oleh

Konstitusi Bukan di Bawah Ancaman Relawan: Pemakzulan Gibran Belum Diputuskan, Mengapa Harus Ada Ancaman Jutaan Massa?

Malutline. Com Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan kritik, serta menyatakan dukungan maupun penolakan terhadap kebijakan dan pejabat publik. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh digunakan untuk menekan lembaga negara yang sedang menjalankan kewenangannya.

Polemik mengenai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai perdebatan mengenai persyaratan pencalonan dan proses hukum yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikannya.

Di tengah perkembangan tersebut, muncul pula pernyataan yang mengatasnamakan kelompok relawan pendukung Gibran, sebagaimana tertulis dalam gambar yang beredar, mengenai ancaman pengerahan jutaan massa, penutupan Jakarta, hingga penghentian aktivitas supermarket apabila Gibran dimakzulkan.

Pernyataan seperti ini patut menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Sebab, ada satu hal mendasar yang seharusnya dipahami oleh seluruh kelompok pendukung maupun penentang politik: pemakzulan Gibran sampai saat ini belum diputuskan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan pemberhentian Wakil Presiden.

Lantas, mengapa harus muncul ancaman pengerahan massa untuk menghadapi sesuatu yang secara konstitusional bahkan belum menjadi keputusan akhir?

Pemakzulan Bukan Keputusan Kelompok Politik

Pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden bukanlah proses yang dapat ditentukan oleh kehendak partai politik, kelompok relawan, organisasi masyarakat, ataupun tekanan demonstrasi.

Mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dalam ketentuan tersebut, DPR memiliki kewenangan mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan.

Artinya, tidak ada satu kelompok pun yang berhak menetapkan sendiri bahwa seorang Wakil Presiden harus turun dari jabatannya. Sebaliknya, tidak ada kelompok pendukung yang memiliki kewenangan untuk menghalangi proses konstitusional apabila mekanisme tersebut dijalankan secara sah.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara tuntutan politik, proses hukum, dan keputusan konstitusional.

Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.

Belum Ada Keputusan Pemakzulan, Mengapa Harus Mengancam?

Inilah bagian yang paling penting untuk dipertanyakan.

Apabila proses pemakzulan belum menghasilkan keputusan dari lembaga negara yang berwenang, mengapa sudah muncul narasi ancaman akan mengerahkan jutaan massa dan melumpuhkan aktivitas ibu kota?

Apakah perbedaan pandangan politik harus selalu dihadapi dengan ancaman kekuatan massa?

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk membela tokoh yang didukungnya. Relawan Gibran sekalipun memiliki hak menyampaikan pendapat, melakukan demonstrasi secara damai, serta memberikan argumentasi hukum untuk mempertahankan posisi politik yang mereka yakini.

Namun, hak menyampaikan pendapat tidak boleh berubah menjadi tekanan yang mengancam ketertiban umum, mengganggu kepentingan masyarakat luas, atau memaksa lembaga negara mengambil keputusan di luar pertimbangan hukum.

Jakarta bukan milik satu kelompok relawan. Supermarket bukan milik kepentingan politik tertentu. Aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam mempertahankan jabatan seorang pejabat negara.

Jutaan rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup aman, bekerja, berdagang, dan menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa harus menjadi korban pertarungan kepentingan politik.

Jika Merasa Tidak Bersalah, Hadapi dengan Argumentasi Hukum

Apabila kelompok relawan meyakini bahwa Gibran tidak memiliki persoalan hukum yang dapat menjadi dasar pemberhentian, seharusnya sikap yang dikedepankan adalah menyampaikan argumentasi, menghadirkan bukti, dan menghormati mekanisme hukum.

Begitu pula pihak yang menghendaki adanya proses pemakzulan. Mereka wajib mengikuti ketentuan konstitusi, bukan menganggap bahwa perbedaan pendapat atau kontroversi politik otomatis menjadi dasar pemberhentian.

Sebab, seseorang tidak dapat dinyatakan kehilangan jabatan hanya karena desakan publik. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dianggap kebal terhadap pemeriksaan hukum hanya karena memiliki dukungan politik yang besar.

Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi semua orang, termasuk Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, partai politik, dan kelompok relawan.

Jangan Sampai Loyalitas Politik Mengalahkan Supremasi Hukum

Demokrasi bukan tentang siapa yang memiliki massa paling banyak. Demokrasi bukan pula tentang siapa yang paling keras menyampaikan ancaman.

Demokrasi adalah sistem yang memberikan ruang kepada seluruh warga negara untuk berbeda pendapat, sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan melalui aturan yang berlaku.

Jika setiap proses hukum yang tidak menguntungkan kelompok tertentu selalu dibalas dengan ancaman pengerahan massa, maka kita sedang menghadapi persoalan serius dalam membangun budaya demokrasi yang dewasa.

Relawan boleh membela Gibran. Masyarakat boleh mengkritik Gibran. DPR boleh menjalankan fungsi konstitusionalnya. Mahkamah Konstitusi boleh memeriksa perkara sesuai kewenangannya. Namun, tidak satu pun dari mereka boleh menempatkan kepentingan kelompok di atas konstitusi.

Penutup: Jabatan Bukan Milik Relawan, Negara Bukan Milik Kelompok

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang keputusannya ditentukan oleh ancaman kelompok pendukung pejabat tertentu.

Gibran Rakabuming Raka saat ini tetap menjabat sebagai Wakil Presiden sepanjang belum ada keputusan pemberhentian yang sah melalui mekanisme konstitusional.

Karena itu, perdebatan mengenai pemakzulan seharusnya disikapi secara proporsional. Jangan mendahului keputusan lembaga negara. Jangan pula membangun opini seolah-olah proses hukum merupakan serangan terhadap kelompok politik tertentu.

Jika pemakzulan tidak memiliki dasar hukum, biarkan mekanisme konstitusional membuktikannya. Jika terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan, biarkan lembaga berwenang menjalankan tugasnya.

Tidak perlu ada ancaman penutupan Jakarta. Tidak perlu ada intimidasi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Tidak perlu pula membangun ketakutan di tengah masyarakat hanya karena muncul perbedaan pandangan mengenai jabatan seorang Wakil Presiden.

Sebab, konstitusi tidak boleh tunduk kepada ancaman massa, hukum tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas politik, dan jabatan Wakil Presiden bukan milik kelompok relawan, melainkan amanah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara.

Indonesia membutuhkan kedewasaan politik, bukan perlombaan mengerahkan massa. Indonesia membutuhkan kepastian hukum, bukan ancaman yang justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan massa.

Penulis: Opini pimpinan Redaksi Malutline Asbur abu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed