TERNATE, MALUTLINE COM– Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin kembali menyeret nama seorang anggota Humas Polres Halmahera Barat, Briptu Andre D Jini. Ia diduga kembali menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial MSA, yang diketahui merupakan istri dari sesama anggota Polri berinisial Bripka B.

Persoalan ini menjadi sorotan karena dugaan tersebut muncul setelah kasus serupa sebelumnya sempat dimediasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang melibatkan pihak berwenang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan keduanya diduga kembali berlanjut meskipun telah ada kesepakatan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 8 April 2026. Saat itu, Briptu Andre D Jini dan MSA diduga kedapatan berada bersama di Hotel Karunia, Kota Ternate. Keberadaan keduanya diketahui langsung oleh Bripka B selaku suami MSA.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi. Pada 15 Juli 2026, Bripka B disebut mencabut laporan dengan kesepakatan bahwa Briptu Andre tidak lagi menjalin hubungan maupun mengganggu rumah tangga yang bersangkutan.

Penyelesaian ketika itu disebut dilakukan melalui mekanisme sanksi adat dan Briptu Andre dikabarkan telah menerima keputusan tersebut.

Namun, dugaan pelanggaran kembali mencuat. Pada 1 Agustus 2026, Briptu Andre D Jini disebut kembali terlihat bersama MSA di sebuah tempat hiburan malam dan Hotel Kibet, Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan hubungan tersebut terus berlanjut dan berdampak pada keretakan rumah tangga Bripka B dengan istrinya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap kesepakatan mediasi sebelumnya serta tanggung jawab anggota Polri dalam menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan institusi.

KAPOLDA DIMINTA TURUN TANGAN

Berdasarkan informasi yang diterima Malutline, pihak keluarga Bripka B bersama sejumlah rekannya menyayangkan belum adanya kejelasan tindakan kedinasan terhadap dugaan perilaku tersebut.

Mereka meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan dengan memerintahkan pemeriksaan secara objektif terhadap Briptu Andre D Jini, sekaligus mengevaluasi penanganan perkara oleh pimpinan Polres Halmahera Barat apabila ditemukan adanya kelalaian atau pembiaran.

Mereka menegaskan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan disiplin dan etika. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan kejelasan pertanggungjawaban.

UJI KODE ETIK DAN DISIPLIN POLRI

Dugaan peristiwa tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan untuk menilai dugaan perilaku anggota yang berpotensi mencederai kehormatan profesi dan institusi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga mengatur kewajiban serta larangan bagi setiap anggota kepolisian.

Dari sisi hukum pidana, ketentuan mengenai perzinaan perlu dilihat berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

JANGAN ADA KEKEBALAN HUKUM

Malutline memandang bahwa dugaan persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pimpinan kepolisian. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi dan mematuhi aturan institusi, tanpa terkecuali.

Kapolda Maluku Utara diharapkan memastikan adanya pemeriksaan yang transparan, profesional, dan objektif. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai tanggapan resmi Briptu Andre D Jini maupun keterangan dari Kapolres Halmahera Barat belum diperoleh. Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Penegakan disiplin di tubuh Polri harus berlaku sama bagi seluruh anggota. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi setiap orang juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. (Red)

LABUHA,Malutline – Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, masih melanggar peraturan daerah (Perda) tersebut.

Hal ini terjadi pada kafe milik pengusaha Tiongsan, karena yang bersangkutan Selain menyediakan minuman keras (miras) sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sekitar ibukota Kabupaten Halsel provinsi Maluku Utara itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini di sampaikan Munandar salah seorang warga labuha, yang jug anggota organisasi faduli ummat (Ofu) Kabupaten Halmahera Selatan, kepada Malutline Rabu (13/11/2024) mengatakan kafe Bungalow satu dan dua milik toungson memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM, “Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke, dan bahkan kafe Bungalow empat miliknya tidak memiki izin mendirikan bangunan (IMB) karena di bangun pada daerah resapan Air.

Di katakannya selain untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaranyaa, Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L, Serta pemandu lagu (ledis) harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Namum ketentuan dan syarat tersebut di ketahui di langgar oleh Pemilikk kafe Bungalow milik toungsan dengan menyediakan wanita pemandu lagu (Ledis) selain menyediakan Ledis pemilik bunga low juga di duga menyediakan minuman berupa air mineral Aqua, tehpucuk dan minuman ringan lainny, selain minuman ringan pemilik kafe tongsan juga menyediakan minuman keras (miras) jenis Bir dan cap tikus dan dugaan kuat mendapat bekingan aparat hukum di Halsel sehingga yang bersangkutan tidak di berikan sangsi apapun.

Hal ini di buktikan setiap tamu yang hendak masuk di kafe Bungalow tidak bisa membawa minuman keras dari luar karena pemilik kafe sudah menyediakan minuman keras berupa Bir dan cap tikus jika ada tamu atau Ledis yang beli minuman keras dari luar kafe maka ledis di marahi pemilik kafe bungalow toungsan bahkan di berhentikan karena minuman keras (miras) sudah si sediakan oleh pemilik kafe bungalaw namun minuman keras tersebut tidak bisa disita maupun di berikan sangsi oleh petugas keamanan baik satpol pp maupun polres Halsel.

Olehnya itu Munandar mendesak kepada Kapolda Maluku utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta menindakntegas pemilik kafe Bungalow bila perlu berkoordinasi dengan Pemda Halsel untuk mencabut ijin atas pelanggaran perda miras yang yang lakukanya, selain Bungalow kafe Hox dan icana juga memiliki masalah yang sma yang Sama yakni menjual minuman keras (Mira) dan bahkan kafe tersebut di buka selama 12 jam meski memasuki tahun politik yang rawan akan terjadi perselihian paham antara pendukung Paslon karena banyak pendukung Paslon yang menjadi tamu di kafe tersebut di Halsel.

Selain di buka 12 jam pemilik kafe Bungalow milik tongsan dan kafe Hox milik onal juga dinilai tidak menghargai waktu beribadah hari baik bagi kaum muslim karena dua kafe Bungalow dan Hox juga di buka pada malam Jumat padahal kafe milik dua pengusaha itu di bangun di daerah pemukiman warga desa Labuha kompleks marano kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan jadi sudah meresahkan warga sekitar jadi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, diminta mangambil tindakan tegas bila perlu dua kafe ini di tutup secara permanen.

Persoalan ini jika sudah di laporkan ke Pemda halsel dan pihak Pemda Halsel hanya melakukan razia dan ketika Razia dan benar petugas menemukan adanya minuman keras (miras) di dalam kafe sehingga pihak Pemda halsel beberapa kali mengambil tindakan terhadap pemilik kafe tersebut dengan cara mencabut izin usaha sementara setelah itu dugaan sudah ada transaksi antara oknom pihak Pemda halsel dan pemilik kafe, izin kafe tersebut di kembalikan ke pemilik kafe di buka kembali dan ini sudah terjadi ber ulang-ulang. jadi kafe tersebut harus di tutup permanen, pintahnya.(Red)