HALSEL, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan mengingatkan seluruh pekerja sosial, aktivis LSM, maupun pihak-pihak lainnya agar tidak membawa kepentingan politik maupun kepentingan sepihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027 mendatang.
Sekretariat LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Husadi Saiman, meminta seluruh elemen masyarakat yang selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa agar tetap menjalankan fungsi kontrol secara objektif dan profesional.
Menurut Husadi, pengawasan terhadap kepala desa merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Namun, fungsi pengawasan tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades serentak.
Husadi mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja mempolitisasi persoalan di desa, menghasut masyarakat, ataupun melakukan upaya yang dapat menjatuhkan kepala desa petahana yang nantinya kembali mencalonkan diri.
“Jangan sampai lembaga sosial maupun aktivis yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol justru memiliki kepentingan sepihak dengan calon atau kelompok tertentu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan dengan cara mempolitisasi persoalan,” tegas Husadi.
Ia menilai, suasana politik menjelang Pilkades sangat rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak harus mampu menahan diri agar proses demokrasi di tingkat desa tidak berubah menjadi pertentangan antarkelompok.
FDAK juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan pemerintahan desa harus terlebih dahulu diverifikasi dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Husadi juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar tetap bekerja secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan institusi negara dalam kepentingan pencalonan kepala desa.
“Inspektorat, DPMD dan aparat penegak hukum harus tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai lembaga negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses pencalonan maupun pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.
Husadi mengatakan, Pilkades serentak yang direncanakan melibatkan sekitar 57 desa di Kabupaten Halmahera Selatan harus dipersiapkan secara matang. Seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap perbedaan pilihan politik tidak sampai merusak hubungan sosial masyarakat desa. Sebab, kepala desa maupun calon kepala desa nantinya tetap merupakan bagian dari masyarakat yang akan hidup dan bekerja bersama setelah seluruh tahapan Pilkades selesai.
Selain mengingatkan para aktivis dan lembaga sosial, FDAK juga memberikan pesan kepada para kepala desa yang saat ini masih menjalankan tugas.
Husadi meminta kepala desa, khususnya mereka yang berada di penghujung masa jabatan, agar lebih fokus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan masyarakat.
Menurutnya, seorang kepala desa harus tetap bekerja sampai akhir masa jabatannya dan tidak boleh mengabaikan pelayanan publik hanya karena mulai memikirkan kontestasi politik berikutnya.
“Para kepala desa harus fokus menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya sampai masa jabatan berakhir. Jangan karena menghadapi Pilkades kemudian pelayanan masyarakat dan pekerjaan pemerintahan desa terganggu,” katanya.
Hal yang sama, lanjut Husadi, berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya masih cukup panjang. Mereka diminta tetap bekerja berdasarkan aturan serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak mana pun.
Kepala desa harus memastikan seluruh program yang telah dituangkan dalam APBDes dilaksanakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan berpikir soal tekanan politik dari pihak mana pun. Fokus saja bekerja sesuai aturan, terutama dalam merealisasikan belanja yang sudah ditetapkan dalam APBDes masing-masing desa,” tegas Husadi.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilakukan secara hati-hati karena setiap penggunaan anggaran memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
FDAK, kata Husadi, tetap mendukung fungsi pengawasan masyarakat terhadap pemerintah desa. Namun pengawasan harus dilakukan secara berimbang dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, mari kita kawal bersama berdasarkan fakta dan bukti. Jangan membuat kegaduhan di desa hanya karena kepentingan Pilkades. Masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” pungkasnya.(red)












Komentar