oleh

BPD dan Masyarakat Tagia Tolak Yolden Mani Kembali Menjabat Kades

HALMAHERA SELATAN, Malutline.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama perwakilan masyarakat Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menyatakan penolakan terhadap rencana pengembalian Yolden Mani sebagai Kepala Desa Tagia.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat yang berlangsung di Kantor BPD Desa Tagia, Sabtu (26/9/2026).

Ketua BPD Desa Tagia, Abd Rahman Hi. Halek, dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa sikap BPD sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menolak Yolden Mani kembali menjabat sebagai kepala desa.

“BPD Tagia searah dengan masyarakat untuk menolak saudara Yolden dikembalikan sebagai kepala desa,” tegas Abd Rahman di hadapan masyarakat.

Selain menyampaikan sikap penolakan, Ketua BPD bersama anggota juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Yolden Mani selama mengelola pemerintahan dan anggaran Desa Tagia.

Evaluasi tersebut, kata dia, diminta mencakup pengelolaan anggaran desa pada tahun 2024 dan 2025 yang menurut BPD dan masyarakat masih dinilai belum mendapatkan kejelasan.

BPD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh. Jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran atau persoalan dalam pengelolaan pemerintahan maupun anggaran desa, BPD meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila ini terbukti, kami meminta saudara Yolden tidak dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujar Ketua BPD.

Lebih lanjut, Abd Rahman menegaskan BPD Desa Tagia akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bahkan, apabila tuntutan masyarakat tidak diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPMD, BPD Tagia menyatakan siap mengembalikan SK BPD kepada Bupati Halmahera Selatan.

“Kalau Pemerintah Daerah, Bupati dan DPMD tidak mengakomodasi tuntutan masyarakat Tagia, kami BPD Tagia siap mengembalikan SK BPD kepada Bupati Halsel,” tegasnya.

BPD berharap pemerintah daerah dapat segera merespons aspirasi masyarakat Desa Tagia dengan melakukan evaluasi secara objektif dan terbuka, terutama terhadap pengelolaan pemerintahan serta anggaran desa pada periode yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Yolden Mani maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan BPD serta masyarakat Desa Tagia tersebut.( IWAN PERS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed