HALSEL, MALUTLINE.COM–Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk material pada kawasan perbukitan, serta sejumlah mesin semprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.
Aktivitas tersebut oleh sejumlah warga diduga berkaitan dengan seseorang berinisial atau dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha Toko Momo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ani maupun pihak terkait yang membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.
Excavator Keruk Bukit, Jet Semprot Lapisan Tanah
Menurut informasi warga, pola aktivitas pertambangan diduga dilakukan dengan terlebih dahulu mengeruk material pada bagian perbukitan menggunakan excavator.
Material hasil pengerukan kemudian disemprot menggunakan air bertekanan tinggi. Semprotan tersebut diarahkan ke lapisan tanah atau dinding tebing untuk menghancurkan material sehingga dapat dialirkan menuju tempat pengolahan.
Dalam prosesnya, material hasil semprotan disebut dialirkan ke area penyaringan menggunakan karpet atau media penangkap material yang diduga mengandung emas.
Pola penambangan seperti ini, apabila dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kondisi tanah, lereng, badan air serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat
Yang menjadi perhatian warga bukan hanya keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup lama, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan meski sebelumnya disebut pernah dilakukan operasi atau razia gabungan pada tahun 2025 dan 2026.
Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat.
Bahkan, beredar informasi bahwa alat berat yang digunakan di lokasi tersebut sebelumnya disebut telah mengantongi izin terkait pendaratan atau mobilisasi alat. Namun, status izin tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, sehingga masyarakat meminta aparat memastikan seluruh dokumen perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Warga juga meminta agar dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung.
Malutline tidak menyimpulkan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halsel. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.
Kawasan Hutan Jadi Perhatian
Persoalan semakin serius karena lokasi aktivitas yang disebut warga berada di kawasan hutan di Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan dengan status perlindungan tertentu, maka aparat dan instansi teknis perlu memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta seluruh dokumen perizinannya.
Sebab, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek pertambangan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan ketentuan mengenai kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Warga mengaku khawatir pengerukan material secara terus-menerus dapat mengubah struktur lereng dan memperbesar risiko terjadinya erosi maupun longsor, terutama ketika kegiatan dilakukan pada wilayah perbukitan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Jadi Kekhawatiran Warga
Masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan kehidupan sebagai petani juga mengkhawatirkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan.
Pengerukan tanah dalam skala besar dapat menyebabkan hilangnya lapisan tanah, perubahan aliran air, sedimentasi serta potensi pencemaran apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia berbahaya.
Terkait dugaan penggunaan merkuri maupun sianida, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium. Karena itu, aparat maupun instansi teknis diminta tidak sekadar melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi juga mengambil sampel lingkungan apabila diperlukan.
Dampak terhadap sungai dan sumber air masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius.
Jika terdapat indikasi pencemaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk mengetahui sumber dan tingkat pencemarannya.
Warga Desak Penindakan Tidak Pandang Bulu
Warga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Penindakan, kata warga, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik atau pengelola lokasi, pemilik alat berat, operator, hingga pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.
“Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditindak. Jangan hanya pekerja yang diperiksa. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” demikian tuntutan warga yang disampaikan kepada Malutline.
Warga juga meminta aparat memastikan terlebih dahulu status hukum lokasi, dokumen perizinan, kepemilikan alat berat serta alur pengelolaan hasil tambang sebelum mengambil tindakan hukum.
Potensi Kerugian Negara
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap penerimaan negara apabila kegiatan tersebut terbukti memenuhi unsur pertambangan ilegal.
Negara dapat kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung risiko sosial dan lingkungan apabila kegiatan berlangsung tanpa pengawasan dan kewajiban reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, pengerukan lereng dan pengolahan material memiliki risiko kecelakaan yang tinggi apabila tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
APH Diminta Turun ke Lokasi
Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan, pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, instansi pertambangan terkait, serta pihak kehutanan dapat turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan, siapa pengelola sebenarnya, siapa pemilik alat berat, bagaimana status kawasan, apakah terdapat penggunaan bahan kimia, serta apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja.
Jika ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Malutline berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait atas informasi tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan PETI atau memiliki legalitas yang sah.
Jika terbukti melanggar hukum, warga berharap penegakan hukum dilakukan tegas, transparan dan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan kerusakan lingkungan yang mungkin telah terjadi dapat ditangani sesuai ketentuan. (Red)











Komentar