TERNATE, MALUTLINE COM– Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kembali menyeret nama seorang anggota Humas Polres Halmahera Barat, Briptu Andre D Jini. Ia diduga kembali menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial MSA, yang diketahui merupakan istri dari sesama anggota Polri berinisial Bripka B.
Persoalan ini menjadi sorotan karena dugaan tersebut muncul setelah kasus serupa sebelumnya sempat dimediasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang melibatkan pihak berwenang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan keduanya diduga kembali berlanjut meskipun telah ada kesepakatan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 8 April 2026. Saat itu, Briptu Andre D Jini dan MSA diduga kedapatan berada bersama di Hotel Karunia, Kota Ternate. Keberadaan keduanya diketahui langsung oleh Bripka B selaku suami MSA.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi. Pada 15 Juli 2026, Bripka B disebut mencabut laporan dengan kesepakatan bahwa Briptu Andre tidak lagi menjalin hubungan maupun mengganggu rumah tangga yang bersangkutan.
Penyelesaian ketika itu disebut dilakukan melalui mekanisme sanksi adat dan Briptu Andre dikabarkan telah menerima keputusan tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran kembali mencuat. Pada 1 Agustus 2026, Briptu Andre D Jini disebut kembali terlihat bersama MSA di sebuah tempat hiburan malam dan Hotel Kibet, Kota Ternate.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan hubungan tersebut terus berlanjut dan berdampak pada keretakan rumah tangga Bripka B dengan istrinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap kesepakatan mediasi sebelumnya serta tanggung jawab anggota Polri dalam menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi.
KAPOLDA DIMINTA TURUN TANGAN
Berdasarkan informasi yang diterima Malutline, pihak keluarga Bripka B bersama sejumlah rekannya menyayangkan belum adanya kejelasan tindakan kedinasan terhadap dugaan perilaku tersebut.
Mereka meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan dengan memerintahkan pemeriksaan secara objektif terhadap Briptu Andre D Jini, sekaligus mengevaluasi penanganan perkara oleh pimpinan Polres Halmahera Barat apabila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran.
Mereka menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan disiplin dan etika. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan kejelasan pertanggungjawaban.
UJI KODE ETIK DAN DISIPLIN POLRI
Dugaan peristiwa tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan untuk menilai dugaan perilaku anggota yang berpotensi mencederai kehormatan profesi dan institusi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga mengatur kewajiban serta larangan bagi setiap anggota kepolisian.
Dari sisi hukum pidana, ketentuan mengenai perzinaan perlu dilihat berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM
Malutline memandang bahwa dugaan persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pimpinan kepolisian. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi dan mematuhi aturan institusi, tanpa terkecuali.
Kapolda Maluku Utara diharapkan memastikan adanya pemeriksaan yang transparan, profesional, dan objektif. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tanggapan resmi Briptu Andre D Jini maupun keterangan dari Kapolres Halmahera Barat belum diperoleh. Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penegakan disiplin di tubuh Polri harus berlaku sama bagi seluruh anggota. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi setiap orang juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. (Red)













Komentar