TERNATE – Sikap tak terpuji ditujukan oleh Sarwan Sanusi, salah seorang oknum mahasiswa disalah satu Kampus ternama di Kota Ternate. Betapa tidak, adik seorang oknum mahasiswa tersebut meminta bantu kepada 2 orang anak dibawah umur berinisial F.I dan A.A untuk membawa kendaraan roda 2 (motor) milik kakaknya pada malam natal (24/12/2024), untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate. Namun saat keduanya masuk hendak mengisi BBM, kedua anak tersebut di tilang anggota Polisi lalu Lintas Polres Ternate yang melakukan penjagaan di areal SPBU Kampung Pisang.

Setelah di tilang pengemudi motor berinisial F.I itu, F.I langsung pulang ke rumah di kelurahan Jati Kota Ternate, karena sudah larut malam. Tiba-tiba pemilik kendaraan Motor dan 4 orang temannya mendatangi rumah yang ditempati F.I di Kelurahan Jati dan mengetuk pintu yang sambil memanggil F.I, lalu memaksa F.I untuk menyerahkan handphone miliknya dengan harga beli Rp 2.500.000. Setelah itu, pemilik Sepeda Motor tersebut pulang di rumah kontrakannya di kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara.

Keesokan harinya, pemilik kendaraan meminta, A.A untuk mengantar selembar Blanko Tilang tanpa mengembalikan handphone milik F.I dan meminta F.I harus mengambil Sepeda Motor yang di tilang anggota Satlantas Polres Ternate tersebut.

Setelah perintahkan anak dibawa umur A.A untuk mengantar Blanko Tilang itu, oknum mahasiswa tersebut kembali mengambil satu buah handphone milik A.A yang baru di beli orang tuannya dengan nilai beli berkisar Rp 3000.000, dengan alasan menjual untuk menebus Sepeda Motor yang di tilang. Padahal dalam ketentuan, anak dibawah umur tidak bisa mengendarai kendaraan berupa Sepeda Motor sendiri, apalagi Sepeda Motor tersebut dipinjamkan oleh pemilik Sepeda Motor kepada anak dibawah umur untuk mengisi BBM di SPBU.

Pasalnya, kedua anak dianggap masih dibawah umur, sehingga mereka harus di tilang. Namun tidak menjadi tanggung jawab pengendara anak dibawah umur melainkan, menjadi tanggung jawab pemilik Sepeda Motor karena meminjamkan kepada kedua anak yang masih dibawah umur. Sehingga pemilik Sepeda Motor harus mengambil handphone milik kedua anak tersebut yang di jual demi menebus denda tilang.

Bukti kendaraan Roda 2 milik oknum mahasiswa yang di tilang Polres Ternate dengan Perkara Lalulintas No Registrasi Blangko G4039370 di dalam blanko tilang tersebut pemilik kendaraan dipersilahkan lakukan Pembayaran Titipan maupun Denda Tilang sesuai pada Tata Cara Bayar yang tercantum. Di luar mekanisme tersebut silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait (Polisi atau Kejaksaan) Pelanggar, Nama *** RDIBuktiKENDARAANNo TDK PUNYA ********NYA ID.Tanggal Pelanggaran24-Des-2024

Jenis Kendaraan SEPEDA MOTOR No Polisi DG2284PF Penindak, NRP****1278 Nama M. RIVAN Kesatuan POLRESTERNATE Penindakan OTT Titipan Denda Kode Bayar BRIVA 229550054480648 Nominal Titipan Rp. 806,000, Kode Pembayaran Titipan berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila Kode Pembayaran Titipan sudah tidak berlaku, Pelanggar dapat membayar Denda pelanggaran sesuai ketetapan Hakim, Pengadilan Tanggal Sidang03-Jan-2025Lokasi, Pengadilan TERNATE.

Lokasi Kejaksaan KEJAKSAAN NEGERI TERNATE Status Pembayaran unpaid Pasal Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Pelaku: Tidak memiliki SIM Pelanggaran: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, tidak memiliki surat Izin Mengemudi, Denda Maksimal, Rp. 1,000,000, Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku: Helm standard, Pelanggaran, Tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia, Denda Maksimal, Rp. 250,000, Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku, Helm Penumpang, Pelanggaran, Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, Denda Maksimal, Rp 250,000, atas dasar denda ini pemilik motor mengambil handphone milik kedua anak di bawah umur tersebut untuk menebus denda tilang di Polres Ternate.

Sementara Pemilik Sepeda Motor, Sarwan Sanusi kepada A.A Rabu (25/12) mengatakan, denda tilang Sepeda Motor yang di minta anggota Lantas Polres Ternate sebesar Rp 800 ribu. Sehingga 2 handphone tersebut di jual dengan harga 1 buah handphone sebesar Rp 250 ribu untuk membayar denda tilang tanpa melalui sidang.

“Bayar denda tilang so tara iko sidang lagi dan so tara setor di Bank lagi,” ungkap pemilik Sepeda Motor tersebut.

Sementara itu, mini sebagai pihak keluarga kepada malutline.com, Rabu (25/12), meminta pihak kepolisian Polres Ternate agar menarik handphone milik 2 orang anak dibawa umur tersebut. Karena kedua anak tersebut diduga di takut-takuti pemilik Sepeda Motor. Sehingga handphone milik 2 orang anak dibawa umur F.I dan A.A di ambil oleh pemilik Sepeda Motor lalu dijual di salah satu Konter jual beli handphone di Kelurahan Salero Ternate. Pembeli handphone juga ketika membeli barang berupa handphone yang dijual bukan pemilik handphone.

“Jadi Polres Ternate diminta menarik 2 buah handphone milik anak dibawah umur tersebut dan diserahkan keluarga mereka,” pintanya. (Red)

LABUHA – Sejumlah proyek di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran 2024, hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Ini akibat dari kelalaian Pemda Halsel dalam memberikan proyek pekerjaan kepada kontraktor yang tidak punya kemampuan anggaran untuk mengerjakan sejumlah proyek di Halsel. Bahkan ada kontraktor yang dinilai tidak punya kemampuan, namun memonopoli sejumlah proyek di Halsel.

Misalnya, Proyek Pekerjaan Pembangunan saluran Drainase Primer Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN dengan Waktu pelaksanaan, 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 797.645. 634..63 dari sumber anggaran Dana alokasi umum (DAU) Tahun anggaran 2024 yang seharusnya batas waktu pekerjaan 27 November Tahun 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan. Kemudian pihak kontraktor mendapatkan tambahan waktu 2 Minggu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Namun pihak kontraktor tidak menyanggupi untuk menyelesaikan Volume pekerjaan proyek hingga tambahan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dari pantauan malutline.com, Rabu (25/12/2024), proyek pekerjaan pembangunan Drainase primer di Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN, dengan waktu pekerjaan 150 dengan nilai kontrak Rp. 797.645.634.63 yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 terlihat masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor padahal pihak kontraktor sudah mendapatkan tambahan waktu untuk di menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut namun hingga kini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek yang nilainya Rp 700 juta lebih.

Tidak selesainya proyek pembangunan Drainase primer oleh CV. MITA ATAMARI BACAN itu, mendapat tanggapan dari Sekretaris Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Muksin M Hi Jauhar.

Kepada malutline.com, Muksin mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak ULP/LPSE lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek pekerjaan di Halsel karena sejumlah kontraktor tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang nilainya besar seperti CV. MITA ATAMARI BACAN. Sehingga pada Tahun Anggaran baru, pihak ULP sudah punya catatan untuk memberikan proyek kepada pemenang tender proyek.

“Pada Tahun anggaran 2025, Pemda Halsel tidak lagi menggunakan sistem monopoli proyek pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para kontraktor bisa menyelesaikan setiap pekerjaan proyek tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan proyek serta nilai kontrak dan waktu yang ditenderkan oleh pihak penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan baik itu proyek yang bersumber dari anggaran APBD Maupun APBN, Sehingga pemda Halsel Bersih dari temuan kerugian negara,” pintanya. (Tim)

Labuha – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kecamatan Botang Lomang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Dokter yang bakal didatangkan itu atas Keluhan pasien yang sebelumnya tidak mendapatkan surat rujukan Dokter ketika dirujuk dari Puskesmas Bajo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Asia Hasjim, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo.

“Minggu depan sudah ada Dokter,” kata Kadinkes Halsel, Asia Hasjim, menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil langkah cepat. Sehingga Minggu depan, Puskesmas Bajo dipastikan sudah miliki Dokter, Selasa (24/12/2024). (Red)

Halsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dibawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta memperhatikan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Pasalnya, warga Kecamatan Botang Lomang merasa sulit ketika keluarga mereka yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas Bajo ketika kondisi pasien yang semakin memburuk dan pasien ingin mendapatkan perawatan lanjutan lebih layak dan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha merasa sulit karena harus memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi untuk dirujuk agar mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha.

Untuk mendapatkan pelayanan lebih memadai di Rumah Sakit Labuha, baik pasien yang mau ke poli, yang terdaftar sebagai pasien BPJS atau JSK, harus diarahkan pasien tersebut ke Puskesmas terdekat yang ada dokternya, yakni ke Puskesmas Labuha. Nanti Dokter pada Puskesmas Labuha yang membuat surat rujukan pasien untuk mendapatkan pelayanan lebih layak secara intensif di RSUD Labuha karena Puskesmas Bajo sudah beberapa bulan ini tidak memiliki Dokter.

Padahal, pelayanan dasar dan penanganan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, baik itu Bidan maupun Perawat di Puskesmas Bajo sangat baik dibawah kepemimpinan Malkam Tendra. Hanya saja, terkendala dengan Puskesmas tesebut belum memiliki tenaga dokter. Sehingga sejumlah pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha terkendala dengan adminitrasi surat rujukan dokter. Sehingga pasien yang dirujuk tidak bisa mendapat pelayanan dari RSUD Labuha.

Untuk pasien yang bisa ditangani oleh tenaga medis pada RSUD Labuha, pasien harus membawa surat rujukan dokter dari Puskesmas asal pasien di rawat. Jika tidak ada rujukan dari Dokter, maka pasien yang gawat darurat maupun pasien rawat jalan dan rawat inap pun ditolak untuk dilayani dan ditangani. Dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RSUD Labuha berdasarkan aturan pada RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin Yakni untuk pasien rujukan. Baik itu JSK maupun BPJS harus mengeluarkan surat rujukan.

Dimana, merujuk itu harus dokter, karena tidak bisa perawat, bidan atau lainnya. Sekalipun pasien dalam keadaan kritis. Jika pasien mau dirawat pihak keluarga harus setuju untuk dimasukkan pada pasien umum agar mereka membayar pelayanan dan obat yang dibutuhkan pasien pada RSUD Labuha.

Hal ini dialami sekitar 6 Orang pasien asal Kecamatan Botang Lomang yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas (PKM) Bajo berjumlah sekitar 6 orang yang dirujuk dari Puskesmas Bajo ditolak dan tidak dilayani oleh tenaga medis dari RSUD Labuha karena surat rujukan mereka tidak ditandatangani oleh dokter pada Puskesmas Bajo.

Selain surat rujukan yang tidak ditandatangani oleh dokter, ada beberapa pasien yang tidak dicantumkan diagnosa penyakit yang di derita para pasien. Sehingga pasien ditolak untuk dilayani selama pasien belum bisa memenuhi administrasi yang dibutuhkan berdasar aturan yang keluarkan oleh direktur RSUD Labuha dr.Titin. Sehingga pasien dan keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi yang dibutuhkan RSUD Labuha.

“Kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi pasien yang menggunakan pelayanan gratis. Misalnya JSK maupun BPJS dan tidak berlaku bagi pasien yang berobat pada kategori pasien umum karena pasien umum tetap melakukan pembayaran sesuai dengan pelayanan dan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan maupun dokter pada RSUD Labuha,” akui salah seorang keluarga pasien yang dirujuk oleh Puskesmas Bajo yang hendak berobat ke RSUD Labuha kepada malutline.com, Selasa (24/12/2024) yang namanya tidak mau dipublish.

