JAKARTA, Malut Line.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan SKAK, M. Reza A Syadik, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang kemudian berujung pada penetapan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Menurut SKAK, keberadaan empat orang yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan kewenangan atau tindakan Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.
“Fokus kami yang tergabung dalam SKAK yaitu mempertegas proses penegakan hukum tidak boleh kemudian berhenti pada delapan tersangka. Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid perlu dijajaki apakah memiliki kaitan dengan Menteri Nusron atau tidak,” kata Reza dalam keterangannya.
SKAK juga meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun. Reza menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka KPK diminta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK menyebut kasus bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik menduga terdapat permintaan fee dalam proses tersebut.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Status Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 18 September 2026 menyatakan bahwa sampai saat itu KPK belum menemukan keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Karena itu, tuntutan SKAK agar KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Menteri ATR/BPN, merupakan dorongan dari kelompok tersebut dan bukan kesimpulan bahwa Nusron Wahid terlibat dalam perkara.
SKAK juga menyoroti nilai uang yang disebut terkait OTT tersebut. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT yang berkaitan dengan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Selain mendukung pengembangan perkara oleh KPK, SKAK meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN. Menurut SKAK, evaluasi tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan kementerian.
“Rakyat menaruh harapan ketika KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Sejak saat itu pula rakyat memberikan dukungan untuk memutus mata rantai korupsi yang berjalan aktif dan masif,” ujar Reza.
SKAK menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta KPK mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Koorlap SKAK: M. Reza A Syadik. (Red)







Komentar