Halsel Malutline com-perusahan Tambang Nikel Terbesar di Maluku Utara yang beroperasi di Kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini di timpa berbagai macam persoalan mulai dari dugaan penyerobotan lahan warga, pencemaran lingkungan Penerimaan karyawan (Tanaga) kerja Lokal yang tidak menjadi prioritas hingga pencemaran lingkungan dengan Zat beracun.

selain beberapa persoalan serius yang menimpa PT. Harita Group kini perusahan Harita Group milik konlomerat Lim Hariyanto Wijaya Sarwono asal cina itu kini di timpa Dugaan kasus nasional internasional yakni kasus peredaran dan pengguna Narkoba yang diduga di lakukan oleh karyawan PT.Harita Group di wilayah operasi perusahan tambang terbesar tersebut.

peredaran Barang Haram tersebut di yang di lakukan oleh para karyawan perusahaan dugaan kuat melibatkan oknum petinggi PT. Harita Group di perusahaan tambang nikel, keterlibatan ratusan karyawan yang diduga sebagai pengguna Narkoba tersebut pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara Berhasil menangkap dan mengamankan 60 orang karyawan PT. Harita Group diduga sebagai pengedar dan penggunaan Narkoba di wilayah operasi PT. Harita group.

di tangkapnya 60 orang karyawan PT. Harita Group oleh anggota BNN Provinsi Maluku Utara ini di sampaikan oleh sumber terpercaya wartawan yang enggan di publish namanya kepada media ini, Rabu (21/05/2025). “menyebutkan ada 60 orang karyawan PT. Harita Group berhasil di tangkap dan di amankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di lokasi perusahan PT. Harita Group karena para karyawan tersebut diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba di lokasi aktifitasnya perusahaan tambang nikel dan PT. Harita Group diduga di jadikan pintu masuk Narkoba bebernya,”

“Ia mengatakan beredarnya barang haram tersebut diduga sudah lama dan penggunanya suda ratusan orang karyawan dan oknom petinggi PT.Harita group sehingga jika pihak BNN ingin mengungkap peredaran dan pengguna Narkoba yang di lakukan oleh karyawan perusahan maka seluruh petinggi PT. Harita Group dan karyawan perusahan harus di lakukan tes urine secara keseluruhan,” Ujarnya.

Hingga berita ini di publish BNN Provinsi Maluku Utara, dan Pihak PT. Harita Grup masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

TERNATE Malutline com-Lembaga suwadaya Masyarakat (LSM) Lumbung informasi rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara Mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) agar melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sherly Laos atas kebijakanya melaksanakan setiap kegiatan Rapat kerja (Raker) maupun kegiatan lain di Provinsi Maluku Utara selalu terpusatkan di Bela internasional Hotel di kota Ternate Provinsi Maluku Utara.

desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Lumbung informasi rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri, melalui presrilisnya kepada wartawan, mengatakan Sewal Bella internasional Hotel oleh gubernur Maluku Utara Sherly Laos dinilai melanggar aturan Sebagai bentuk komitmen pimpinan baik itu presiden, gubernur, Bupati dan walikota telah di atur hak-hak untuk melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat dan segala bentuk fasilitas oleh negara.

“Pihaknya menduga penggunaan uang rakyat, pada setiap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah khusus di provinsi Maluku Utara menjadi atensi dari LSM lumbung informasi rakyat ( lira) provinsi Maluku Utara di karenakan pada saat kegiatan Pemprov Maluku Utara hanya satu pilihan lokasi kegiatan yakni di hotel bella yang kepemilikan merupakan mendiang suaminya gubernur Serly Laos yang patut di duga penggunaan anggaran setiap kegiatan Pemprov memerlukan biaya yang cukup besar,” ungkapnya (21/5/2025).

Dikatakannya untuk evisiensi anggaran yang melekat pada APBD, Pemprov masih bisa menggunakan fasilitas pemerintah provinsi Maluku Utara misalnya kantor gubernur, kantor DPRD dan fasilitas lainnya yang bisa di gunakan di ibu kota provinsi Maluku Utara yakni di Sofifi tapi tidak di lakukan hal demikian, Malah semua kegiatan Pemprov di laksanakan di kota Ternate yang di pusatkan di hotel bella sementara banyak hotel atau lokasi kegiatan menjamur di kota Ternate yang dinilai lebih murah di bandingkan hotel Bella yang merupakan hotel elit yang pembiyayannya lebih besar di bandingkan hotel lain di kota Ternate namun tidak di gunakan.

berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, khusus dalam pasal 17,18,19,20 dan 21 dalam pasal ini menetapkan larangan bagi badan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui, mencampuradukkan wewenang dan/ bertindak sewenang-wenang Bahwa dalam pelaksanaan anggaran daerah pun berdasarkan inpres no 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara maupun Anggaran pendapatan daerah tahun 2025

“Oleh karenanya dari hasil monitoring LSM lumbung informasi rakyat (lira) provinsi Maluku Utara mendesak BPK RI dan KPK agar segera melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Maluku Utara yang di lakukan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan apabila di temukan ada potensi pelanggaran maka komisi pemberantasan korupsi (KPK) di desak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur Sherly laos,” pintah said A . Alkatiri. (Red)

Halsel Malutline com-Warga Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara mengeluhkan kinerja dan pelayanan yang di tunjukan oleh karyawan dan pengelola Diler Honda Bacan kabupaten Halmahera Selatan terhadap Konsumen yang melakukan transaksi pembelian dan kreditur motor pada Diler Honda Bacan atas kelengkapan administrasi motor berupa surat-surat maupun plat motor yang di beli maupun di kredit oleh warga Halsel.

Keluhan ini di sampaikan oleh salah seorang warga kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan yang enggan di publish namanya kepada wartawan Senin (20/05/2025) mengatakan dirinya sangat sesalkan sikap karyawan Diler Honda Bacan yang dinilai telah membohongi warga yang membeli dan melakukan kredit motor di Diler Honda Bacan karena motor yang suda di beli namun Diler Honda tidak memberikan surat kelengkapan motor serta plat motor sehingga motor yang di beli dan kredit di Diler Honda seperti motor bodong.

Ia mengatakan motor yang di beli di Diler Honda Bacan itu seperti motor bodong karena motor yang suda di beli dan sudah lunas di kredit tidak memiliki plat motor sehingga mereka selalu di tilang karena di anggap melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas sehingga mereka harus berurusan Deng pihak kepolisian lantas polres Halmahera Selatan di tilang karena motor tidak memiliki plat motor dan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor lainnya.

“pihaknya merasa kecewa dengan pihak diler Honda labuha, ngoni pe pengurusan itu bagaimna soalnya motor torang so beli sampe so satu tahun tapi plat Nomor me bilang belum ada, belum cetak, belum kirim, ngoni ini kerja, kerja kase foya foya orang dan ini merupakan salah satu diler terburuk di maluku utara mungkin cuman diler honda di labuha,” Ujarnya.

“pengalaman terburuk yang pernah ada, untuk masyarakat halmahera selatan jika ingin ambe motor apapun itu silahkan ke ternate saja disana cepat dan baik, terstruktur sitematis masa orang so kase lunas sampe so satu tahun lebe tapi plat sampe sekarang tidak ada tu,” Kesalnya.

Sementara pihak diler Bacan kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)

Halsel Malutline com-Semangat kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, dengan Tekline senyum -humanis belum berdampak positif terhadap masyarakat kabupaten Halsel, sehingga mendapat sorotan dari Lembaga suwadaya masyarakat (LSM) lumbung informasi rakyat ( lira)

hal ini di sampaikan oleh ketua LSM Maluku Utara Said Alkatiri kepada wartawan melalui presrelesnya kepada media ini Senin (20/05/2025) mengatakan pelanggaran etika dan Penyelewengan anggaran yang di duga dilakukan oleh oknom kepala desa di Halsel dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap oknum kepala Desa (kades) yang di duga terjadi praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan ini membuktikan bahwa lemah ketegasan dan pengawasan terhadap pengguan dana desa di halsel

“Ia mengatakan Apa lagi dengan prilaku oknum pimpinan desa yang melakukan pelanggaran norma etika (masuk kafe) ini adalah budaya kearifan lokal, apa lagi khusus perselingkuhan oknum kades dan PJ kades yang senter di berita agar menjadi perhatian serius Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, pada Giat dalam 100 hari kerja sebagai tongkat program Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam -helmi Karena akan di ukur keberhasilan dan keberlangsungan program dan visi misi 5 tahun yang tertuang dalam RPJMD,” cetus said Alkatiri.

“Said juga menyoroti kerja cepat Bupati dan wakil Bupati Halsel, Bassam – Helmi tidak di imbangi dengan pimpinan OPD Seharusnya pimpinan OPD lebih kreatif dan inovatif agar gerak cepat Bupati dan wakil Bupati Bassam-Helmi mendapatkan dukungan dari pimpinan OPD terutama OPD yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan pendapatan asli Daerah ( PAD) oleh karena itu sebagai hak preogratif Bupati untuk tidak pandang bulu agar melakukan rolling dan mencari anak muda punya ide dan gagasan serta loyal dan mau mengabdi untuk masyarakat Halmahera Selatan yang layak di jadikan pimpinan OPD,” Pintahnya. (Red).

Halsel Malutline com-Ratusan pasien yang menjalani perawatan (rawat jalan) di Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Labuha mengamuk saat mereka telah lama antri berjam-jam di poli dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha Senin (19/05/2025) sekitar pukul 7.30 WIT namun mereka sepertinya tidak mendapat pelayanan dari dokter yang di tuju karena sejumlah dokter spesialis ruangan pelayanannya tidak di Buka.

Hal ini di sampaikan salah seorang pasien yang enggan di publish namanya kepada media ini melalui saluran teleponnya, Senin (19/05/2025) “mengaku kecewa dengan tidak adanya pelayanan yang di lakukan oleh sejumlah dokter spesialis pada RSUD Labuha dengan cara mereka mogok kerja dengan alasan Pemda Halsel belum membayar gaji dokter selama 3 bulan sehingga para dokter spesialis pada RSUD Labuha mogok kerja,”

“Padahal para pasien terlihat sudah antri sejak pukul 7.30 WIT namun sudah berjam-jam para pasien tersebut tidak mendapatkan pelayanan hingga pada pukul 10-15 wit karena semua pintu ruangan dokter spesialis terlihat masih di tutup rapat sehingga membuat para pasien yang suda antri berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan tersebut merasa marah dan mengamuk sehingga ada pihak rumah sakit menjelaskan untuk pelayanan dokter spesialis RSUD Labuha belum ada pelayanan karena gaji mereka selama 3 bulan belum di bayarkan oleh Pemda Halmahera Selatan,” Ujarnya.

Sementara itu direktur RSUD Labuha dr.titin hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)