oleh

Pertanggungjawaban Dana Desa Elang-Belang 2024 Dipertanyakan, Kades Suaib Yunus Disorot

LABUHA, Malutline–Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Elang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski pagu anggaran sebesar Rp 720.921.000 telah terserap melalui penyaluran tahap I Rp 305.110.000 (42,32%) dan tahap II Rp 415.811.000 (57,68%), sejumlah kegiatan yang tercatat dalam laporan diduga tidak sebanding dengan progres di lapangan.

Berdasarkan data, penggunaan Dana Desa 2024 di antaranya meliputi:

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp 3 juta

Pembinaan Lembaga Adat: Rp 4 juta

Pos Keamanan Desa: Rp 2 juta

Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan: Rp 9 juta

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll): Rp 57 juta

Keadaan Mendesak: Rp 72 juta

Posyandu (Makanan Tambahan, Insentif Kader, dll): Rp 17,9 juta

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan/Gang: Rp 182,6 juta

Sejumlah warga menilai, realisasi kegiatan tersebut belum sepenuhnya tampak di lapangan. Terutama pada program pembangunan fisik jalan lingkungan, yang menyedot anggaran cukup besar.

“Anggarannya besar, tapi kondisi jalan masih banyak yang rusak. Kami ingin transparansi penggunaan dana ini,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Belang-Belang.

Kritik juga mengemuka terhadap pos anggaran “keadaan mendesak” yang mencapai Rp 72 juta. Warga menilai penggunaan dana ini tidak jelas, karena tidak ada laporan rinci terkait keadaan darurat yang dimaksud.

Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara meminta agar pengelolaan Dana Desa Elang-Belang diaudit secara terbuka. “Kepala Desa Suaib Yunus harus mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2024. Kalau tidak jelas, aparat hukum jangan tinggal diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Elang-Belang, Suaib Yunus, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban Dana Desa 2024. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed