LABUHA,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) ratusan juta Rupiah untuk kepentingan pribadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala Desa kaputusan hingga sekarang banyak kegiatan yang termuat dalam dokumen APBdes tidak di kerjakan alias Fiktif.

Dugaan peneyelewenagan Dana Desa kaputusan tersebut disampaikan oleh, Husein Jumat, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, dan satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa, Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa kaputusan juga mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi, Bahkan ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan tinggi serta kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan, Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa olehnya itu dirinya bakal melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi karena kejaksaan negeri halsel tidak menanggapi laporan masyarakat terkait aduan korupsi dana desa kaputusan.

“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein.

Di katakannya selain dari sejumlah kegiatan Fiktif di desa kaputusan yang nilainya ratusan juta rupiah, kades kaputusan Milka Dadana Melakukan pembentukan pengurus koperasi Desa (Kopdes) merah putih juga tidak melalui rapat musyawarah melainkan hanya di lakukan pengangkatan ketua kopdes oleh kades kaputusan dengan cara menunjuk tunjuk langsung dan ini di akui oleh kades kaputusan Milka Dadana saat di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan ketu kopdes itu tidak di lakukan pemilihan tapi di lakukan penunjukan langsung. Akuinya

Dan perlu di ketahui mulai dari Milka Dadana menjabat sebagai kapala desa dari tahun 2023 hinga saat ini tidak ada infrastruktur yang dia kerjakan melalui anggaran Dari Dana Desa sehingga pengelolaan Dana Desa hanya menguntungkan dirinya sendri dan keluarga kepala Desa kaputusan. (Red)

Halsel,Malutline – Tepat 3 Juli 2025 Dalam rangka memperingati Hari Bebas Kantong Plastik Internasional, Burung Indonesia (BI) bersama Komunitas Pelestarian Satwa (KOMPAS) Sibela Halmahera Selatan  (Halsel) menggelar aksi pembersihan sampah dan sosialisasi lingkungan di lokasi habitat burung migran, Desa Labuha. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BKSDH Maluku, Kepolisian, RT 3 Labuha, hingga organisasi pemuda seperti PMII dan Sylva.

Aksi ini mencakup birdwatching (pengamatan burung) dan pembersihan ekosistem habitat burung air, baik migran maupun lokal, di kawasan basah Desa Labuha. Papan infografis tentang jenis-jenis burung yang bermigrasi ke wilayah tersebut juga dipasang, sebagai bentuk edukasi visual kepada masyarakat agar menyadari pentingnya menjaga ekosistem satwa liar di daerah itu.

Lokasi yang dipilih merupakan salah satu spot utama migrasi burung air yang telah diamati selama tiga tahun terakhir. Ironisnya, lokasi ini kian tercemar oleh penumpukan sampah, khususnya sampah plastik yang dibuang secara sembarangan oleh warga. Kondisi ini mengancam fungsi ekologis daerah resapan air yang bukan hanya penting bagi satwa, tetapi juga berperan sebagai penyangga banjir di pusat kota Labuha.

Ketua  KOMPAS Halsel yang kerap disapa Dela, menekankan bahwa pemerintah dan dinas terkait perlu lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan sampah plastik dan organik kepada masyarakat. Ia menyoroti bahwa penumpukan plastik tidak hanya mempercepat degradasi lingkungan, tetapi juga mengganggu daya serap tanah, meningkatkan risiko banjir, dan menjadi sumber penyakit akibat bakteri yang berkembang dari limbah yang dibiarkan menumpuk.

“Daerah ini bukan hanya tempat tinggal manusia, tapi juga rumah bagi makhluk hidup lain, terutama burung-burung migran. Kalau tidak dijaga, kita akan kehilangan keanekaragaman hayati yang telah menjadi kekayaan ekologis Halmahera Selatan,” ujarnya dengan tegas.

Ketua pelaksana kegiatan, Ikram Senen, berharap agar aksi bersih lingkungan ini tidak menjadi kegiatan simbolik semata, melainkan berdampak jangka panjang. Ia meminta masyarakat untuk tidak kembali membuang sampah di lokasi yang sudah dibersihkan. Ikram juga menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan dari semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun warga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan habitat satwa.

Aksi ini menjadi tamparan bagi kesadaran kolektif. Dalam kondisi krisis iklim dan darurat sampah plastik, aksi simbolik harus diiringi kebijakan nyata. Bila pemerintah daerah tak segera mengambil langkah strategis, bukan hanya burung migran yang kehilangan rumah—kita pun akan kehilangan ekosistem penopang hidup itu sendiri. (Ismit)

Halsel Malutline com-Ratusan warga korban banjir di Halmahera Selatan (Halsel) memadati perempatan Kompleks Tamansari, Rabu malam (2/7/2025), untuk menghadiri mediasi terkait tuntutan ganti rugi Rp 13,98 miliar. Namun ketidakhadiran Bupati Halsel dan CV Karya Senja Abadi memicu kemarahan massa.

Mediasi yang digelar menyusul somasi warga kepada bupati dan kontraktor atas dugaan kelalaian proyek normalisasi muara sungai yang memicu banjir pada 22 Juni 2025. Banjir menerjang empat desa dengan korban ribuan jiwa dan kepala keluarga.

“Seharusnya Bupati Halmahera Selatan dan Kontraktor CV Karya Senja Abadi hadir malam ini. Masyarakat korban banjir marah karena ketidakhadiran mereka, padahal kedua pihak ini harus bertanggung jawab penuh,” tegas Khalid Ahmad, tokoh masyarakat.

Mediasi hanya dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Halsel, Dula, serta Rahmat Kamarullah selaku Direksi Pengawasan Proyek. Ketidakhadiran pihak utama yang dituntut membuat warga semakin murka.

Warga menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian proyek normalisasi muara sungai dan pembangunan jetty di Desa Tamansari yang dinilai menyebabkan penyempitan muara dan menghalangi aliran sungai secara alami.

“Kalau tidak ada ganti rugi, torang boikot proyek normalisasi sungai dan pembuatan jetty di ujung muara!” teriak warga menyambut pernyataan tokoh perempuan Bacan, Rusna Ahmad.

Rusna mengungkapkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai dan tanpa pengawasan pemerintah daerah. “Dorang dapa untung, torang yang dapa susah!” teriak warga lainnya.

Banjir yang menerjang pada 22 Juni 2025 dimulai pukul 01.00 WIT dengan air meluap hingga sedada orang dewasa. Warga yang menyadari penyebab banjir dari jembatan sementara proyek langsung meminta pembongkaran yang selesai pukul 06.30 WIT.

Sebelumnya, kuasa hukum warga melalui Kantor Hukum Maulanapatra Law Firm telah melayangkan somasi pada 30 Juni 2025 dengan tuntutan ganti rugi material Rp 13,98 miliar dan ganti rugi non-material. Somasi memberikan tenggat 7 hari kerja untuk menanggapi.

Kerugian material mencakup kerusakan rumah tangga dan peningkatan pengeluaran akibat gangguan sanitasi. Tercatat 7 unit rumah rusak dengan rincian 4 rumah rusak berat dan 3 rumah rusak ringan, plus kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Mediasi juga dihadiri pengacara dari Aliansi Masyarakat Korban Banjir. Masyarakat mendesak Pemkab Halsel dan CV Karya Senja Abadi segera memberikan klarifikasi dan ganti rugi atas dampak banjir yang menimpa rumah, lahan, dan harta benda warga.

Jika tidak ada tanggapan positif, warga melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke instansi berwenang. (Red)

Halsel Malutline com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan. Dugaan ini muncul menyusul temuan di lapangan terhadap proyek fisik rabat beton tahun anggaran 2025, yang dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

Ketua DPC GPM Halsel dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan. Meski secara administratif proyek tersebut telah diumumkan ke publik, sejumlah poin krusial justru tidak terpenuhi.

Tidak Tersedianya Rincian RAB dan Spesifikasi Teknis

Salah satu sorotan utama DPC GPM adalah tidak dicantumkannya rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pekerjaan dalam papan proyek. Padahal, menurut regulasi, masyarakat berhak mengetahui standar pekerjaan, seperti mutu beton, ketebalan, hingga harga satuan bahan dan upah kerja.

“Kalau hanya menyebut volume dan nilai anggaran tanpa detail teknis, maka tidak ada jaminan pekerjaan sesuai standar. Ini membuka ruang untuk manipulasi harga dan kualitas,” ujar Ketua DPC GPM Halsel (3/7/2025).

Dalam papan proyek tertulis bahwa pelaksana pekerjaan adalah “masyarakat”, namun di lapangan, pelibatan warga dalam pelaksanaan pekerjaan dinilai hanya sebatas formalitas administratif, tanpa kejelasan struktur pelaksana, pengawas, dan sistem kerja yang terbuka.

“Ini praktik lama, masyarakat hanya dicantumkan sebagai pelaksana di atas kertas, tapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pengambilan keputusan maupun proses pekerjaan,” tambahnya.

Dengan merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, DPC GPM Halsel mendesak agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Lebih jauh, DPC GPM juga menuntut Pemerintah Desa Kubung untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait:

Dugaan penyisipan proyek lama ke dalam RKPDes 2025,

Tidak tersedianya laporan pertanggungjawaban pekerjaan sebelumnya (2023–2024),

Dan mekanisme perencanaan kegiatan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara utuh.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten jika tidak ada respon serius dari Pemdes maupun Inspektorat. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang eksklusif aparat desa,” tegas DPC GPM.

Hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media. (Red)

LABUHA, Malutline – salah seorang perempuan asal Tondano Sulawesi Utara berinisial, S,W mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh Dion salah seorang pembeli Batu Bacan asal Surabaya Jawa Timur, yang berdomisili di kos-kosan kafe Rama karaoke desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini di sampaikan oleh S.W salah seorang warga Tondano Sulawesi Utara, kepada Malutline kamis (03/06/2026) mendesak kepada polres Halmahera Selatan agar segera menetapkan Dion pelaku penganiayaan terhadap S,W dengan surat tanda terima Laporan Nomor:STPL/320/V12025/SPKT
Pada hari ini Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025,pukul 10.30 wit.

Dengan Laporan telah terjadi dugaan tindak Pidana “Penganiayaan”.Yang dilakukan oleh Sdr.DION Kejadian tersebut Terjadi Pada Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2025 Yang terjadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel, Lebih Tepatnya Di Cafe Rama, Dengan adanya permasalahan tersebut korban/pelapor tidak menerima baik sehingga mendatangi kantor polres Halsel tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRi.

Laporan kasus penganiayaan tersebut di terima langsung oleh KSPKT Polres Halmahera Selatan Aipda Muhln La impi, namun hingga kini kasus tersebut hanya menjadi alas meja penyidik polres Halmahera Selatan, olehnya itu korban mendesak kepada pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera menetapkan Pelaku Dion Tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.pintahbya. (red)