TERNATE, Malutline – Satuan Brimob Polda Maluku Utara menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri. Bripka RD alias Raihan (37) kini resmi dalam proses pemeriksaan intensif dan terancam sanksi berat hingga pemecatan.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombes Pol. Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P., menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mencoreng nama baik kepolisian, apalagi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi tindakan kekerasan. Kasus ini akan diproses secara tegas dan transparan. Yang bersangkutan sudah dalam penanganan Provos dan kami dorong hingga ke tahap pemecatan,” tegas Handri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Brimob dalam menjaga integritas institusi serta memberikan keadilan bagi korban. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan penuh agar tidak kembali mengalami kekerasan serupa.
“Kami tidak akan tutup-tutupi kasus ini. Proses hukum dan kode etik akan berjalan beriringan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bripka RD diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Pipin Wulandari (36), pada Minggu (22/3/2026). Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan serius, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku kekerasan.
Dengan sikap tegas yang ditunjukkan pimpinan Brimob Polda Malut, masyarakat kini menanti langkah nyata penegakan hukum hingga tuntas, termasuk sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah.(red)










Komentar