HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan perbukitan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk melakukan pengerukan material tanah dan batuan, serta sejumlah mesin penyemprot air bertekanan tinggi atau jet yang digunakan untuk mengikis lapisan tanah dalam proses pencarian material yang diduga mengandung emas.
Informasi yang dihimpun Malutline dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Ani Momo, yang disebut-sebut memiliki usaha Toko Momo.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ani Momo yang membenarkan maupun membantah dugaan keterlibatan tersebut.
Malutline menegaskan, penyebutan nama tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang berkembang di masyarakat. Status keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Excavator Diduga Keruk Kawasan Perbukitan
Warga mengungkapkan bahwa pola aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk material pada kawasan perbukitan.
Material hasil pengerukan kemudian diduga diproses menggunakan semprotan air bertekanan tinggi. Tanah dan material yang telah dihancurkan selanjutnya dialirkan menuju area pengolahan untuk dipisahkan dari material lainnya.
Dalam proses tersebut, masyarakat menyebut terdapat penggunaan media penangkap material seperti karpet atau perangkat penyaringan lainnya yang diduga digunakan untuk menangkap material yang dianggap memiliki kandungan emas.
Apabila informasi tersebut benar, masyarakat meminta aparat tidak hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi keberadaan pekerja di lapangan.
Lebih jauh, aparat diminta menelusuri siapa pemodal kegiatan, siapa pengelola lokasi, siapa pemilik alat berat, dari mana alat berat didatangkan, siapa operatornya, serta ke mana hasil material tambang tersebut dibawa.
Legalitas Alat Berat Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah keberadaan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Warga mempertanyakan apakah alat berat yang digunakan telah memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap, termasuk dokumen mobilisasi atau pendaratan alat apabila alat berat tersebut didatangkan dari luar wilayah.
Masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen kendaraan atau alat berat semata.
Sebab, menurut warga, adanya dokumen terkait mobilisasi atau pendaratan alat berat tidak otomatis membuktikan bahwa alat tersebut memiliki izin untuk digunakan melakukan aktivitas pertambangan.
Karena itu, aparat dan instansi teknis diminta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk legalitas lokasi, izin usaha pertambangan apabila ada, persetujuan lingkungan, serta dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut dapat berlangsung apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin.
Pertanyaan itu semakin mencuat karena sebelumnya masyarakat menyebut pernah terdapat operasi atau razia terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut pada 2025 dan 2026.
Warga mempertanyakan apakah setelah operasi dilakukan masih terdapat aktivitas serupa di lokasi.
Jika benar masih berlangsung, masyarakat meminta aparat melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.
Warga juga berharap tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Namun Malutline tidak menyimpulkan adanya pembiaran oleh pimpinan maupun personel Polres Halmahera Selatan.
Dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan internal maupun penyelidikan berdasarkan bukti dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Persoalan menjadi semakin serius apabila lokasi aktivitas pertambangan tersebut benar berada di kawasan hutan.
Status kawasan perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Apakah termasuk kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi, atau kawasan dengan status lainnya.
Kepastian status kawasan menjadi penting karena kegiatan menggunakan alat berat untuk membuka dan mengeruk kawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Selain aspek hukum pertambangan, aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
Karena itu, warga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terpadu dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari satu instansi.
Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan
Di sisi lain, masyarakat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Penggunaan excavator untuk mengeruk kawasan perbukitan berpotensi mengubah kontur tanah dan struktur lereng apabila dilakukan tanpa perencanaan teknis serta pengendalian lingkungan.
Sementara penggunaan air bertekanan tinggi untuk mengikis tanah dapat meningkatkan sedimentasi dan mengubah pola aliran air di sekitar lokasi.
Warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan sumber daya alam juga khawatir apabila material hasil aktivitas pertambangan masuk ke sungai maupun sumber air yang digunakan masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pencemaran, masyarakat meminta instansi terkait mengambil sampel air, tanah maupun material lainnya untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Harus Dibuktikan
Muncul pula kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.
Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan merkuri, sianida, atau bahan kimia lainnya belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan serta uji laboratorium.
Karena itu, Malutline tidak menyimpulkan adanya penggunaan bahan kimia tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Jika ditemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya, aparat dan instansi teknis perlu melakukan penanganan sesuai ketentuan guna mencegah dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Ani Momo Didesak Beri Klarifikasi
Nama Ani Momo yang disebut-sebut masyarakat dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut juga menjadi perhatian publik.
Masyarakat meminta agar Ani Momo memberikan klarifikasi apabila dirinya memang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah dirinya memiliki atau mengelola lokasi pertambangan, apakah memiliki izin pertambangan, apakah mengetahui keberadaan alat berat di lokasi, serta apakah memiliki hubungan dengan pihak yang menjalankan aktivitas tersebut.
Jika tudingan tersebut tidak benar, maka Ani Momo memiliki hak untuk menyampaikan bantahan dan memberikan penjelasan kepada publik.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan aparat menemukan adanya bukti keterlibatan, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan.
APH Diminta Tidak Hanya Periksa Pekerja
Warga menilai penegakan hukum terhadap dugaan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.
Jika kegiatan tersebut terbukti ilegal, penyidik diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan.
Mulai dari pemodal, pengelola, pemilik atau pihak yang menguasai lokasi, pemilik alat berat, operator, pihak yang menyediakan sarana produksi, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung hasil pertambangan.
Menurut warga, langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh bagian paling bawah dari mata rantai pertambangan.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, jangan hanya pekerja yang diperiksa. Telusuri siapa pemodal dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” ungkap warga kepada Malutline.
Potensi Kerugian Negara Juga Harus Diperiksa
Selain persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu dilihat dari aspek penerimaan negara.
Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pertambangan tanpa izin dan menghasilkan komoditas bernilai ekonomi, maka perlu dihitung potensi penerimaan negara maupun daerah yang tidak masuk akibat kegiatan tersebut.
Aparat juga dapat menelusuri bagaimana hasil tambang diperoleh, diproses dan dipasarkan.
Jika ditemukan adanya transaksi hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan ilegal, aspek tersebut perlu menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui keseluruhan jaringan aktivitas pertambangan.
APH dan Instansi Teknis Diminta Turun Langsung
Masyarakat berharap Polres Halmahera Selatan bersama pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun ke lapangan.
Pemeriksaan di lokasi dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya.
Sejumlah hal yang perlu diperiksa antara lain:
– status dan legalitas lokasi pertambangan;
– dokumen perizinan kegiatan;
– status kawasan hutan;
– legalitas dan dokumen alat berat;
– pihak yang memiliki atau menguasai alat berat;
– pihak yang mengelola aktivitas pertambangan;
– dugaan keterlibatan pemodal;
– metode pengolahan material;
– potensi penggunaan bahan kimia;
– dampak terhadap sungai dan sumber air;
– serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan informasi dari pihak tertentu.
Jika Terbukti, Warga Minta Proses Hukum
Masyarakat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Termasuk apabila kemudian ditemukan bukti keterlibatan Ani Momo atau pihak lainnya.
Namun, proses hukum harus tetap berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan masyarakat.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas yang sah, maka pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Publik Menunggu Kejelasan
Kasus dugaan PETI di Bacan Timur Selatan kini menjadi perhatian masyarakat.
Publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan pertambangan emas tanpa izin atau justru memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai status alat berat yang diduga digunakan, siapa pengelolanya, serta bagaimana legalitas kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Malutline berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Ani Momo maupun Polres Halmahera Selatan belum diperoleh.
Malutline tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda mengenai pemberitaan ini.
Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta satu hal: jika benar ilegal, proses sesuai hukum; jika legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka.
Dengan demikian, persoalan dugaan PETI di Bacan Timur Selatan tidak berhenti sebagai isu, tetapi dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, bukti dan pemeriksaan resmi. (Red)









Komentar