SOFIFI, Malutline — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggerakkan jajaran personelnya dalam rangka memperkuat koordinasi dan pendataan perlindungan masyarakat (Linmas) di wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.1/…./Satpol-PP, tertanggal 7 Oktober 2025, Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara, Drs. Rachmat Djabir, MM, secara resmi menugaskan Sekretaris Satpol PP Provinsi Malut, Djabal Badar, S.Pd, dan Kepala Seksi Kerja Sama, Yasin Meneer, untuk melaksanakan tugas dinas pengambilan data Linmas di Kabupaten Halmahera Tengah, tepatnya di wilayah Weda, mulai tanggal 8 hingga 10 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta tindak lanjut Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 mengenai tugas pokok dan fungsi Satpol PP di tingkat provinsi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pembinaan dan pendataan Linmas di seluruh desa dan kabupaten di Maluku Utara, guna memastikan kesiapan personel Linmas dalam mendukung ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan akan mendapat dukungan penuh dari Plt. Kasatpol PP Kabupaten Halmahera Tengah, Yanto Kunup, S.Sos, yang bertindak sebagai tuan rumah sekaligus koordinator wilayah dalam kegiatan dimaksud.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Malut, Djabal Badar S.pp, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memperkuat data kelembagaan Linmas di daerah.
“Pendataan Linmas ini penting untuk memastikan setiap desa memiliki personel dan sarana yang memadai dalam mendukung ketertiban umum, terutama menghadapi situasi darurat dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Ia juga berharap hasil kegiatan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perencanaan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas Linmas sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.
Kegiatan pengambilan data Linmas ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi kepada Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Utara setelah kegiatan selesai dilaksanakan. (Red)





