oleh

Drama keluarga berakhir di sel Tahanan’ Ayah Kandung Ikat Anak Balita demi Paksa Istri Pulang

LABUHA, Malutline– Sebuah insiden kekerasan terhadap anak yang bermula dari konflik domestik di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat Utara, berhasil ditangani dengan sigap oleh Polresta Halmahera Selatan (Halsel). Kapolsek Bacan Barat, IPDA Fachry ZB, SH, mengonfirmasi bahwa pelaku—yang merupakan ayah kandung korban—telah diamankan di Kantor Polsek Indari, Bacan Barat, usai melakukan tindakan mengikat terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan awal mengenai adanya dugaan kekerasan pada seorang balita. Merespons cepat, personel Polsek Bacan Barat langsung turun ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan evakuasi dan pengamanan.

Modus “Drama” Memaksa Istri Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, terungkap motif yang mengejutkan sekaligus memprihatinkan. Pelaku mengakui bahwa tindakannya didorong oleh keputusasaan karena istrinya telah meninggalkan rumah. Dalam upaya putus asa untuk memaksa sang istri kembali, pelaku mengikat tubuh anak mereka sendiri, merekamnya dalam bentuk video, dan mengirimkannya kepada sang istri sebagai “tekanan psikologis”.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Anak tidak boleh dijadikan alat atau korban dalam konflik orang dewasa,” tegas Kapolsek Fachry dalam keterangannya.

Korban Diamankan Demi Keselamatan
Mengingat usia korban yang masih sangat rentan dan kondisi psikologis yang terdampak, Polresta Halsel mengambil langkah preventif dengan mengamankan anak tersebut di Polsek Bacan Barat. Langkah ini diambil semata-mata demi menjamin keselamatan dan kenyamanan korban selama proses penyelidikan berlangsung, jauh dari jangkauan pelaku.

Sementara itu, ibu dari korban—yang saat ini sedang bekerja di Kecamatan Obi—belum dapat segera hadir untuk membuat laporan resmi karena terkendala jarak dan pekerjaan. Namun, komunikasi intensif telah terjalin antara ibu korban dan Kapolsek Fachry. Disepakati bahwa pada hari Minggu mendatang, ibu korban akan datang secara resmi ke Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan secara pidana.

Peringatan Keras Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kapolsek Fachry ZB, SH menekankan bahwa aparat tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlepas dari alasan apapun, termasuk konflik suami-istri. Kasus ini akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait KDRT.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara-cara yang melanggar hukum dan menyakiti anak. Kami mengajak semua pihak untuk melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam tahanan Polsek Indari untuk menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Halmahera Selatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed