oleh

Enam Pekerja SPPG Amasing Kota Mengaku Dipecat Sepihak, Soroti Dugaan Nepotisme

-Halsel-151 views

HALSEL, Malutline — 21 September 2026 — Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Yayasan Gerbang Mas Obi yang mengelola SPPG di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Enam pekerja mengaku diberhentikan secara sepihak setelah lebih dari dua tahun bekerja dan mengabdi di dapur tersebut.

Para pekerja tersebut mempersoalkan proses pemberhentian yang mereka nilai dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, tanpa adanya teguran sebelumnya, serta tanpa mekanisme penyelesaian yang mereka pahami sebagai prosedur ketenagakerjaan.

Mereka menyebut pemberhentian dilakukan setelah Fahima Lamasa menjabat sebagai Kepala SPPG selama sekitar lima bulan. Menurut keterangan para pekerja, mereka sebelumnya direkrut dan bekerja sejak kepemimpinan kepala SPPG sebelumnya, yang disebut bernama April.

Selama masa kerja tersebut, keenam pekerja mengaku tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Mereka mengatakan tidak pernah menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan resmi mengenai persoalan kinerja yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Namun, pada Sabtu lalu, mereka dipanggil dan diberitahukan mengenai pemberhentian melalui surat yang menurut mereka ditulis tangan oleh Fahima Lamasa.

Para pekerja juga mempersoalkan penggunaan istilah pemberhentian tidak terhormat yang mereka terima karena merasa tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui kesalahan maupun memberikan klarifikasi.

Persoalkan Status sebagai Pekerja

Persoalan semakin mencuat setelah para pekerja disebut tidak terdaftar sebagai pekerja MBG.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan oleh para pekerja karena mereka mengaku memiliki kartu BPJS Kesehatan yang tercatat atas nama lembaga Yayasan Gerbang Mas Obi.

Mereka meminta pihak pengelola memberikan penjelasan terbuka mengenai status kepesertaan tersebut, termasuk siapa yang mendaftarkan dan selama ini melakukan pembayaran iuran apabila benar mereka disebut tidak memiliki status sebagai pekerja.

Bagi mereka, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai hubungan kerja yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Posisi Disebut Digantikan Kerabat

Selain persoalan pemberhentian, keenam pekerja juga mempertanyakan masuknya orang-orang yang disebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala SPPG untuk mengisi posisi yang sebelumnya mereka tempati.

Mereka menduga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai proses pergantian tenaga kerja di SPPG Amasing Kota.

Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Yayasan Gerbang Mas Obi maupun Kepala SPPG Fahima Lamasa. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak yang disebut terkait alasan pemberhentian maupun proses pengisian posisi tersebut.

Minta Yayasan Turun Tangan

Enam pekerja meminta Ketua Yayasan Gerbang Mas Obi, Imran Gurici, turun tangan untuk memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh.

Mereka meminta yayasan membuka dokumen terkait status kerja, kepesertaan BPJS, dasar pemberhentian, serta mekanisme perekrutan tenaga pengganti.

Mereka juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

“Kami tidak menolak perubahan, kami menolak ketidakadilan. Bekerjalah siapa yang mampu, tetapi lakukan dengan jujur, dengan aturan yang benar, dan menghargai orang-orang yang sudah lama membangun tempat ini bersama-sama. Jangan buang kami hanya untuk memberi tempat bagi keluarga sendiri,” demikian pernyataan para pekerja.

Minta Hak Ketenagakerjaan Diperjelas

Para pekerja pada prinsipnya meminta dua hal utama, yakni kejelasan mengenai dasar pemberhentian dan kepastian atas hak-hak mereka sebagai pekerja.

Mereka meminta surat pemberhentian ditinjau kembali apabila ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hubungan kerja memang dinyatakan berakhir, mereka meminta seluruh hak normatif yang menurut hukum menjadi hak pekerja dihitung dan diselesaikan secara terbuka.

Secara hukum, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Karena itu, status sah atau tidaknya pemberhentian enam pekerja tersebut tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan surat pemberhentian sepihak, tetapi perlu dilihat dari hubungan kerja, perjanjian atau dokumen ketenagakerjaan, alasan PHK, serta prosedur yang telah ditempuh para pihak.

Persoalan mengenai dugaan nepotisme juga perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan kewenangan hukum yang relevan. Penggantian pekerja dengan orang yang memiliki hubungan keluarga, dengan sendirinya, belum cukup untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum tertentu. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed