LABUHA, Malutline – Penggunaan Dana Desa (DD) 2024 di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Dengan status desa “berkembang”, Desa Kupal menerima pagu anggaran sebesar Rp 1.124.797.000. Namun, pertanggungjawaban penggunaannya oleh Kepala Desa Sanusi Lariaga dinilai tidak transparan, bahkan banyak kegiatan fisik diduga tidak jelas peruntukannya.
Berdasarkan data terakhir pembaruan 12 Juli 2025, penyaluran DD terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp 483.740.200 (43,01%) dan tahap II Rp 641.056.800 (56,99%). Namun, sejumlah alokasi dana menimbulkan pertanyaan besar, antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 258,3 juta
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 100 juta
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 86 juta
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Drainase, dll): Rp 70 juta
Pemeliharaan Sarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Desa: Rp 178 juta
Keadaan Mendesak: Rp 241,2 juta
Penyelenggaraan PAUD/TPQ Non-Formal: Rp 33,6 juta
Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Lansia, dll): Rp 35,1 juta
Bantuan Perikanan: Rp 15 juta
Produksi Tanaman Pangan (alat & pengolahan): Rp 35 juta
Operasional Pemerintah Desa: Rp 57,5 juta
Pengiriman Kontingen Kepemudaan/Olah Raga: Rp 15 juta
Warga menilai, alokasi besar terutama untuk jalan desa, jalan usaha tani, dan pemeliharaan sarana kebudayaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Anggaran ratusan juta masuk tiap tahun, tapi jalan desa masih banyak rusak. Bangunan kebudayaan juga tidak terlihat jelas hasilnya,” ujar salah satu warga Kupal.
Selain itu, pos keadaan mendesak yang mencapai Rp 241,2 juta juga dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak mengetahui keadaan darurat apa yang dimaksud dalam laporan tersebut.
Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara menilai, Dani Haris Purnawan kepada wartawan mengatakan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Desa di Kupal membuka ruang penyimpangan. “Kades Sanusi Larianga harus menjelaskan secara terbuka. Kalau ada indikasi penyelewengan, maka Polres Halsel dan Kejaksaan harus turun tangan,” tegas Ketua FAKI.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kupal, Sanusi Larianga, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2024.(Red)







Komentar