HALMAHERA SELATAN, Malutline.com – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Harmain meminta aparat penegak hukum memproses laporan dan bukti yang telah diserahkan KP2R secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.
Menurut Harmain, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda maupun tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Ia juga menyoroti perkara dua tersangka yang sebelumnya telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.
“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang diduga terlibat namun belum dipanggil atau diperiksa oleh aparat,” ujarnya.
Harmain menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Dalam aduan KP2R, sejumlah nama disebut dan diminta untuk dipanggil serta diperiksa, di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut sebagai Bos Oni yang diduga berkaitan dengan pembiayaan atau penampungan hasil aktivitas tersebut.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Harmain mengatakan, langkah KP2R menyampaikan laporan dan bukti merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami bergerak dengan cara konstitusional, melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial. Jika laporan ini didiamkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun,” katanya.
Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan perkembangan penanganannya dapat diketahui pelapor.
Harmain menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menjadi dasar dalam penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana lingkungan.
Ia merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin serta pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan tanpa izin.
Selain itu, Harmain menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Dasar hukum sudah sangat jelas. Kini tinggal bagaimana pihak Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” tegasnya.
KP2R, lanjut Harmain, akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga meminta adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk keterbukaan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, KP2R mengancam akan kembali menggela(red)










Komentar