HALSEL, Malutline – Aktivitas pengambilan material batuan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan galian C di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut serta pemanfaatan jalan yang sebelumnya disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya akses jalan tani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, seorang oknum anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengambilan material batuan yang dipertanyakan warga.
Namun, dugaan mengenai kepemilikan, keterlibatan pihak-pihak tersebut, serta ada atau tidaknya izin resmi pertambangan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan instansi berwenang.
Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan material batuan tersebut telah mengantongi perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, apabila kegiatan itu benar merupakan usaha pertambangan batuan, legalitas perizinan menjadi aspek penting yang harus dipastikan sebelum kegiatan dilakukan.

Persoalan lainnya menyangkut pemanfaatan jalan yang awalnya dipahami masyarakat sebagai jalan tani atau akses untuk menunjang aktivitas warga. Dalam perkembangannya, jalan tersebut disebut turut dilalui kendaraan milik perusahaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga ingin mengetahui apakah pembangunan atau pembukaan jalan tersebut memang ditujukan untuk kepentingan petani dan masyarakat setempat, atau juga dirancang untuk mendukung mobilitas kendaraan perusahaan.
Masyarakat menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pembangunan jalan maupun pemanfaatan material batuan yang diambil.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, instansi teknis yang menangani perizinan pertambangan, serta aparat pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kegiatan tersebut.
Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui legalitas pengambilan material batuan, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian penggunaan jalan dengan peruntukan awalnya.
Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan pihak yang terlibat.
Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan pembangunan jalan, sumber material yang digunakan, dan dasar pemanfaatan akses jalan oleh kendaraan perusahaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Soligi, Madaisi La Siriali, maupun oknum Babinsa yang disebut dalam informasi tersebut terkait dugaan aktivitas galian C dan penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan.
Redaksi Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. (Red)








Komentar