diri bertemu dengan keluarga, khususnya orang tua korban.

Suasana haru terlihat saat para Bhayangkari memasuki ruang perawatan. Mereka tampak prihatin melihat kondisi korban yang terbaring lemah pasca mengalami tindakan kekerasan.

Diketahui, korban Ny. Pipit yang merupakan istri sah dari Bripka Rehan A. Perdana, saat ini masih menjalani perawatan di ruang ICU pasca operasi. Hingga kini, korban belum dapat dijenguk secara langsung karena masih dalam pengawasan medis ketat.

Adapun Bhayangkari yang turut hadir dalam kunjungan tersebut di antaranya Ny. Laila Wahidin (Yon C), Ny. Maswa Djubair (B. Den Gegana), Ny. Rista Sahrun (B. Den Gegana), Ny. Kiki M. Nur Darman (B. Den Gegana), serta Ny. Salli Uno (B. Den Gegana).

Sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia memastikan proses hukum terhadap oknum anggota berinisial Bripka RD alias Raihan (37) tetap berjalan.

“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Untuk itu, kasus ini akan terus diproses. Saat ini yang bersangkutan juga sudah dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban. (red)

TERNATE, Malutline – Satuan Brimob Polda Maluku Utara menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri. Bripka RD alias Raihan (37) kini resmi dalam proses pemeriksaan intensif dan terancam sanksi berat hingga pemecatan.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian, apalagi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi tindakan kekerasan. Kasus ini akan diproses secara tegas dan transparan. Yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos dan kami dorong hingga ke tahap pemecatan,” tegas Handri.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Brimob dalam menjaga integritas institusi serta memberikan keadilan bagi korban. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan penuh agar tidak kembali mengalami kekerasan serupa.

“Kami tidak akan tutup-tutupi kasus ini. Proses hukum dan kode etik akan berjalan beriringan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36), pada Minggu (22/3/2026). Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku kekerasan.

Dengan sikap tegas yang ditunjukkan pimpinan Brimob Polda Malut, masyarakat kini menanti langkah nyata penegakan hukum hingga tuntas, termasuk sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah.(red)

TERNATE, Malutline – Brimob Polda Maluku Utara pertegas untuk terus memproses oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bripka RD alias Raihan 37 tahun yang diduga melakukan penganiyaan terhadap istrinya PW (36) pada Minggu (22/3/2026).

“Kami pertegas tidak akan mentelolir anggota yang membuat masalah, untuk itu terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan Bripka RD juga sudah dalam penanganan provos Satuan Brimob Polda Malut,”kata Komendan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombespol. Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P.

Ia menegaskan oknum anggota yang sudah diperiksa pihaknya akan terus mendorong untuk diproses, dan akan menjamin perlindungan terhadap
korban untuk tidak lagi mendapat perlakukan yang sama.

“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut saya memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,”tegasnya.

Dilaporkan sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan 37 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Pipin Wulandari 36 tahun.

Dalam kejadian ini korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat perawatan.(red).

HALSEL, Malutline– Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan mengeluarkan himbauan resmi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca insiden yang terjadi antara warga Desa Silang dan Desa Liaro.

Dalam himbauan yang dirilis oleh Humas Polres Halmahera Selatan tersebut, ditegaskan bahwa situasi terkini di lapangan sudah mulai terkendali dan berangsur kondusif. Aparat keamanan terus melakukan pemantauan serta langkah-langkah preventif guna memastikan stabilitas wilayah tetap terjaga.

Pihak kepolisian juga menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama di media sosial.

Dalam penegasan tersebut, disebutkan bahwa penyebaran informasi provokatif dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Situasi saat ini sudah berangsur kondusif, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga keamanan bersama,” demikian isi pesan yang disampaikan dalam himbauan tersebut.

Lebih lanjut, Polres Halmahera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuknTidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasinTidak mudah terpancing isu atau kabar yang tidak jelas Tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan

Ajakan ini menjadi penting mengingat dinamika sosial di tengah masyarakat yang rawan dipicu oleh informasi yang tidak akurat, terutama di era digital saat ini.

Dalam pernyataan tegasnya, Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk upaya yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir setiap upaya yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian demi terciptanya wilayah Halmahera Selatan yang aman dan kondusif.

Langkah cepat dan himbauan ini diharapkan mampu meredam potensi konflik lanjutan serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga stabilitas daerah, khususnya pasca insiden yang sempat memicu ketegangan antar warga.

Dengan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan Halmahera Selatan dapat kembali sepenuhnya pulih dan menjalani aktivitas seperti biasa dalam suasana yang damai dan harmonis. (Red)

TERNATE, Malutline – Satuan Brimob Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memproses oknum anggota berinisial Bripka RD alias Raihan (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, PW (36), pada Minggu (22/3/2026).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Kami tegaskan tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses, dan saat ini Bripka RD sudah dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus tersebut diproses secara tuntas serta memastikan perlindungan terhadap korban agar tidak kembali mengalami tindakan serupa.

“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RD diproses hingga ke tingkat pemecatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka RD alias Raihan dilaporkan diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36). Akibat kejadian tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan perawatan medis. (Red)