Olehnya itu, warga mendesak Pemda Halsel agar dapat menugaskan tenaga dokter di Puskesmas Bajo.

“Agar dokter dapat melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas, Penanggungjawab IGD dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kegawatdaruratan (PPPK) bersama petugas medis dan para medis serta membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Dan untuk pasien yang dirujuk dapat memenuhi kebutuhan administrasi,” pintanya.

Penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin yang juga istri dari Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Suarhmat mendapat kecaman dari berbagai pihak yakni dari Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir Halsel, Muksin M Hi. Jauhari saat dimintai tanggapan terkait keluhan masyarakat Botang Lomang atas penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha hingga menolak melayani 6 pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Labuha dengan alasan tidak membawa surat rujukan Dokter dari Puskesmas Bajo.

Sehingga itu, sebagai putra Daerah asal Desa Kampung Baru, dirinya mengecam keras penerapan aturan yang dilakukan direktur RSUD Labuha. Pihaknya berjanji akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Pemda Halsel yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di bidang pelayan kesehatan masyarakat. Kalau visi dan misi pemerintah terkait kesehatan gratis dari pusat dan Daerah lalu penerapan aturannya seperti ini, itu sama halnya menodai kebijakan pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Pemda Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mencopot direktur RSUD Labuha, dr. Titin. Karena dinilai mencederai kebijakan pemerintah pusat dan Daerah terkait kesehatan gratis dan menerapkan pelayanan kesehatan yang paling buruk di RSUD Labuha

Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya menyarankan kepada pemerintahan Baru Bassam-Helmi untuk menempatkan posisi strategis putra-putri daerah termasuk para Pimpinan SKPD yang memiliki kompetensi.

“Selain kompetensi dan kualitas, mereka harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Sehingga seluruh kebijakannya berpihak pada masyarakat Halsel yang kurang mampu. Jangan terlalu kaku menerapkan kebijakan, tapi lebih mengikuti aturan formal yang mengorbankan nyawa orang di bidang kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha dr. Titin, hingga berita ini dipublish masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)

Di Bacan, sebuah kota kecil yang tenang di Kabupaten Halmahera Selatan, berdiri sebuah pesantren sederhana bernama Alkhairaat. Pesantren itu bukan hanya tempat belajar, tetapi juga rumah bagi banyak anak dari berbagai penjuru Halmahera Selatan. Dikelilingi oleh pohon-pohon rindang dan bukit-bukit yang menyapa langit, pesantren itu menjadi saksi bisu perjuangan anak-anak desa yang datang dengan mimpi besar.

Diantara mereka ada seorang anak bernama Adib. Ia datang dari sebuah Desa kecil yang jauh di pelosok. Perjalanan menuju pesantren tidaklah mudah—melewati jalan berliku, sungai dan medan yang menantang. Namun, semangat Adib tidak pernah surut. Setiap pagi, dengan langkah penuh harap, ia menuju ruang kelas di pesantren itu. Dimana, ia menemukan seorang guru yang menjadi panutannya, Ustadz Gani.

Ustadz Gani adalah sosok sederhana dengan sorot mata teduh yang selalu memancarkan ketulusan. Dengan lembut, ia membimbing murid-muridnya memahami ayat-ayat suci Al-Qur’an dan mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang berakar pada kebaikan. Dibawah bimbingan beliau, para santri tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga diajarkan bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi Adib, pesantren Alkhairaat adalah lebih dari sekadar tempat belajar, ia adalah cahaya yang menerangi jalannya menuju masa depan. Ustaz Gani, dengan kesabaran dan kasih sayangnya, mengajarkan kepada mereka bahwa ilmu bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan harus menjadi lentera bagi orang lain. Setiap nasihatnya tertanam dalam hati Adib, menjadi bekal yang akan ia bawa sepanjang hidup.

Pesantren itu, meski sederhana, berdiri kokoh sebagai simbol perjuangan pendidikan di Halmahera Selatan, tempat dimana anak-anak seperti Adib bermimpi dan berjuang untuk menggapainya.