HALSEL, MALUTLINE — Persoalan melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan dari Ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), Dani Haris Purnawan.
Dani menilai, persoalan penjualan Pertalite di tingkat pengecer tidak hanya berkaitan dengan kenaikan harga, tetapi juga menyangkut legalitas usaha penjualan BBM, pengawasan distribusi BBM bersubsidi, serta penegakan aturan oleh pihak berwenang.
Menurutnya, penjualan BBM harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dengan alasan membantu masyarakat kecil.
“Apapun namanya, jika menjual BBM harus memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi BBM bersubsidi seperti Pertalite, pengawasan distribusinya harus dilakukan secara serius,” tegas Dani.
Ia mengungkapkan, praktik penjualan Pertalite eceran di tengah masyarakat kini menjadi sumber penghasilan bagi sebagian warga. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara menyeluruh agar persoalan ekonomi masyarakat tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan.
Aktivitas Pengisian di SPBU Disebut Berkurang
Dani juga menyoroti perubahan pola pengisian BBM di SPBU yang disebutnya berdampak terhadap ketersediaan Pertalite di tingkat pengecer.
Ia menyebutkan, sebelumnya ada kendaraan, khususnya sepeda motor, yang bisa melakukan pengisian BBM hingga lima sampai enam kali dalam sehari. Namun, dalam beberapa hari terakhir, aktivitas tersebut disebutnya paling banyak hanya dua kali pengisian.
Situasi itu, menurut Dani, turut memengaruhi pasokan Pertalite yang dijual kembali oleh pengecer. Ketika pasokan yang diperoleh semakin terbatas, harga jual di tingkat masyarakat pun cenderung meningkat.
“Sekarang bisnis ini sudah menjadi lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat. Ketika pengisian di SPBU semakin terbatas, mereka terpaksa menjual dengan harga lebih mahal. Namun, kondisi ini tetap membutuhkan pengawasan agar tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, penyebab berkurangnya frekuensi pengisian BBM serta faktor yang mendorong kenaikan harga eceran perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi terkait agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kewenangan Pemerintah dan Pengawasan BBM
Lebih lanjut, Dani mempertanyakan batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur harga Pertalite di tingkat pengecer. Menurut pandangannya, kebijakan harga BBM merupakan ranah pemerintah pusat, terutama karena Pertalite termasuk BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur melalui kebijakan nasional.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan harga, distribusi, dan pengawasan BBM, sehingga langkah penanganan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan penjualan BBM oleh pengecer perlu ditangani secara proporsional. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat membedakan antara persoalan legalitas penjualan, dugaan penyimpangan distribusi, dan kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM.
Dengan demikian, penanganan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan.
Minta Aparat Tidak Tutup Mata
Dani turut menyoroti belum adanya proses hukum terhadap pengecer yang diketahuinya terkait persoalan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, alasan membantu masyarakat kecil tidak seharusnya menjadi pembenaran apabila ditemukan praktik penjualan atau distribusi BBM yang melanggar aturan. Namun, penanganan juga harus dilakukan secara adil dan tidak serta-merta menganggap seluruh pengecer melakukan pelanggaran tanpa pemeriksaan.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan, sementara pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan. Kami berharap aparat dan instansi terkait melakukan pengawasan secara serius, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.
Ketua FAKI itu berharap kondisi distribusi dan harga Pertalite di Halmahera Selatan segera membaik. Ia juga mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pihak SPBU, instansi pengawas BBM, dan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang sesuai dengan aturan sekaligus tidak memberatkan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas pernyataan Ketua FAKI tersebut. Karena itu, klarifikasi mengenai kewenangan pengaturan harga, mekanisme penjualan Pertalite oleh pengecer, serta kondisi distribusi BBM di Halmahera Selatan masih diperlukan. (Red)













Komentar