oleh

Kades Laluin Klarifikasi Polemik Penjualan Pasir Masjid Al Muhajir: Hanya Miskomunikasi Internal

LABUHA, MALUTLINE — Kepala Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Viky Salamat, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penjualan pasir untuk pembangunan Masjid Al Muhajir tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.

Viky Salamat menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut lebih disebabkan oleh adanya miskomunikasi antara internal panitia pembangunan masjid dan kalangan pemuda.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipahami secara baik agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat, khususnya terkait pengelolaan pasir yang sebelumnya diangkut dari Pulau Makian untuk kepentingan Masjid Al Muhajir.

Sebelumnya, sejumlah pemuda bersama tokoh masyarakat Desa Laluin mempertanyakan keputusan panitia yang diduga menjual pasir tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan musyawarah atau menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pasir yang telah diangkut dari Pulau Makian itu awalnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pembangunan masjid. Namun, munculnya informasi mengenai penjualan pasir tersebut memicu pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari kalangan pemuda.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Desa Laluin berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait.

Ia menilai, baik panitia masjid maupun kalangan pemuda pada dasarnya memiliki kepedulian terhadap pembangunan rumah ibadah di Desa Laluin. Karena itu, perbedaan informasi maupun kurangnya komunikasi sebaiknya diselesaikan melalui dialog secara kekeluargaan.

Viky juga berharap seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan secara utuh dari panitia masjid.

Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, terlebih untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah, membutuhkan komunikasi dan keterbukaan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan material yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid. Di sisi lain, panitia juga diharapkan dapat menyampaikan setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan material maupun hasil penjualannya secara jelas.

Dengan demikian, polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan dan semangat kebersamaan masyarakat dalam membangun Masjid Al Muhajir tetap terjaga.

Pemerintah Desa Laluin diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara panitia masjid, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepahaman bersama. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed