HALSEL, Malutline. Dinamika politik lokal tengah menunjukkan babak baru, Jika selama ini arena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) identik dengan dominasi para tokoh senior, kini generasi muda mulai unjuk gigi, Fenomena ini tampak jelas dalam ajang Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat utara, Kabupaten Halmahera Selatan yang akan digelar 2025 tahun ini

Menariknya, kemunculan tokoh muda Delvia sahepea, seorang aktivis tokoh mudah perempuan Desa Yaba yang memutuskan maju dalam kontestasi ini, bukan semata inisiatif pribadi. Ia menyebut bahwa langkahnya ke dunia politik desa juga dipicu oleh dorongan kuat dari masyarakat, khususnya kalangan muda dan kelompok akar rumput yang menginginkan perubahan nyata di tingkat desa yaba kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halsel.

“Saya sebagai toko muda perempuan di Desa Yaba banyak menerima dorongan dari warga, terutama pemuda dan rekan-rekan seperjuangan relawan politik pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, yang berharap ada warna baru dalam kepemimpinan desa. Itu menjadi penyemangat utama saya,” ungkap Delvia.

Bagi Delvia, politik adalah alat perjuangan dan ruang strategis untuk membawa aspirasi masyarakat ke ranah kebijakan, Ia menolak anggapan bahwa politik hanya untuk kalangan tua atau elite tertentu. Justru, katanya, anak muda harus tampil dan mengambil peran.

“Kalau generasi muda hanya jadi penonton, kapan bisa membawa perubahan? Ini soal tanggung jawab bersama, bukan sekadar usia,” tegasnya.

Menurutnya, anak muda memiliki keunggulan berupa ide-ide segar, keberanian, serta kedekatan emosional dengan masyarakat bawah, Semua itu adalah modal penting untuk mewujudkan desa yang lebih responsif dan berdaya saing.

“Ini era baru. Sudah waktunya kaum muda turun tangan, bukan hanya bersuara di media sosial, tapi juga hadir di panggung pengambilan keputusan di pemerintahan tingkat Desa,” tambahnya.

Kehadiran Delvia dalam kontestasi Pilkades Yaba dianggap sebagai simbol regenerasi. Terlepas dari hasil akhir, ia membawa harapan baru, bahwa kepemimpinan desa bisa menjadi ruang perjuangan yang inklusif bagi semua kalangan,

termasuk generasi muda yang selama ini hanya jadi penonton. Dirinya siap dan ikhlas melayani masyarakat dalam pengabdian terhadap kepentingan masyarakat Desa Yaba yang berbeda latar belakang suku, agama budaya adat istiadat akan di layani dan di berlakukan seadil-adilnya tanpa melihat mayoritas atau minoritas suku dan agama semua akan di layani dan di berlakukan secara adil sesuai amanah dan jabatan yang di emban jika di percayakan oleh masyarakat Desa Yaba sebagai kepala Desa yaba. Cetusnya.

Perlu di ketahui pelaksanaan Pilkades Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara yang rencananya di laksanakan pada tahun 2025 ini merupakan Pilkades antar waktu (PAW) di 28 Desa di kabupaten Halmahera Selatan termasuk Desa Yaba yang akan di laksanakan oleh Pemda melalui dinas DPMD Halsel. (Jul/Red)

LABUHA, Malutline- Warga Kecamatan kayoa harusnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap sata karena pengelola APMS di duga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa “Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Minggu (5/05/025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa, jika Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba tidak mencabut izin APMS Kayoa maka bupati di tantang warga kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM subsidi yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17 mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga, termasuk APMS Kewenangan Dirjen Migas.

Karena Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani

Dia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa husunya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa di duga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa. Cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur/red)

LABUHA, Malutline – Muncul dugaan pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, Nasarudin Hasan, yang menjabat sebagai Camat Bacan Selatan, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandasuli sejak awal tahun 2024.

Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 399/2024 tertanggal 3 Juli 2024, yang menetapkan 11 pejabat sementara kepala desa di wilayah tersebut, termasuk Nasarudin Hasan. Masa jabatan ditentukan selama enam bulan dan secara administratif berakhir pada 3 Desember 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada SK perpanjangan atau pengangkatan pejabat kepala desa definitif untuk desa Gandasuli. Sementara itu, Nasarudin Hasan masih tercatat aktif menjalankan dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Camat Bacan Selatan dan Pj Kepala Desa Gandasuli, yang memicu sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum, terkait Larangan Rangkap Jabatan, Tindakan merangkap jabatan antara Camat (jabatan struktural PNS) dan Pj Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

Serta Pasal 51 huruf e memperkuat bahwa perangkat desa dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (2). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2019 Menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa/Pj Kepala Desa wajib dibebaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan ini di sampaikan Beberapa tokoh masyarakat desa Gandasuli dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa kepada wartawan Minggu (6/06/2026) mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera, Melakukan evaluasi terhadap jabatan PJ kepala desa Gandasuli yang dijalankan oleh Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan dan Menunjuk Pj Kepala Desa yang baru atau menetapkan kepala desa definitif agar tata kelola pemerintahan desa tidak tumpang tindih, Memastikan setiap proses pengangkatan dan pemberhentian mengikuti prinsip transparansi dan hukum.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan camat sebagai Pj kepala desa tanpa pembebasan jabatan struktural, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, atau bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait persoalan ini. (Red)

Ternate | MalutLine.Com

Guna meningkatkan pendapatan dalam bidang usaha atau dagang bagi warga Minang yang ada di kota Ternate, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) kota Ternate pada bidang ekonomi dan kewirausahaan mengadakan kegiatan sosialisasi Usaha, Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) yang di laksanakan pada hari Sabtu, 05-07-2025 bertempat di Benteng Orange Ternate.

Kegiatan tersebut diadakan untuk meningkatkan penjualan dan memperluas target pasar dengan cara moderenisasi pada  saat ini yaitu dengan menggunakan digital marketing dan kemasan perusahaan.

Muhammad Arief Saifullah,S.H mewakili ketua DPD IKM Kota mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua, dimana warga Minang dikenal  dengan Wira usaha atau berdagang.

” Kami memberikan pencerahan bagaimana melakukan kegiatan usaha atau berdagang yang dapat meningkatkan penjualan dan memperluas target pasar dengan moderenisasi saat ini yaitu dengan menggunakan digital marketing dan kemasan perusahaan,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa DPD IKM Kota Ternate memberikan sosialisasi UMKM ini dengan para narasumber yang handal dalam bidang ini yakni Friyanti, SST, MT dan Evi Susanti, A.Md

” Evi Susanti adalah fasilitator Nasional Keamanan Pangan yang memberikan

materi berupa : Tata cara pendaftaran Pangan Olahan dan Kemasan Produk pangan, sedangkan Friyanti memberikan materi berupa Strategi Kemasan Produk dan Digital Marketing untuk meningkatkan penjualan,” jelas Saiful sapaan akrabnya.

Ketua Bidang Ekonomi dan kewirausahaan, Hj.Enizarti menerangkan bahwa program ini akan menambah wawasan serta ilmu bagi warga Minang dalam meningkatkan usahanya di era digitalisasi ini

” Saya berharap warga Minang dapat mengambil pelajaran dari para narasumber agar dapat menambah pengetahuan dalam sosialisasi UMKM ini,” ujarnya.

Sementara itu, Evi Susanti dalam penjelasan materinya mengatakan pentingnya untuk mengetahui tentang PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)serta alur pembuatan makanan yang dapat di jual ke supermarket ,swalayan ,Mall dengan cara menggunakan kemasan agar dapat go publik yakni di kenal oleh nasional dan internasional.

” Warga Minang yang ingin meningkatkan pendapatan dalam penjualan dalam bentuk kemasan akan kita bantu untuk mendapatkan ijin atau mekanisme agar produk makanan tersebut dapat dijual pada supermarket, swalayan dan Mall,” akunya.

Narasumber Friyanti menerangkan strategi Kemasan Produk dan Digital Marketing untuk meningkatkan penjualan yang mana produk makanan yang di buat atau di olah oleh warga Minang agar dikenal baik di kota Ternate hingga nusantara bahkan sampai mancanegara dengan menggunakan peran media sosial seperti Tiktok, Facebook, Twitter dan lainnya.

” Warga Minang dapat membuat label sendiri pada makanan yang di buat atau olah pada kemasannya sehingga menarik bagi pembeli atau konsumen,”ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut warga Minang yang terdiri ibu-ibu sangat antusias mendengarkan penjelasan tentang UMKM dari para narasumber. (Arief Muluk)

Halsel Malutline com-Warga Kecamatan kayoa khususnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap saat karena pengelola APMS diduga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Sabtu (5/7/2025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17, mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga termasuk APMS, Kewenangan Dirjen Migas.

Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani.

Ia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa khususnya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa diduga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur)