HALSEL, Malutline.com Bau busuk menyengat dari aliran limbah cair milik PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi saksi bisu lemahnya pengawasan lingkungan hidup di daerah ini.
Limbah berwarna kehitaman itu diduga kuat dialirkan melalui pipa aktif langsung ke parit yang bermuara ke sungai tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Temuan ini memperlihatkan potret buram penegakan hukum lingkungan di Halsel. Padahal, pembuangan limbah tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Air sungai sudah berubah warna dan bau sekali. Kami sudah lapor ke Dinas Lingkungan Hidup, tapi sampai sekarang belum pernah ada petugas datang periksa,” ungkap seorang warga sekitar dengan nada kesal, karena DLH Diduga Tutup Mata
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan belum mengambil langkah konkret. Tidak ada penyegelan, tidak ada sanksi administratif, bahkan tidak ada klarifikasi resmi kepada publik.
Sikap diam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik pencemaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.
“Kalau DLH terus diam, masyarakat bisa menilai sendiri siapa yang dilindungi — rakyat atau perusahaan,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Labuha.
Diduga Tak Miliki IPA, Berdasarkan hasil Penelusuran Malu menemukan adanya pipa pembuangan aktif di area pabrik yang mengalirkan limbah langsung ke parit menuju sungai.
Sumber internal menyebutkan, PT GMM belum mengoperasikan IPAL secara optimal, bahkan diduga tidak memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana dipersyaratkan.
Jika benar terbukti, perusahaan dapat dijerat Pasal 60 dan Pasal 104 UU No. 32/2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Keadilan Lingkungan Diuji, Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memerintahkan investigasi independen terhadap DLH dan manajemen PT GMM.
“Kalau hukum tak bergerak, bau busuk di sungai itu bukan cuma dari limbah — tapi dari sistem pengawasan yang ikut membusuk,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Bacan Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) maupun Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pencemaran dan pembiaran tersebut.
Tim Malutline masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menelusuri fakta lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ini. (Jul/Red)





