Halsel Malutline com-Harapan masa depan atas penantian atas sebuah surat Keputusan Pemerintah terhadap ribuan tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun 2024 tahap pertama tahun 2025 yang menunggu kejelasan status mereka selama pasca pengumuman hasil seleksi sudah memasuki kurang dari satu tahun baru saja mendapat kepastian dari Pemda Halsel dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Berdasarkan pantauan Malutline, Senin (16/06/2025) tentang penyerahan

SK para pegawai PPPK oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, dan sekda Halmahera Selatan Safiun rajulan dan di hadiri pejabat esalon II, III dan IV di lingkup Pemda kabupaten Halmahera Selatan.

Penyerahan SK ini membuat hilangnya rasa cemas para ribuan tenaga PPPK yang diangkat pada seleksi tahap pertama tahun 2025, berganti dengan rasa kebahagiaan atas perjuangan dan pengabdian mereka selama ini karena ada tenaga honorer yang lolos pada seleksi PPPK ini ada yang masa pengabdiannya suda lebih dari 10 tahun dan mereka menunggu kepastian kabar baik tersebut bakal direalisasikan oleh Pemda Halsel di bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin dengan penyerahan SK PPPK.

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya saat penyerahan SK di Lapangan Apel kantor Bupati Halsel jalan karet putih Senin (16/06/2025) menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN serta mendorong kinerja pelayanan publik yang lebih baik.

“Penyerahan SK PPPK ini adalah wujud perhatian dan komitmen kami kepada para tenaga honorer yang telah menunjukkan pengabdian nyata. Kami berharap para PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja dengan lebih semangat dan profesional,” ujar Bassam dalam pidatonya.

Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja dan integritas sebagai aparatur pemerintah, serta mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab besar dalam mendukung program-program pembangunan daerah.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, DR. Abdillah Kamarullah, secara terpisah saat dikonfirmasi Malutline Senin (16/06/2025) mengatakan jadwal penyerahan SK bagi ribuan tenaga PPPK yang lolos seleksi beberapa waktu lalu di laksanakan penyerahan SK pada Senin ini (16/06/2025) berjalan aman dan lancar tanpa ada halangan dan hambatan apapun sehingga SK PPPK di serahkan sesuai jadwal yang sudah di tentukan sebelumnya.

“Ia mengatakan setelah di lakukan penyerahan SK PPPK tersebut oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba bertempat di kantor Bupati Halmahera Selatan para pegawai PPPK di Harapkan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sesuai Dengan amanat SK PPPK yang di terima oleh pegawai PPPK di tempat tugas masing-masing dan lebih penting pada peningkatan disiplin kerja dalam pelayanan kepentingan masyarakat di unit dan instansi masing-masing di lingkup Pemda Halsel,” Harapnya. (Afiz)

Halsel Malutline com-Masyarakat Desa Jojame Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan Penjabat Kepala Desa Jojame Malik Aswad dari jabatannya.

Permintaan masyarakat ini disamapaikan saat rapat umum yang digelar di desa Jojame pada Jumat, (13/6/2025).

Pasalnya, Pj Kades Malik Aswad saat ditunjuk Bupati sejak 2024, dirinya hanya sekali turun di desa Jojame, dan setelah itu hingga saaat ini ia tidak lagi menjalankan tugasnya.

“Kitorang masyarakat Jojame dalam rapat umum ada beberapa poin yang dibahas, salah satunya meminta kepada bapak Bupati Bassam Kasuba, agar memberhentikan Pj Kades Jojame Malik Aswad. Karena beliau sudah kurang lebih 6 bulan saat di angkat jadi Pj Kades tidak lagi menjalankan tugasnya,” kata seorang warga Jojame, Arifin M Nur. Minggu, (15/6/2025).

Arifin mengatakan, ketidak aktifkan Pj Kades Jojame pemerintahan justru tidak lagi berjalan efektif, serta pelayanan publik pun jadi terganggu. Hal ini kemudian membuat masyarakat Jojame tidak lagi memiliki pemimpinya seperti itu.

“Kami kira seorang Pj Kades yang lalai tugas selama 6 bulan berturut-turut, sudah seharusnya diberhentikan karena itu juga merupakan perintah Undang-undang Desa,” tutur dia.

Bupati memiliki kewenangan progratif pengangkatan dan pemberhentian seorang Pj Kades. Pengangkatan Pj Kades merupakan usulan dari masyarakat maupun ditunjuk langsung oleh Bupati sendiri.

Kondisi pemerintahan Jojame saat ini menurut Arifin, sudah perlu diganti Pj Kadesnya yang tidak pernah melaksanakan tugasnya. Akibatnya berbagai masalah muncul di Jojame baik dari transparansi pengelolaan anggaran desa tahun 2024 sampai 2025 hari ini.

“Kami tahu Pj Kades tidak pernah turun ke Jojame, tetapi pencaiaran dana desa dicairkan Pj Kades dan Bendahara. Setelah pencairan anggaran tersebut langsung dikelola oleh Bendahara Sudarmanto Meng dan itu tidak pernah ia terbuka kepada masyarakat,” tegasnya, (15/6/2025).

Dia mengungkapkan, akibat ketidak tranparansi dan keterbukaan pengelolaan anggaran desa, masyarakat kemudian mencurigai jika bendahara Sudarmanto Meng dan Pj Kades diduga menyalahgunakan anggaran.

Seperti anggaran ketahanan pangan tahun 2024. Di mana menurut Arifin, dana ketahanan pangan Rp80juta dan hanya digunakan pembelian beras 10kg sebanyak 200 karung.

“Beras 10kg sebanyak 200 sak itu anggarannya baru terpakai kurang lebih Rp40juta. Sisanya Rp40juta hingga saat ini tidak diketahui lagi. Sehingga masyarakat berharap agar bupati bisa mengambil langkah terhadap persoalan Jojame,” jelas dia.

Tidak hanya anggaran ketahanan pangan tahun 2024, dia menjelaskan jika anggaran 2025 tahap satu yang sudah dicairkan, bendahara tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat soal apa-apa saja kebutuhan yang dilaksanakan.

“DD tahap I tahun 2025 sudah dicairkan, tapi bendahara tidak pernah menyampaikan ke masyarakat. Ini yang masyarakat merasa kecewa,”

“Jadi rapat umum itu masyarakat meminta agar bupati memberhentikan Pj Kades Jojame Malik Aswad, bendahara Jojame Sudarmanto Meng, dan mendesak BPD Jojame untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa antara Pj Kades dan Bendahara,” pungkasnya (Red)

Ternate Malutline com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Koprs Bahayangkara ke-79 puluhan Personel Brimob Polda Maluku Utara melaksanakan kegiatan bakti sosial di lokasi wisata Taman Love.

Kegiatan yang mengusung tema “Polri Presisi untuk Negeri – Bukti Brimob untuk Masyarakat” ini dipimpin langsung oleh ,Kabag OPS Satbrimob Polda Maluku Utara Kompol Mahrus Munir, dan melibatkan puluhan personel Brimob yang turun langsung membersihkan area taman love.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian kami terhadap masyarakat dan lingkungan, khususnya menjelang HUT ke-79 Bhayangkara. Kami ingin kehadiran Polri, khususnya Brimob, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kompol Mahrus sambutannya, Pada Sabtu (14/06/2025).

Sementara itu, masyarakat setempat mengapresiasi inisiatif Brimob Polda Maluku Utara yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Brimob. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi contoh positif bagi semua pihak,” ucapnya.

Rangkaian kegiatan ini menjadi awal dari sejumlah agenda sosial yang akan digelar menjelang peringatan HUT Korps Bhayangkara ke-79, termasuk anjangsana, lomba kebersihan lingkungan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara. (Red)

Halsel Malutline com-Harap cemas para ribuan tenaga Honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap pertama tahun 2025 yang menunggu kejelasan status mereka selama pasca pengumuman hasil seleksi sudah mamasuki kurang dari satu tahun baru saja mendapat informasi mereka segera menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

Hal ini berdasarkan data dan informasih yang di himpun media Malutline penyerahan SK para pegawai PPPK dijadwalkan pada Senin (16/06/2025) pekan depan, oleh Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, dan wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muksin serta sekda Halmahera Selatan Safiun rajulan dan akan di hadiri pejabat di Halmahera Selatan.

Informasi ini membuat rasa cemas para ribuan tenaga PPPK yang diangkat pada seleksi tahap pertama tahun 2025, berganti dengan rasa kebahagiaan atas perjuangan dan pengabdian mereka selama ini karena ada tenaga honorer yang lolos pada seleksi PPPK ini ada yang masa pengabdiannya suda lebih dari 10 tahun dan mereka menunggu kepastian kabar baik tersebut bakal direalisasikan oleh Pemda Halsel di bawah kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin dengan penyerahan SK PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dr. Abdillah Kamarullah, yang dikonfirmasi kepada Malutline belum lama ini membenarkan rencana penyerahan SK bagi ribuan tenaga PPPK yang lolos seleksi beberapa waktu lalu insya Allah akan di serahkan pada Senin (16/06/2025) kalau tidak ada halangan dan hambatan apapun akan di serahkan sesuai jadwal yang sudah di tentukan.

“Ia mengatakan penyerahan SK PPPK tersebut akan dilakukan oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba bertempat di kantor Bupati Halmahera Selatan sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan pada tanggal 16 Juni tahun 2025 saat apel gabungan,” Ujarnya. (Red)

HALSEL, Malutline Kepala Desa Jeret, Irfan Yusnan Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara diduga kuat menyelewengkan dana desa hingga miliaran rupiah sejak menjabat tahun 2018. Selama enam tahun, puluhan kegiatan yang tercantum dalam APBDes tak pernah direalisasikan, bahkan sebagian besar diduga fiktif.

Warga menyebut hanya tiga proyek fisik yang dikerjakanjalan, yakni inspeksi tahun 2019, tambatan perahu 2020, dan kantor desa pada 2024. Sementara anggaran pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang rutin dianggarkan setiap tahun, nihil pelaksanaan.

Laporan Inspektorat Halsel tahun 2021 mencatat temuan dana desa di Jeret sebesar Rp 640 juta untuk periode 2018–2020. Irfan telah menandatangani SKTJM bersama 14 kepala desa lain, namun hingga kini belum ada pengembalian atau proses hukum.

Pada 2023, Dana Desa Jeret mencapai Rp 1,17 miliar. BLT sebesar Rp 118,8 juta diduga tidak sepenuhnya disalurkan. Pengadaan penerangan desa senilai Rp 365 juta juga janggal, karena modul tenaga surya diambil dari bantuan pusat, sementara anggaran dicairkan penuh.

Sejumlah kegiatan lain terindikasi fiktif, di antaranya insentif kader posyandu (Rp 12 juta), bantuan rumah tidak layak huni (Rp 40 juta), serta kegiatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dengan nilai total lebih dari Rp 100 juta.

Tahun 2024, dana desa kembali digelontorkan sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, yang direalisasikan hanya gaji aparatur dan BLT. Satu-satunya proyek fisik adalah pembangunan kantor desa senilai hampir Rp 500 juta. Kegiatan sosial dan pemberdayaan kembali absen.

Total dugaan penyelewengan sejak 2018 diperkirakan menembus angka miliar. Warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun tangan dan menindaklanjuti laporan yang selama ini diabaikan.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebelumnya telah mengingatkan seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Namun, peringatan itu tampaknya tak cukup menghentikan praktik korupsi di tingkat desa.

Masyarakat Jeret kini kehilangan kepercayaan dan menuntut keadilan. Mereka tidak butuh janji atau rapat seremonial, melainkan tindakan tegas atas dugaan korupsi yang sudah terlalu lama dibiarkan. (Red)